Baja Rendah Emisi Indonesia: Menata Transisi agar Tidak Menjadi Beban Baru Industri Nasional

Transformasi menuju baja rendah emisi yang sering disebut sebagai baja hijau (green steel), semakin menjadi agenda penting dalam industri baja global. Namun bagi Indonesia, isu utamanya bukan sekadar mengikuti tren dekarbonisasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menata transisi agar industri baja nasional tidak menanggung beban biaya baru yang justru melemahkan daya saingnya.

Baja merupakan industri strategis sekaligus salah satu sektor yang paling sulit didekarbonisasi. Produksi baja mentah dunia masih berada di kisaran sangat besar, sekitar 1.885 juta ton pada 2024 menurut World Steel Association. Pada saat yang sama, sektor besi dan baja menyumbang sekitar 7% emisi CO₂ sektor energi global menurut IEA. Karena itu, tekanan untuk menurunkan emisi baja akan terus meningkat, baik melalui standar pasar, pembiayaan hijau, green procurement, maupun kebijakan perdagangan berbasis karbon.

Namun transisi menuju baja rendah emisi membawa konsekuensi ekonomi yang besar. Produksi baja rendah emisi membutuhkan investasi baru, energi rendah emisi, bahan baku yang sesuai, teknologi yang lebih kompleks, sertifikasi, serta dukungan pembiayaan jangka panjang. IEA mencatat bahwa penawaran awal baja dan semen near-zero emissions masih membawa price premium karena biaya produksinya dapat mencapai 10% hingga 125% lebih tinggi dibandingkan produksi konvensional, tergantung wilayah dan teknologi. IEA juga mencatat bahwa offtake agreements baja near-zero emissions yang kuantitasnya diumumkan secara publik baru sedikit di bawah 2 juta ton per tahun pada 2030. Ini menunjukkan bahwa pasar baja rendah emisi mulai terbentuk, tetapi belum cukup kuat untuk menjadi dasar investasi besar tanpa dukungan kebijakan.

Dilema Biaya: Terlalu Cepat Membebani, Terlalu Lambat Mengunci Risiko

Di sinilah dilema utama muncul. Apabila Indonesia bergerak terlalu cepat menuju baja rendah emisi ketika teknologi, energi, bahan baku, pembiayaan, dan pasar belum siap, industri baja nasional akan menanggung transition cost lebih awal. Beban tersebut dapat muncul dalam bentuk CAPEX besar, OPEX lebih tinggi, harga energi rendah emisi yang belum kompetitif, kebutuhan scrap atau pellet berkualitas tinggi, biaya sertifikasi, serta risiko green premium yang belum dapat dibayar pasar.

Sebaliknya, apabila Indonesia bergerak terlalu lambat, investasi baru pada baja konvensional beremisi tinggi dapat menciptakan stranded cost. Kapasitas tersebut mungkin masih layak secara biaya dalam jangka pendek, tetapi semakin rentan terhadap standar karbon, tuntutan pembiayaan hijau, kebijakan impor negara tujuan, dan preferensi pasar global yang mulai menilai jejak emisi produk. Dengan kata lain, Indonesia menghadapi dua risiko sekaligus: biaya bergerak terlalu cepat dan biaya bergerak terlalu lambat.

Karena itu, agenda baja rendah emisi Indonesia perlu dirumuskan sebagai strategi menata waktu, urutan, dan beban transisi. Pertanyaan kebijakannya bukan sekadar kapan Indonesia harus masuk ke baja rendah emisi, melainkan segmen mana yang dimulai lebih dahulu, teknologi apa yang paling realistis, siapa yang membayar green premium, bagaimana pembiayaan disusun, serta bagaimana pasar domestik dilindungi selama transisi berlangsung.

Arsitektur Transisi Eropa: Perlindungan Pasar, Pendanaan, dan Pembentukan Pasar

Uni Eropa memberi pelajaran penting bahwa transisi menuju baja rendah emisi tidak dapat diserahkan kepada industri baja sendiri. CBAM sering dipahami hanya sebagai pungutan karbon di perbatasan terhadap barang impor. Padahal, dalam praktiknya, CBAM merupakan bagian dari arsitektur transisi industri yang lebih luas.

CBAM mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026 dan mencakup antara lain produk besi dan baja. Mekanismenya sederhana dalam prinsip: importir ke Uni Eropa harus membeli sertifikat karbon sesuai emisi yang terkandung dalam produk impor. Harga sertifikat tersebut mengikuti harga karbon di pasar karbon Uni Eropa. Dengan cara ini, produk impor beremisi tinggi tidak lagi dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa menanggung biaya karbon yang setara dengan biaya yang dihadapi produsen domestik Eropa.

Tujuan kebijakan ini adalah mencegah kebocoran karbon, yaitu keadaan ketika industri di Uni Eropa yang harus membayar biaya karbon kalah bersaing dengan produk impor dari negara yang tidak menerapkan standar emisi serupa. Dengan kata lain, CBAM bukan hanya instrumen lingkungan, tetapi juga instrumen perlindungan pasar bagi industri yang sedang menjalankan transisi.

