
Ringkasan: Lonjakan ekspor baja Tiongkok ke Indonesia sebesar 35,5% hingga mencapai 5,95 juta ton pada Januari–Agustus 2026, yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan ekspor baja Tiongkok nomor 1 di dunia, menunjukkan indikasi pengalihan perdagangan (trade diversion) akibat pelemahan permintaan domestik Tiongkok dan semakin kuatnya proteksionisme di berbagai negara. Peningkatan penetrasi yang membuat Tiongkok menguasai lebih dari separuh pasar impor baja nasional ini berpotensi semakin menekan utilisasi dan profitabilitas produsen domestik. Kondisi tersebut menegaskan urgensi penguatan arsitektur pengamanan perdagangan Indonesia secara terpadu, terutama melalui perluasan tindakan antidumping, antisubsidi serta instrumen perlindungan perdagangan lainnya untuk melindungi produk yang telah mampu diproduksi industri nasional, dengan tetap membuka akses impor bagi produk yang belum dapat dipenuhi industri dalam negeri guna menjamin kebutuhan industri pengguna.
Memasuki November 2026, perkembangan perdagangan baja hingga Agustus 2026 memperlihatkan perubahan penting dalam peta ekspor baja Tiongkok yang perlu mendapat perhatian Indonesia. Berdasarkan Global Steel Trade Monitor (GSTM), Indonesia telah menjadi tujuan ekspor terbesar Tiongkok untuk seluruh produk baja selama Januari–Agustus 2026, dengan volume 5,95 juta ton atau meningkat 35,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pencapaian tersebut berlangsung ketika ekspor baja Tiongkok secara global hanya meningkat 3,1%, sementara berbagai negara terus memperkuat perlindungan terhadap industri bajanya.
Perkembangan tersebut merupakan kelanjutan dari perubahan perdagangan selama lima tahun terakhir. Berdasarkan GSTM, total impor baja Indonesia meningkat dari 10,17 juta ton pada 2021 menjadi 12,88 juta ton pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata tahunan (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 6,1%. Namun, impor dari Tiongkok tumbuh jauh lebih cepat, dari 2,66 juta ton menjadi 6,66 juta ton atau CAGR 25,8%. Akibatnya, pangsa Tiongkok dalam total impor baja nasional meningkat hampir dua kali lipat, dari 26,1% menjadi 51,7%.
Kecenderungan tersebut terus berlanjut pada 2026, ketika dominasi Tiongkok dalam struktur impor baja nasional semakin menguat. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana peningkatan tersebut mencerminkan pertumbuhan kebutuhan pasar atau perubahan arus perdagangan internasional akibat semakin luasnya proteksi perdagangan.
Perubahan ini menjadi semakin penting karena terjadi ketika industri baja Tiongkok menghadapi pelemahan permintaan domestik dan tekanan kelebihan kapasitas, sementara Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, dan berbagai negara lainnya telah menerapkan atau memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan. Perbedaan intensitas perlindungan tersebut berpotensi mengubah arah ekspor Tiongkok menuju pasar yang relatif lebih terbuka, termasuk Indonesia.
Risiko pengalihan perdagangan (trade diversion) akibat meningkatnya proteksionisme global sesungguhnya tidak terbatas pada Tiongkok, tetapi juga dapat melibatkan negara produsen dan eksportir baja lainnya, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan India, yang menghadapi perubahan akses pasar internasional. Namun, perkembangan perdagangan 2021–2025 dan Januari–Agustus 2026 menunjukkan bahwa peningkatan tekanan impor baja Indonesia terutama berasal dari Tiongkok. Oleh karena itu, artikel ini memusatkan analisis pada perubahan peta ekspor baja Tiongkok, perkembangan penetrasinya di pasar Indonesia, serta keterkaitannya dengan penguatan pengamanan perdagangan global, tanpa mengabaikan potensi trade diversion dari negara eksportir lainnya.
Dominasi Tiongkok dalam Impor Baja Nasional Semakin Meningkat
Perubahan struktur impor baja Indonesia sepanjang 2021–2025 menunjukkan bahwa peningkatan penetrasi Tiongkok bukan sekadar konsekuensi pertumbuhan kebutuhan baja nasional. Dalam periode tersebut, total impor baja Indonesia bertambah sekitar 2,72 juta ton, sedangkan impor dari Tiongkok meningkat sekitar 4,00 juta ton. Artinya, tambahan pasokan Tiongkok lebih besar daripada seluruh pertumbuhan bersih impor nasional, sementara volume impor dari negara lainnya secara agregat justru mengalami penurunan.
