Dari BUMN Ekspor SDA ke BUMN Impor Baja: Menata Perdagangan Strategis, Menjaga Keberlanjutan Industri Baja

Artikel ini menawarkan gagasan pembentukan BUMN Impor Baja yang terinspirasi dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola ekspor komoditas strategis. Jika negara mulai membangun kendali yang lebih kuat atas ekspor SDA untuk menjaga nilai ekonomi nasional, maka pendekatan serupa relevan dipertimbangkan pada sisi impor baja. Tujuannya adalah melindungi industri baja karbon dari distorsi global, memperkuat posisi tawar dalam pengadaan bahan baku dan produk baja strategis, serta mendukung kemandirian industri baja nasional menuju Indonesia Emas 2045.

_______________________________________________________________________________

Pada 20 Mei 2026, pemerintah mengumumkan rencana sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui perusahaan baru di bawah Danantara, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pada tahap awal, komoditas yang disebut mencakup CPO, batubara, dan ferroalloys/paduan besi. Fase transisi dimulai 1 Juni 2026 melalui kewajiban pelaporan data perdagangan, sementara DSI ditargetkan mengambil alih peran sebagai eksportir tunggal mulai September 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan penerimaan pajak, devisa hasil ekspor, harga transaksi, serta mencegah praktik underpricing dan under-invoicing dalam perdagangan komoditas strategis.

BUMN Ekspor SDA sebagai Preseden Tata Kelola Perdagangan Strategis

Pembentukan BUMN ekspor SDA memberi preseden penting bahwa negara mulai menempatkan perdagangan komoditas strategis sebagai bagian dari kepentingan ekonomi nasional. Perdagangan strategis tidak lagi dipahami semata sebagai transaksi komersial antara pelaku usaha dan pembeli luar negeri, tetapi sebagai ruang kebijakan yang menentukan penerimaan negara, devisa, posisi tawar, transparansi harga, dan pengamanan nilai tambah nasional. Jika negara dapat turun tangan pada sisi ekspor untuk memastikan nilai ekonomi komoditas strategis tertangkap secara optimal bagi perekonomian nasional, maka negara juga dapat hadir pada sisi impor untuk dua tujuan sekaligus: melindungi industri strategis dari impor yang merusak pasar domestik, serta memperkuat daya tawar Indonesia dalam pengadaan bahan baku dan produk baja strategis yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Skema DSI juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperbaiki pelaporan ekspor, tetapi mulai membangun kendali transaksi secara menyeluruh. Pada tahap transisi 1 Juni–31 Agustus 2026, transaksi ekspor mulai dialihkan dari perusahaan kepada BUMN. Mulai 1 September 2026, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri, pengurusan ekspor, serta pembayaran berada sepenuhnya pada BUMN. Dengan demikian, kendali negara masuk ke rantai ekspor dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance: legalitas, perizinan, kontrak, term of payment, dokumen ekspor, customs clearance, pengapalan, bill of lading, invoice, certificate of origin, dan pembayaran melalui bank. Preseden ini penting bagi industri baja karena persoalan impor baja juga terjadi di sepanjang rantai transaksi, mulai dari kontrak, harga, spesifikasi, HS code, origin, dokumen impor, customs clearance, kawasan berikat, hingga pengguna akhir. Pada industri baja yang menghadapi distorsi global, tekanan harga impor, dan risiko praktik perdagangan tidak fair, skema pengendalian perdagangan secara end-to-end seperti ini menjadi relevan untuk memastikan impor baja strategis tidak merusak pasar domestik sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pengadaan bahan baku dan produk baja yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Paradoks Industri Baja Nasional: Ferroalloys Dikelola Ekspornya, Carbon Steel Tertekan Impor

Relevansi skema DSI terhadap industri baja terlihat lebih jelas ketika kita memahami adanya paradoks dalam tata kelola baja nasional. Di satu sisi, Indonesia memiliki produk stainless steel atau baja tahan karat berbasis SDA/mineral yang berkembang melalui hilirisasi dan berorientasi ekspor. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki industri baja karbon yang menjadi penopang kebutuhan pembangunan nasional, tetapi justru menghadapi tekanan berat dari impor murah dan distorsi harga global. Dengan demikian, dalam satu sektor besar yang sama, yaitu baja, terdapat dua kebutuhan kebijakan yang berbeda arah tetapi sama-sama penting: pengendalian ekspor untuk menjaga nilai produk stainless steel berbasis SDA/mineral, dan pengendalian impor produk baja karbon untuk melindungi industri baja domestik dari tekanan pasar global yang terdistorsi.