Namun yang lebih penting, Uni Eropa tidak hanya membebani industrinya dengan kewajiban emisi. Eropa juga menyediakan dukungan pendanaan yang besar. Innovation Fund, atau Dana Inovasi Uni Eropa, dibiayai dari pendapatan pasar karbon Eropa dan diperkirakan memiliki dana sekitar EUR 40 miliar sepanjang 2020–2030 untuk membantu perusahaan berinvestasi pada teknologi bersih dan dekarbonisasi industri.

Dukungan pemerintah juga terlihat pada sejumlah proyek baja rendah emisi. Pemerintah Jerman, dengan persetujuan Komisi Eropa, memberikan dukungan kepada ThyssenKrupp Steel Europe berupa hibah langsung hingga EUR 550 juta dan mekanisme pembayaran bersyarat hingga EUR 1,45 miliar. Bantuan ini digunakan untuk membangun fasilitas direct reduction dan melting units di Duisburg yang secara bertahap menggantikan blast furnace, serta untuk menutup biaya tambahan penggunaan hidrogen terbarukan pada tahun-tahun awal operasi.

Contoh lain adalah dukungan sekitar EUR 1 miliar untuk proyek SALCOS milik Salzgitter Flachstahl di Jerman, yang ditujukan untuk membantu dekarbonisasi produksi baja melalui penggunaan hidrogen. Pada 2026, pemerintah Jerman juga menyetujui tambahan dukungan sekitar EUR 322 juta karena kebutuhan pembiayaan proyek ternyata lebih besar dari perhitungan awal.

Dukungan serupa juga diberikan kepada proyek-proyek lain. Komisi Eropa menyetujui bantuan EUR 1,3 miliar untuk ArcelorMittal Bremen dan ArcelorMittal Eisenhüttenstadt di Jerman, EUR 850 juta untuk proyek ArcelorMittal di Prancis, EUR 2,6 miliar untuk SHS/Stahl-Holding-Saar di Saarland, serta EUR 265 juta untuk proyek H2 Green Steel/H2GS di Swedia.

Besarnya dukungan ini menunjukkan bahwa transisi baja rendah emisi belum sepenuhnya layak secara komersial apabila hanya mengandalkan kemampuan perusahaan. Dalam rencana aksi baja dan logam Eropa, Komisi Eropa mencatat bahwa kebutuhan pembiayaan tahunan untuk dekarbonisasi industri baja diperkirakan mencapai EUR 5,2 miliar untuk belanja investasi dan EUR 9 miliar untuk biaya operasi hingga 2030. Komisi juga menyiapkan instrumen seperti Dana Inovasi dan skema kontrak untuk menutup selisih biaya produksi rendah karbon agar industri tidak menanggung seluruh beban transisi sendiri.

Pelajaran bagi Indonesia sangat jelas. Transisi baja rendah emisi tidak cukup hanya dengan menetapkan target, standar emisi, atau kewajiban sertifikasi. Transisi membutuhkan paket kebijakan yang lengkap: perlindungan pasar dari impor beremisi tinggi yang tidak menanggung biaya karbon, dukungan investasi, dukungan biaya operasi pada masa awal, pembentukan pasar melalui pengadaan pemerintah atau offtake industri, pembiayaan murah, serta pengaturan bertahap sesuai kesiapan teknologi dan pasar.

Tanpa arsitektur seperti itu, investasi baja rendah emisi justru dapat menjadi beban baru bagi industri baja nasional. Apalagi industri baja Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi tekanan impor murah, utilisasi rendah, dan kinerja keuangan yang lemah. Dalam kondisi seperti ini, meminta industri baja melakukan investasi rendah emisi tanpa dukungan pemerintah, tanpa pasar yang siap membayar premium, dan tanpa perlindungan dari impor tidak adil akan sangat sulit diwujudkan.

Dengan demikian, pelajaran dari Eropa bukan bahwa Indonesia harus menyalin CBAM secara langsung. Pelajarannya adalah bahwa transisi baja rendah emisi harus ditata sebagai kebijakan industri. Pemerintah perlu ikut membagi risiko, membentuk pasar, menyediakan pembiayaan, dan melindungi investasi yang sudah dilakukan. Tanpa itu, manfaat transisi yang sebagian besar bersifat publik—seperti penurunan emisi, ketahanan industri, akses pasar jangka panjang, dan pengurangan risiko stranded asset—akan berubah menjadi beban privat yang harus ditanggung sendiri oleh perusahaan baja.

Konteks Indonesia: Industri Lemah, Demand Tumbuh, Impor Menjadi Kendala

Kondisi Indonesia berbeda dari negara maju. Indonesia bukan pasar baja yang stagnan. Konsumsi baja nasional meningkat dari 11,4 juta ton pada 2015 menjadi 17,4 juta ton pada 2023, diperkirakan 18,3 juta ton pada 2024, dan dalam proyeksi pemerintah dapat mencapai 47 juta ton pada 2035. Data pemerintah lain juga menunjukkan konsumsi baja domestik naik dari 18,6 juta ton pada 2024 menjadi 19,3 juta ton pada 2025. Proyeksi kebutuhan baja yang dilakukan SMInsights  menunjukkan bahwa konsumsi baja pada tahun 2045 dapat mencapai lebih dari 100 juta ton.