Pada 2021, negara-negara selain Tiongkok masih memasok 73,9% kebutuhan impor baja Indonesia. Empat tahun kemudian, pangsanya turun menjadi 48,3%, sementara Tiongkok telah menguasai lebih dari separuh pasar impor. Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran struktur pemasok yang cukup mendasar, bukan sekadar perubahan peringkat antarnegara.
Kecenderungan tersebut semakin kuat pada Januari–Agustus 2026. Total impor baja nasional bertambah sekitar 1,30 juta ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tetapi tambahan impor dari Tiongkok mencapai sekitar 1,45 juta ton. Sebaliknya, impor dari seluruh negara lainnya berkurang sekitar 0,14 juta ton atau 3,3%. Dengan demikian, seluruh pertumbuhan bersih impor baja Indonesia berasal dari peningkatan pasokan Tiongkok yang sekaligus mengimbangi penurunan pasokan dari negara lain.
Peningkatan dominasi tersebut mempunyai implikasi yang berbeda bagi setiap kelompok industri baja nasional. Impor produk jadi dapat meningkatkan persaingan terhadap produsen domestik, sedangkan impor bahan baku dapat mendukung kegiatan industri pengolahan sekaligus menimbulkan persaingan bagi fasilitas produksi baja hulu. Karena itu, perkembangan impor perlu dinilai berdasarkan struktur produk, ketersediaan kapasitas domestik, utilisasi, daya saing harga, kualitas, dan kontinuitas pasokan.
Data GSTM juga memperlihatkan perbedaan antara statistik ekspor yang dilaporkan Tiongkok dan impor yang dilaporkan Indonesia. Pada 2025, ekspor baja Tiongkok ke Indonesia tercatat 7,00 juta ton, sedangkan Indonesia mencatat impor dari Tiongkok sebesar 6,66 juta ton. Pada Januari–Agustus 2026, masing-masing tercatat 5,95 juta ton dan 5,57 juta ton. Perbedaan tersebut dapat berkaitan dengan waktu pencatatan, negara mitra perdagangan, dan metodologi statistik. Oleh karena itu, perkembangan pasar impor nasional dianalisis berdasarkan data pelapor Indonesia, sedangkan perubahan tujuan ekspor Tiongkok dianalisis secara konsisten berdasarkan statistik pelapor Tiongkok.
Untuk memahami perubahan struktur pemasok tersebut, perlu ditelaah perkembangan industri baja Tiongkok dan perubahan tujuan ekspornya di tengah semakin luasnya pengamanan perdagangan internasional.
Tekanan Industri Baja Tiongkok dan Pergeseran Tujuan Ekspor Global
Ekspor baja Tiongkok meningkat sangat pesat selama 2021–2025. Berdasarkan GSTM, total ekspor seluruh produk baja bertambah dari 64,11 juta ton menjadi 130,97 juta ton atau tumbuh dengan CAGR 19,6%. Volume ekspor pada 2025 telah mencapai lebih dari dua kali lipat posisi 2021. OECD dalam Steel Outlook 2026 juga melaporkan bahwa ekspor baja Tiongkok mencapai sekitar 131,2 juta ton pada 2025, sedikit lebih tinggi karena menggunakan basis statistik yang tidak sepenuhnya identik dengan GSTM.
Pertumbuhan ekspor tersebut berlangsung di tengah pelemahan konsumsi baja domestik Tiongkok, terutama akibat lesunya sektor properti dan konstruksi. OECD memperkirakan konsumsi baja Tiongkok menurun sekitar 6,9% pada 2025 dan masih menghadapi tekanan pada 2026. Ketika permintaan domestik tidak mampu menyerap produksi, ekspor menjadi salah satu saluran untuk mempertahankan volume penjualan, utilisasi fasilitas, dan arus kas produsen.
Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari struktur industri baja Tiongkok yang memiliki kapasitas produksi sangat besar dan berkembang dalam lingkungan dukungan kebijakan industri pemerintah. OECD juga menyoroti peran subsidi dan kebijakan non-pasar terhadap kelebihan kapasitas serta persaingan harga internasional yang turut menimbulkan distorsi perdagangan baja global.