Dalam rencana PT Danantara Sumberdaya Indonesia, ferroalloys, yang merupakan produk hulu dalam rantai stainless steel berbasis nikel, telah ditempatkan sebagai komoditas strategis karena dipandang sebagai hasil pengolahan SDA/mineral dalam rantai hilirisasi mineral nasional. Artinya, sebagian produk baja yang berbasis SDA telah masuk dalam kerangka pengendalian ekspor untuk menjaga nilai tambah, devisa, penerimaan negara, dan tata kelola transaksi komoditas strategis.

Di sinilah muncul titik temu untuk menyusun kebijakan yang selaras dan konsisten bagi pengembangan industri baja nasional secara menyeluruh. Jika produk baja berbasis SDA/mineral telah dikelola negara dari sisi ekspor karena dianggap strategis, maka baja karbon yang menjadi fondasi kebutuhan domestik juga memerlukan instrumen pengendalian impor dengan kekuatan yang sebanding. Tekanan impor terhadap baja karbon telah menurunkan utilisasi, menggerus profitabilitas, dan menyebabkan penutupan pabrik. Karena itu, tata kelola perdagangan baja perlu bekerja dua arah sesuai karakter masing-masing: menjaga nilai ekspor produk berbasis SDA/mineral, sekaligus melindungi baja karbon sebagai industri strategis domestik dari tekanan impor yang terdistorsi.

Distorsi Baja Global dan Dampak Negatif pada Industri Domestik

Urgensi pengendalian impor baja karbon bersumber dari distorsi struktural pasar baja global. Berbagai sumber internasional, termasuk OECD dan WSA, menunjukkan bahwa kapasitas baja global jauh melampaui permintaan. Pada 2025, kapasitas baja global mencapai 2.527 mmt, sementara permintaan global hanya 1.888 mmt, sehingga terdapat over capacity 639 mmt. Kelebihan kapasitas yang masif dan persisten ini menekan harga baja ke bawah tingkat keekonomian produksi global dan menjadi sumber tekanan bagi negara-negara yang pasar domestiknya tidak memiliki perlindungan memadai.

Distorsi tersebut paling terlihat pada harga baja Tiongkok. Harga baja Tiongkok berada pada tingkat yang tidak ekonomis karena profitabilitas industrinya tetap lemah meskipun memperoleh dukungan besar dari negara. CREA mencatat bahwa profit sektor baja Tiongkok berulang kali negatif sejak 2022. Mysteel pada Agustus 2024 mencatat bahwa rasio perusahaan blast furnace yang mencatat keuntungan hanya 1,3% dari 247 perusahaan. SMM pada Q3 2025 juga mencatat bahwa 9 dari 27 perusahaan baja terbuka masih merugi. Fakta bahwa banyak produsen masih merugi meskipun sektor baja Tiongkok mendapat subsidi besar mengindikasikan bahwa harga yang terbentuk berada di bawah keekonomian produksi yang sehat.

Negara lain merespons kondisi tersebut dengan perlindungan pasar yang lebih kuat sehingga harga baja domestiknya dapat dipertahankan pada tingkat yang lebih sehat. Rata-rata harga HRC 2020–2026 menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan: Tiongkok sekitar US$580/t, Indonesia sekitar US$642/t, India sekitar US$670/t, Uni Eropa sekitar US$794/t, dan Amerika Serikat sekitar US$1.057/t. Artinya, harga HRC Amerika Serikat sekitar 1,6 kali harga Indonesia, sementara harga Uni Eropa sekitar 24% lebih tinggi dari Indonesia. Perbedaan ini menunjukkan bahwa negara dengan instrumen perlindungan pasar yang kuat mampu menjaga harga domestiknya jauh di atas harga Tiongkok yang terdistorsi. Sebaliknya, harga Indonesia masih sangat dekat dengan Tiongkok, sehingga pasar domestik ikut tertarik ke bawah dan produsen nasional tertekan di bawah keekonomian produksi.