Artinya, kebutuhan tambahan kapasitas baja akan tetap muncul. Tanpa kebijakan transisi, investasi tetap berjalan untuk memenuhi pertumbuhan permintaan, tetapi arahnya dapat terkunci pada teknologi beremisi tinggi. Jadi persoalan Indonesia bukan investasi ada atau tidak ada. Persoalannya adalah investasi baru untuk memenuhi demand baja nasional akan diarahkan ke jalur teknologi seperti apa.

Dengan demikian, transisi baja rendah emisi di Indonesia tidak boleh dipahami sebagai sumber demand baru secara otomatis. Permintaan baja terutama ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, konstruksi, manufaktur, energi, hilirisasi, dan urbanisasi. Transisi hanya mengubah cara permintaan tersebut dipenuhi. Tanpa kebijakan, kebutuhan tambahan kapasitas dapat dipenuhi melalui investasi konvensional beremisi tinggi. Dengan kebijakan yang tepat, investasi yang sama dapat diarahkan secara bertahap menuju teknologi rendah emisi. Di sinilah letak tantangannya: bukan menciptakan investasi dari nol, tetapi menata agar investasi yang pasti dibutuhkan tidak menjadi stranded asset di masa depan dan tidak pula membebani industri nasional pada masa transisi.

Pada saat yang sama, industri baja nasional belum berada dalam posisi keuangan yang kuat. Berbagai laporan mencatat kapasitas produksi nasional sekitar 18-20 juta ton per tahun dengan utilisasi masih di bawah 60–70%. Ini menunjukkan adanya masalah struktural: pasar domestik besar, tetapi produksi nasional belum optimal karena tekanan impor, struktur biaya, dan daya saing.

Tekanan eksternal juga diperkirakan terus akan tinggi. OECD memperkirakan kelebihan kapasitas baja global dapat mencapai 745 juta ton pada 2028. Ekspor baja Tiongkok mencapai rekor 131 juta ton pada 2025, setara sekitar 14% produksi baja mentah tahunannya, dan meningkat 153% dibanding 2020. Dalam kondisi pasar global seperti ini, mendorong industri baja nasional berinvestasi dalam teknologi hijau yang lebih mahal tanpa perlindungan pasar akan menciptakan beban ganda: bersaing dengan impor murah sekaligus menanggung biaya transisi.

Menata Transisi agar Menjadi Strategi Industri

Indonesia perlu masuk ke agenda baja rendah emisi, tetapi dengan desain yang sesuai dengan kondisi industri nasional. Transisi harus dimulai dari proyeksi demand baja nasional yang kredibel, peta teknologi yang realistis, dan identifikasi segmen pasar yang lebih siap membayar atau menyerap baja rendah emisi.

Tidak semua produk baja perlu dipaksa masuk ke jalur hijau pada saat yang sama. Prioritas dapat diberikan pada segmen yang paling terekspos pasar global, proyek pemerintah tertentu, industri hilir yang memiliki tuntutan rantai pasok rendah karbon, atau produk yang memiliki potensi offtake lebih jelas. Dengan pendekatan seperti ini, baja rendah emisi dibangun sebagai pasar bertahap, bukan beban serentak bagi seluruh industri.

Pembagian beban juga harus jelas. Biaya transisi tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada produsen baja nasional yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan impor dan utilisasi rendah. Pemerintah perlu menyiapkan kombinasi kebijakan: green public procurement, insentif fiskal, pembiayaan murah, jaminan, kontrak offtake, MRV nasional, sertifikasi, serta perlindungan pasar dari dumping, subsidi, circumvention, dan impor yang tidak memenuhi standar.

Dengan demikian, baja rendah emisi Indonesia harus diposisikan sebagai agenda kebijakan industri, bukan sekadar agenda lingkungan. Tujuannya adalah mengurangi risiko stranded asset tanpa menciptakan beban transisi yang merusak daya saing. Transisi yang baik bukan yang paling cepat secara simbolik, melainkan yang paling mampu menjaga keseimbangan antara kesiapan teknologi, kemampuan industri, dukungan pemerintah, perlindungan pasar, dan manfaat publik jangka panjang.

Pada akhirnya, pilihan Indonesia bukan antara baja konvensional dan baja rendah emisi secara sederhana. Pilihannya adalah apakah Indonesia mampu menata transisi secara tepat sesuai tuntutan industri dan lingkungan. Jika terlalu cepat tanpa dukungan, baja rendah emisi dapat menjadi beban baru. Jika terlalu lambat, baja konvensional dapat menjadi aset yang tertinggal. Jalan tengahnya adalah transisi yang bertahap, dibiayai dengan tepat, dilindungi oleh kebijakan perdagangan yang kuat, dan diarahkan untuk memperkuat industri baja nasional.