Pada saat yang sama, berbagai negara telah menerapkan dan semakin memperkuat kebijakan pengamanan perdagangan untuk melindungi industri baja masing-masing. Amerika Serikat dan Kanada telah lama membatasi akses berbagai produk baja Tiongkok melalui tindakan antidumping, antisubsidi, dan instrumen tarif lainnya. Uni Eropa mengembangkan perlindungan melalui tindakan perdagangan spesifik produk, kuota, serta tarif di luar kuota. Jepang, Korea Selatan, India, Brasil, Vietnam, Malaysia, dan sejumlah negara lainnya juga menggunakan instrumen pengamanan sesuai kondisi industri dan produk masing-masing.
Sepanjang 2021–2025, pengamanan perdagangan yang diterapkan berbagai negara telah membentuk perbedaan akses pasar bagi ekspor baja Tiongkok, terutama di Amerika Serikat dan Kanada yang telah lama menerapkan perlindungan perdagangan. Pada 2025, ekspor flat products Tiongkok ke Amerika Serikat hanya sekitar 260 ribu ton dan Kanada 50 ribu ton, jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia sebesar 2,68 juta ton. Sementara itu, ekspor seluruh baja Tiongkok ke sejumlah pasar masih berkembang pesat, dengan CAGR mencapai 30,2% ke Malaysia, 28,3% ke Türkiye, 26,6% ke Indonesia, dan 21,9% ke Uni Eropa. Pertumbuhan tersebut jauh melampaui Korea Selatan sebesar 2,1%, Jepang 9,8%, serta Vietnam dan Thailand masing-masing 16,4%. Indonesia menempati peringkat ketiga pertumbuhan ekspor di antara negara-negara pembanding selama 2021–2025, sementara posisinya sebagai tujuan ekspor berdasarkan volume meningkat dari peringkat kelima pada 2021 menjadi ketiga pada 2024 dan keempat pada 2025. Perkembangan tersebut menunjukkan semakin pentingnya Indonesia dalam peta tujuan ekspor Tiongkok di tengah meluasnya pengamanan perdagangan internasional.
Pergeseran tersebut mencapai perkembangan penting pada Januari–Agustus 2026, ketika Indonesia menjadi negara tujuan ekspor seluruh produk baja Tiongkok terbesar di dunia. Ekspor ke Indonesia melonjak 35,5% menjadi 5,95 juta ton, melampaui Vietnam sebesar 5,78 juta ton, Thailand 4,77 juta ton, Korea Selatan 4,56 juta ton, dan Filipina 4,40 juta ton. Pada periode yang sama, ekspor Tiongkok ke Jepang turun 33,5%, Korea Selatan 12,8%, Vietnam 7,1%, Filipina 7,3%, dan Brasil 56,4%. Sebaliknya, ekspor ke India masih meningkat 32,2%, Malaysia 21,7%, Thailand 8,4%, dan Uni Eropa 2,6%. Perbedaan perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengamanan perdagangan memengaruhi akses pasar secara tidak seragam, sementara Indonesia mengalami pertumbuhan jauh di atas rata-rata global sebesar 3,1% hingga menjadi tujuan ekspor utama Tiongkok.
Analisis menurut kelompok produk memperlihatkan bahwa perubahan tersebut tidak berlangsung seragam. Pada semi-finished, ekspor Tiongkok ke Indonesia melonjak 111,9% menjadi 2,83 juta ton pada Januari–Agustus 2026. Peningkatan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebutuhan bahan baku industri pengolahan, daya saing fasilitas produksi baja hulu, serta kemungkinan perubahan arus perdagangan internasional akibat proteksi di berbagai negara. Pada flat products, ekspor ke Indonesia meningkat 4,0% menjadi 1,87 juta ton ketika ekspor global kelompok yang sama turun 7,7%. Sementara itu, ekspor long products ke Indonesia meningkat 5,9% menjadi sekitar 783 ribu ton, meskipun pertumbuhan kumulatifnya sepanjang 2021–2025 sebesar 57% masih lebih rendah daripada pertumbuhan global sebesar 151%.