Dampaknya sudah terlihat pada kinerja industri baja nasional. Distorsi harga global dan impor murah telah menekan utilisasi, menggerus profitabilitas, dan menyebabkan penutupan pabrik. Data terbaru menunjukkan utilisasi industri baja pada 2025 masih sangat rendah, berkisar 43–57%. Sejumlah kategori produk juga mencatat penetrasi impor yang tinggi pada 2021–2024, bahkan pada beberapa produk mencapai lebih dari 40%. Tekanan tersebut sudah berujung pada penutupan pabrik baja dalam beberapa waktu terakhir: Ispat Indo, yang berdiri pada 1976 di Surabaya, tutup pada Agustus 2025, sedangkan Krakatau Osaka Steel, yang berdiri pada 2012 di Cilegon, tutup pada April 2026.

Dalam kondisi tersebut, persoalan impor baja karbon tidak dapat dilihat hanya dari volume barang yang masuk. Masalah yang lebih mendasar adalah masuknya harga global yang sudah terdistorsi ke pasar domestik Indonesia. Ketika harga impor berada di bawah keekonomian produksi yang sehat, produsen nasional kehilangan ruang untuk membentuk harga yang wajar sesuai biaya produksi. Tekanan ini kemudian menjalar ke utilisasi, margin, profitabilitas, investasi, dan pada akhirnya mengancam kesinambungan operasi industri baja karbon nasional.

Nilai Strategis dan Nilai Ekonomi Industri Baja Nasional

Nilai strategis baja perlu dilihat dari cara negara-negara besar menempatkan industri ini dalam kebijakan nasionalnya. Amerika Serikat secara eksplisit menempatkan baja dalam kerangka national security. Dalam konteks Section 232, pemerintah AS menilai bahwa industri baja domestik yang kuat diperlukan untuk menjaga keamanan ekonomi, kesiapan pertahanan, dan kemampuan produksi nasional dalam situasi darurat. Karena itu, baja diposisikan bukan hanya sebagai produk industri, tetapi sebagai elemen penting dalam keamanan nasional dan ketahanan basis industri Amerika Serikat.

China menempatkan baja sebagai industri dasar yang penting bagi negara. Dalam kunjungan ke Bensteel Group pada Januari 2025, Xi Jinping menyatakan bahwa industri baja adalah industri dasar yang penting bagi negara, sementara ekonomi riil merupakan fondasi perekonomian nasional. Pernyataan ini menunjukkan bahwa China melihat baja sebagai fondasi industrialisasi dan modernisasi, bukan sekadar komoditas manufaktur.

Uni Eropa menempatkan baja dalam kerangka daya saing, keamanan ekonomi, dan otonomi strategis. Dalam komunikasi kebijakan mengenai perlindungan industri baja Eropa, sektor baja dipahami sebagai sektor yang penting bagi ekonomi, transisi hijau, pertahanan, serta kemampuan Eropa mempertahankan kapasitas industri strategisnya. Dengan demikian, baja ditempatkan sebagai bagian dari industrial security dan strategic autonomy, terutama ketika tekanan overcapacity global mengancam kemampuan produsen Eropa untuk berinvestasi dan bertransformasi.

India juga menempatkan baja sebagai fondasi pembangunan ekonomi modern. Dalam India Steel 2025, Perdana Menteri Narendra Modi menyatakan bahwa baja berperan seperti kerangka dalam ekonomi modern; gedung tinggi, pelayaran, jalan raya, kereta cepat, smart cities, dan koridor industri berdiri di atas kekuatan baja. Pemerintah India juga menyebut sektor baja sebagai fondasi kemajuan India dan dasar bagi pencapaian negara maju.

Benchmark tersebut penting bagi Indonesia. Jika Amerika Serikat melihat baja sebagai bagian dari national security, China menempatkannya sebagai industri dasar yang menopang ekonomi riil, Uni Eropa mengaitkannya dengan keamanan ekonomi dan otonomi strategis, serta India memandangnya sebagai kerangka ekonomi modern, maka Indonesia juga perlu memperlakukan baja karbon sebagai industri strategis nasional. Posisi ini sejalan dengan karakter industri baja nasional sebagai mother of industries, dengan keterkaitan luas terhadap konstruksi dan infrastruktur, pangan dan logistik, transportasi dan perkeretaapian, manufaktur dan industri lain, pertahanan dan alutsista, otomotif, energi, shipbuilding dan maritim, serta alat berat dan mesin industri. Pentingnya industri baja terlihat dari data yang menunjukkan bahwa 2.569 dari 2.902 produk manufaktur terkait dengan baja, atau setara dengan 88,5% keterkaitan manufaktur nasional.

Nilai strategis tersebut diperkuat oleh dampak ekonomi industri baja yang sangat besar. Pada skenario kebutuhan baja menuju Indonesia Emas 2045 yang diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta ton, perhitungan ekonomi berdasarkan rujukan Oxford Economics menunjukkan potensi dampak ekonomi minimum sebesar US$55,7 miliar per tahun dan dampak ekonomi maksimum sebesar US$157,4 miliar per tahun. Industri baja juga berpotensi menciptakan 1,8–5 juta pekerjaan dan membutuhkan investasi sekitar US$120 miliar. Besarnya dampak tersebut menunjukkan bahwa industri baja merupakan salah satu penggerak penting perkembangan ekonomi nasional.

Karena itu, pelemahan industri baja nasional tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan perdagangan komoditas atau isu sektoral industri. Ketika baja karbon tertekan, dampak langsungnya memang dirasakan oleh produsen baja, tetapi konsekuensinya menjalar lebih luas: melemahkan fondasi industrialisasi, menahan investasi manufaktur, mengurangi penciptaan lapangan kerja, menekan potensi penerimaan negara, dan membatasi kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pembangunan dengan produksi nasional. Menyelamatkan industri baja nasional berarti menjaga fondasi industrialisasi, memperkuat nilai tambah domestik, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

BUMN Impor Baja sebagai Instrumen Pengendalian Strategis

Dengan memperhatikan nilai strategis industri baja, ancaman nyata terhadap keberlanjutan industri baja nasional, serta preseden pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola ekspor komoditas strategis, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan BUMN Impor Baja sebagai bagian dari perlindungan kepentingan nasional. BUMN ini tidak cukup diposisikan sebagai importir atau trader biasa, tetapi perlu dirancang sebagai simpul tata kelola transaksi impor baja strategis. Mengacu pada skema PT Danantara Sumberdaya Indonesia, BUMN Impor Baja dapat mengendalikan transaksi impor secara end-to-end, mulai dari kontrak dengan pemasok luar negeri, harga, term of payment, spesifikasi teknis, HS code, origin, dokumen impor, customs clearance, pembayaran, hingga pengguna akhir. Dengan desain seperti ini, pengendalian impor tidak berhenti pada persetujuan administratif, tetapi masuk ke titik-titik yang selama ini menjadi sumber distorsi harga, kebocoran penerimaan, dan tekanan terhadap pasar baja domestik.

Ruang lingkup BUMN Impor Baja perlu dirumuskan secara jelas agar mampu menjawab permasalahan industri baja nasional saat ini, sekaligus memperkuat kemandirian industri menuju Indonesia Emas 2045. Fungsi pertamanya adalah mengendalikan impor produk baja karbon yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dan terbukti terdampak oleh impor terdistorsi. Untuk kelompok produk ini, BUMN Impor Baja berperan memastikan impor hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional dan dengan memperhatikan kapasitas produksi domestik, sehingga tidak merusak pasar melalui under-pricing, salah klasifikasi HS, manipulasi origin, transshipment, circumvention terhadap trade remedies, atau penyalahgunaan fasilitas impor. Produk yang sudah memiliki kapasitas domestik perlu diperlakukan berbeda dari produk yang belum dapat diproduksi nasional, karena dampaknya langsung terhadap harga domestik, utilisasi pabrik, profitabilitas, dan keberlanjutan produksi nasional.

Fungsi kedua adalah pengadaan impor terpadu untuk bahan baku baja strategis. Industri baja nasional masih membutuhkan sejumlah bahan baku dan input antara dari luar negeri, seperti bijih besi, coking coal, bahan paduan, scrap, semi-finished products berupa slab dan billet, serta kebutuhan bahan baku pendukung lainnya. Untuk kebutuhan seperti ini, BUMN Impor Baja dapat mengonsolidasikan permintaan nasional agar Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat terhadap pemasok global, memperoleh harga yang lebih wajar, menjaga kepastian pasokan, serta memastikan kontrak yang lebih transparan dan terukur. Logika ini sejalan dengan pembentukan China Mineral Resources Group pada 2022, ketika China mengonsolidasikan pembelian bijih besi untuk memperkuat posisi tawar terhadap pemasok global yang sangat terkonsentrasi.