Untuk kelompok pipe and tube, ekspor langsung Tiongkok ke Indonesia mengalami penurunan pada Januari–Agustus 2026. Pada baja nirkarat (stainless steel/SS), ekspor ke Indonesia juga turun 2,7%, tetapi penurunannya jauh lebih kecil dibandingkan kontraksi ekspor SS Tiongkok secara global sebesar 14,2%. Secara historis, ekspor SS Tiongkok ke Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan struktural yang kuat, dengan CAGR 14,7% sepanjang 2021–2025, dibandingkan pertumbuhan global sebesar 3,4%.
Perbedaan perkembangan kelima kelompok produk tersebut menunjukkan bahwa tekanan ekspor Tiongkok terhadap Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda menurut jenis produk dan struktur industri yang dilayaninya. Indikasi pergeseran perdagangan lebih menonjol pada kelompok tertentu, sementara pada kelompok lainnya perubahan harga, kebutuhan bahan baku, dan perkembangan permintaan mempunyai peranan yang lebih besar.
Beberapa sumber memperkirakan bahwa faktor geopolitik, termasuk perang Rusia–Ukraina sejak 2022 dan konflik Iran pada 2026, dapat memengaruhi perubahan perdagangan baja internasional. Namun, data GSTM menurut kelompok produk belum menunjukkan bahwa gangguan pasokan akibat kedua konflik tersebut menjadi faktor utama peningkatan dominasi baja Tiongkok di Indonesia. Pada semi-finished, impor dari Ukraina turun dari 52 ribu ton pada 2021 menjadi praktis nol sejak 2022. Meskipun menunjukkan dampak perang, volume yang hilang relatif kecil dibandingkan peningkatan impor dari Tiongkok. Sementara itu, impor dari Rusia justru meningkat dari 486 ribu ton pada 2021 menjadi 668 ribu ton pada 2022 dan 731 ribu ton pada 2023, sebelum mencapai 616 ribu ton pada 2025. Impor gabungan dari Oman, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi juga telah mencapai sekitar 2,04 juta ton pada 2022 dan 2,03 juta ton pada 2023, kemudian menurun menjadi 1,48 juta ton pada 2024 dan 1,36 juta ton pada 2025. Namun, pada Januari–Agustus 2026, pasokan ketiga negara tersebut justru meningkat 31,1%, dari 789 ribu ton menjadi 1,034 juta ton, sementara impor dari Tiongkok melonjak 113,7%, dari 1,30 juta ton menjadi 2,78 juta ton. Pada flat products, long products, pipe and tube, serta baja nirkarat, perubahan pemasok juga tidak memperlihatkan penggantian pasokan dalam skala signifikan dari negara-negara terdampak konflik oleh Tiongkok. Dengan demikian, peningkatan penetrasi baja Tiongkok lebih konsisten dengan tekanan persaingan, kebutuhan pasar, dan perubahan akses perdagangan internasional dibandingkan dengan penggantian pasokan akibat konflik geopolitik.
Dengan demikian, perubahan peta ekspor baja Tiongkok menunjukkan indikasi adanya pengalihan perdagangan (trade diversion) menuju Indonesia, seiring meningkatnya tekanan kelebihan kapasitas dan semakin luasnya pengamanan perdagangan di berbagai negara. Indikasi tersebut tercermin dari pertumbuhan ekspor Tiongkok ke Indonesia yang jauh melampaui pertumbuhan global, perubahan arah ekspor ke sejumlah negara tujuan utama, serta meningkatnya posisi Indonesia hingga menjadi negara tujuan ekspor baja Tiongkok terbesar pada Januari–Agustus 2026. Kebutuhan pasar dan persaingan harga tetap turut memengaruhi perkembangan tersebut, sehingga besarnya pengalihan perdagangan yang secara langsung disebabkan oleh proteksionisme perlu dibedakan dari pertumbuhan ekspor karena faktor lainnya.
Kesenjangan Intensitas dan Cakupan Trade Remedies Antarnegara
Penguatan perlindungan perdagangan baja internasional tidak hanya terlihat dari peningkatan tarif impor, tetapi juga dari penggunaan tindakan antidumping (AD), antisubsidi (countervailing duty/CVD), safeguard, kuota, dan instrumen pengamanan lainnya. Masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, cakupan produk, dan mekanisme penerapan yang berbeda.
Untuk membandingkan luas pengamanan perdagangan antarnegara, jumlah tindakan saja belum cukup. Satu tindakan dapat mencakup beberapa negara asal dan sejumlah kode produk. Karena itu, analisis perlu membedakan jumlah tindakan, pasangan tindakan–negara, serta kombinasi tindakan–negara–HS6 yang menggambarkan cakupan nominal produk dan negara asal yang menjadi sasaran.
Berdasarkan pengolahan data WTO Trade Monitoring Database untuk produk baja HS72 dan HS73, Amerika Serikat mencatat 285 pasangan tindakan–negara, Kanada 127, Australia 77, Uni Eropa 54, Meksiko 40, Thailand 37, Brasil 36, dan Malaysia 26. Apabila dihitung menurut kombinasi tindakan–negara–HS6, Amerika Serikat mencapai 1.968 kombinasi, Kanada 394, Uni Eropa 318, Australia 281, Türkiye 196, Meksiko 154, dan Thailand 147.
Indonesia juga telah menerapkan pengamanan perdagangan melalui BMAD dan BMTP (safeguard) untuk sejumlah produk baja, serta melengkapinya dengan kebijakan pengelolaan impor. Berdasarkan enam tindakan antidumping yang berlaku, termasuk tindakan sementara terhadap HRC asal WISCO pada 2026, cakupannya mencapai 16 pasangan tindakan–negara dan 84 kombinasi tindakan–negara–HS6, yang meliputi 15 kode HS6 unik.
Perbandingan tersebut menunjukkan kesenjangan skala pengamanan yang cukup besar. Jumlah pasangan tindakan–negara Amerika Serikat sekitar 18 kali Indonesia, sedangkan kombinasi tindakan–negara–HS6 sekitar 23 kali. Kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya memperluas cakupan pengamanan perdagangan baja nasional, terutama dalam menghadapi meningkatnya tekanan impor dan risiko trade diversion.
Namun, jumlah dan cakupan tindakan pengamanan belum tentu mencerminkan efektivitas perlindungan pasar. Uni Eropa telah menerapkan berbagai tindakan pengamanan, tetapi ekspor baja Tiongkok ke kawasan tersebut masih meningkat, berbeda dengan Amerika Serikat dan Kanada yang telah lama mampu membatasi penetrasinya. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran besaran tarif, kombinasi instrumen, serta pengaturan kuota dan cakupan produk dalam menentukan efektivitas pengamanan perdagangan. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dan perlu ditelaah melalui praktik perlindungan perdagangan berlapis di berbagai negara.
Perlindungan Perdagangan Berlapis: Hambatan Tarif yang Dapat Melampaui 200%
Amerika Serikat menerapkan mekanisme tariff stacking melalui kombinasi tarif dasar (most-favoured nation/MFN), Section 232 atas pertimbangan keamanan nasional, Section 301 terhadap praktik perdagangan tertentu, serta AD/CVD untuk mengatasi dumping dan subsidi. Melalui Proclamation 11021 tanggal 2 April 2026 yang berlaku sejak 6 April 2026, Amerika Serikat menetapkan tarif Section 232 sebesar 50% terhadap kelompok produk baja utama dan 25% terhadap sejumlah produk turunannya. Kebijakan tersebut kemudian disesuaikan melalui Proclamation 11032 tanggal 1 Juni 2026 yang berlaku sejak 8 Juni 2026.
Besarnya hambatan perdagangan akibat penerapan tariff stacking dapat dilihat dari struktur tarif impor baja Amerika Serikat pada 2026. Berdasarkan analisis Steel Import Tariffs — Section 232 Stacking Explained (2026), produk baja Tiongkok yang tercakup Section 232 sebesar 50% dan Section 301 sebesar 25% menghadapi tarif gabungan 75% sebelum memperhitungkan AD/CVD. Sementara itu, tarif AD/CVD terhadap produk baja tertentu dapat mencapai 100–200%, bahkan melampaui 500%, bergantung pada produk dan produsennya. Dengan demikian, kombinasi Section 232, Section 301, dan AD/CVD dapat menghasilkan hambatan tarif yang jauh melampaui 200%.
Sebagai ilustrasi, apabila produk baja Tiongkok dikenai Section 232 sebesar 50%, Section 301 sebesar 25%, serta AD/CVD sebesar 150%, tarif kumulatifnya mencapai 225% dari nilai pabean. Pada tarif AD/CVD sebesar 200%, hambatan tersebut meningkat menjadi 275%. Perhitungan ini memperlihatkan bahwa pengamanan perdagangan Amerika Serikat tidak sekadar menambah tarif secara bertahap, tetapi dapat membentuk hambatan masuk yang sangat tinggi terhadap produk baja tertentu. Kondisi tersebut membantu menjelaskan mengapa penetrasi baja Tiongkok ke pasar Amerika Serikat telah lama sangat terbatas.