Fungsi ketiga adalah pengadaan impor terpadu untuk produk baja strategis yang belum dapat diproduksi nasional, tetapi dibutuhkan dalam proyek strategis nasional dan industri pengguna prioritas. Untuk kelompok produk ini, impor tetap diperlukan agar pembangunan infrastruktur, energi, transportasi, perkapalan, alat berat, otomotif, dan manufaktur tidak terganggu. Namun, apabila kebutuhan impor berjalan terfragmentasi melalui banyak pelaku, posisi tawar Indonesia menjadi lemah, harga kurang optimal, kontrak tidak terkonsolidasi, spesifikasi sulit diseragamkan, dan waktu pengadaan lebih sulit dikendalikan. Melalui BUMN Impor Baja, kebutuhan tersebut dapat dihimpun dan dinegosiasikan secara lebih terpadu sehingga Indonesia memperoleh harga yang lebih kompetitif, kontrak yang lebih transparan, spesifikasi yang lebih terkendali, kepastian pasokan yang lebih baik, serta efektivitas pengadaan yang mendukung daya saing industri pengguna.

Fungsi keempat adalah penguatan akses jangka panjang terhadap bahan baku baja strategis, termasuk melalui kontrak pasokan jangka panjang, kerja sama offtake, kemitraan strategis, dan bila diperlukan investasi pada sumber bahan baku di luar negeri. Pengadaan impor terpadu memang dapat memperkuat posisi tawar dalam transaksi jangka pendek dan menengah, tetapi ketahanan industri baja nasional membutuhkan kepastian pasokan yang lebih panjang. Karena itu, BUMN Impor Baja dapat diarahkan untuk membangun akses terhadap sumber bijih besi, coking coal, scrap, HBI/DRI, bahan paduan, dan input strategis lain melalui kerja sama dengan pemasok global maupun investasi selektif di negara produsen. Dengan fungsi ini, BUMN Impor Baja tidak hanya mengelola impor, tetapi juga memperkuat keamanan pasokan bahan baku bagi industri baja nasional.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, BUMN Impor Baja perlu ditempatkan sebagai instrumen tata kelola impor strategis, bukan sekadar mekanisme pembatasan impor. Desain BUMN Impor Baja perlu menjawab empat kebutuhan utama: mengendalikan impor baja karbon yang merusak pasar domestik; menyelenggarakan pengadaan impor terpadu untuk bahan baku dan input antara baja strategis; mengonsolidasikan pengadaan produk baja strategis yang belum dapat diproduksi nasional tetapi dibutuhkan dalam proyek strategis nasional dan industri pengguna prioritas; serta memperkuat akses jangka panjang terhadap bahan baku melalui kontrak pasokan, kerja sama offtake, kemitraan strategis, atau investasi selektif pada sumber bahan baku di luar negeri. Dengan desain seperti ini, kebijakan impor baja menjadi lebih terarah: melindungi industri nasional, menjaga kelancaran proyek strategis, memperkuat posisi tawar Indonesia, dan membangun ketahanan pasokan bagi industri baja nasional.

Menata Dua Arah Perdagangan Baja untuk Kepentingan Nasional

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun instrumen yang lebih kuat untuk mengelola perdagangan komoditas strategis. Untuk membangun kemandirian industri baja, pendekatan serupa perlu diperluas dengan desain yang sesuai pada sisi impor. Indonesia perlu menjaga nilai produk baja berbasis SDA/mineral yang keluar melalui ekspor, sekaligus memastikan bahwa baja karbon sebagai fondasi kebutuhan domestik terlindungi dari impor yang terdistorsi. BUMN Impor Baja dapat menjadi instrumen untuk menyelaraskan dua kepentingan tersebut: melindungi industri baja nasional, memperkuat posisi tawar dalam pengadaan bahan baku dan produk baja strategis, serta memastikan perdagangan baja mendukung kemandirian industri menuju Indonesia Emas 2045.