Kanada juga menerapkan perlindungan perdagangan berlapis melalui kombinasi AD/CVD dan tarif tambahan (surtax). Sejak 22 Oktober 2024, Kanada mengenakan tarif tambahan sebesar 25% terhadap sejumlah produk baja asal Tiongkok, yang dapat dikenakan bersama bea antidumping dan antisubsidi. Dengan demikian, produk yang telah dikenai AD/CVD tetap menghadapi tambahan tarif 25%, sehingga perlindungan harga tidak terbatas pada besaran satu tindakan perdagangan. Kanada juga menerapkan pengaturan kuota dengan tarif 50% bagi impor yang melampaui batas, serta sejak Juli 2025 mengenakan tarif tambahan terhadap sejumlah produk yang menggunakan baja yang dilebur dan dicetak (melted and poured) di Tiongkok meskipun diimpor melalui negara ketiga. Kombinasi tarif kumulatif, pengendalian volume, dan pengawasan asal produksi tersebut memperkuat hambatan akses pasar dan membantu menjelaskan rendahnya penetrasi baja Tiongkok di Kanada.
Uni Eropa juga memiliki sistem perlindungan berlapis, termasuk AD/CVD terhadap produk tertentu, pengaturan kuota, dan CBAM. Melalui Regulation (EU) 2026/1384 yang berlaku sejak 1 Juli 2026, Uni Eropa menetapkan kuota impor baja sebesar 18,3 juta ton per tahun dengan tarif 50% terhadap volume di luar kuota. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi industri baja domestik sekaligus mempertahankan akses impor guna memenuhi kebutuhan industri pengguna. Produk yang termasuk dalam cakupan AD/CVD tetap dapat menghadapi bea tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengamanan kuota dan tindakan terhadap dumping maupun subsidi merupakan instrumen yang saling melengkapi.
Namun, pengalaman Uni Eropa menunjukkan bahwa keberadaan berbagai instrumen belum tentu menghasilkan efektivitas pengamanan yang sama dengan Amerika Serikat dan Kanada. Ekspor baja Tiongkok ke Uni Eropa masih meningkat pada sejumlah kelompok produk, meskipun tindakan AD/CVD dan pengendalian impor telah diterapkan. Salah satu persoalannya adalah cakupan AD/CVD yang terbatas pada produk dan eksportir tertentu, sehingga tekanan impor dapat berpindah ke kelompok produk lain. Selain itu, besaran tarif yang dikenakan belum tentu cukup mengimbangi keunggulan harga baja Tiongkok akibat kelebihan kapasitas, dukungan pemerintah, dan berbagai distorsi biaya. Sistem kuota juga tetap membuka akses impor bagi industri pengguna, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada besaran kuota, cakupan produk, dan kecukupan pengamanan terhadap distorsi harga. Pengetatan kuota dan tarif di luar kuota sejak Juli 2026 merupakan respons Uni Eropa terhadap persoalan tersebut, yang efektivitasnya masih perlu dinilai berdasarkan perkembangan perdagangan setelah penerapannya.
Pengalaman Uni Eropa memiliki relevansi langsung bagi Indonesia. Secara fungsi ekonomi, pengaturan kuota Uni Eropa memiliki kemiripan dengan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) Indonesia, yang juga mempertimbangkan kebutuhan industri pengguna, kemampuan pasokan domestik, dan volume impor. Meskipun mekanisme hukumnya berbeda, keduanya berfungsi mengendalikan volume impor, tetapi tidak secara otomatis mengoreksi distorsi harga. Oleh karena itu, pengelolaan impor perlu dilengkapi dengan tindakan antidumping dan antisubsidi yang memadai untuk mengatasi ketimpangan harga, cakupan pengamanan yang sesuai dengan karakteristik produk, serta pengawasan asal barang untuk mencegah penghindaran tindakan perdagangan.
Perbandingan Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa memperlihatkan bahwa efektivitas pengamanan perdagangan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tindakan, tetapi terutama oleh besaran tarif kumulatif, cakupan perlindungan, pengendalian volume, dan kemampuan mengatasi distorsi harga. Amerika Serikat dan Kanada menunjukkan bagaimana kombinasi instrumen dapat membentuk hambatan masuk yang tinggi dan membatasi penetrasi baja Tiongkok, sedangkan Uni Eropa memperlihatkan pentingnya memastikan pengaturan kuota dan AD/CVD benar-benar memberikan perlindungan yang memadai bagi produsen domestik. Perbedaan efektivitas perlindungan tersebut turut membentuk arah perdagangan baja internasional dan memberikan landasan untuk menilai meningkatnya risiko trade diversion menuju pasar Indonesia.
Ancaman Trade Diversion dan Kebutuhan Pengamanan Baja Nasional
Perubahan peta ekspor baja Tiongkok dan semakin luasnya pengamanan perdagangan internasional menunjukkan meningkatnya risiko trade diversion menuju Indonesia. Temuan OECD mengenai pengalihan ekspor baja Tiongkok ke negara-negara ASEAN semakin memperkuat relevansi risiko tersebut. Bagi Indonesia, ancaman utamanya bukan semata-mata peningkatan volume impor, melainkan kemungkinan semakin besarnya penetrasi produk baja yang sebenarnya telah mampu diproduksi industri nasional.
OECD dalam Steel Outlook 2026 mengidentifikasi 88 kasus peningkatan ekspor produk baja Tiongkok ke negara-negara ASEAN setelah penerapan tindakan AD/CVD oleh negara-negara OECD pada 2023–2024. Dalam 51 kasus, ekspor produk yang sama dari ASEAN menuju pasar OECD juga meningkat. Temuan tersebut memperlihatkan adanya pola perdagangan yang konsisten dengan pengalihan ekspor akibat pengamanan perdagangan, termasuk kemungkinan pengolahan lebih lanjut melalui negara ketiga.
Risiko tersebut menjadi semakin serius karena sebagian industri baja nasional masih menghadapi tingkat utilisasi kapasitas yang rendah dan tekanan profitabilitas. Masuknya produk impor dengan harga yang dipengaruhi kelebihan kapasitas dan distorsi biaya di negara asal dapat mempersempit ruang persaingan bagi produsen domestik. Akibatnya, pertumbuhan kebutuhan baja nasional tidak sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan produksi dalam negeri, sementara rendahnya utilisasi dan tekanan harga dapat memperburuk kerugian serta menghambat pemulihan dan pengembangan industri.
Dalam konteks tersebut, pengamanan perdagangan perlu diarahkan terutama pada kelompok produk yang telah memiliki kemampuan produksi domestik, dengan tetap memastikan ketersediaan produk yang belum dapat dipenuhi industri nasional. Pengalaman Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa memperlihatkan bahwa pengendalian volume impor perlu dilengkapi dengan instrumen yang mampu mengatasi distorsi harga, cakupan perlindungan yang memadai, serta pengawasan terhadap kemungkinan penghindaran tindakan perdagangan.
Berbagai kebijakan pengamanan yang telah diterapkan pemerintah Indonesia merupakan landasan penting untuk menghadapi tekanan tersebut. Penguatannya perlu dilakukan melalui sistem pemantauan dini perubahan arus perdagangan internasional, identifikasi kelompok produk yang berisiko mengalami trade diversion, perluasan penerapan trade remedies secara selektif berdasarkan bukti, serta peningkatan kecepatan dan efektivitas proses penyelidikan. Koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri juga perlu diperkuat untuk memastikan ketersediaan data produksi, utilisasi, harga, serta perkembangan impor sebagai dasar tindakan pengamanan.
Pengamanan pasar harus berjalan bersama peningkatan daya saing melalui ketersediaan energi dan bahan baku yang kompetitif, peningkatan produktivitas, revitalisasi fasilitas produksi, pengendalian arah investasi, serta penguatan integrasi hulu–hilir. Dengan demikian, meningkatnya indikasi *trade diversion* menjadi alasan penting bagi Indonesia untuk memperkuat arsitektur pengamanan perdagangan secara terpadu. Tujuannya bukan sekadar membatasi impor, melainkan memastikan pertumbuhan kebutuhan baja nasional dapat mendorong peningkatan utilisasi, pemulihan profitabilitas, dan pengembangan industri domestik, dengan tetap membuka akses impor bagi produk yang belum dapat diproduksi atau dipenuhi oleh industri dalam negeri, sehingga kebutuhan industri pengguna tetap terjamin secara kompetitif.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.