
(Tulisan Kedua dari 3 Artikel)
Pada artikel pertama “Dari Pasar Bebas ke Keamanan Ekonomi: Ketika Negara Kembali Memimpin Ekonomi Global” telah dijelaskan bahwa dunia sedang mengalami pergeseran besar dari paradigma pasar liberal berbasis efisiensi menuju economic security atau keamanan ekonomi. Negara kembali mengambil peran sentral dalam pembangunan ekonomi melalui kebijakan industri, perlindungan perdagangan, dan pengamanan rantai pasok. Perubahan tersebut kemudian memunculkan satu pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya sedang diperebutkan sehingga negara-negara rela meninggalkan sebagian prinsip liberalisasi yang selama puluhan tahun mereka perjuangkan?
Jawabannya adalah mineral kritis. Dalam era industri berbasis bahan bakar fosil, minyak menjadi salah satu sumber daya strategis utama yang menentukan kekuatan ekonomi dan geopolitik dunia. Kini, seiring berkembangnya transisi energi, digitalisasi, kecerdasan buatan, pusat data, semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga industri pertahanan, berbagai mineral kritis semakin menempati posisi strategis baru. Perubahan inilah yang mendorong kebangkitan kembali resource nationalism di berbagai belahan dunia.
Selama era liberalisasi perdagangan, resource nationalism sering dipandang bertentangan dengan prinsip pasar bebas. Pembatasan ekspor, kewajiban pengolahan domestik, nasionalisasi, pembatasan investasi asing, maupun peningkatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya kerap dianggap sebagai bentuk distorsi pasar yang menghambat efisiensi ekonomi global. Namun ketika mineral kritis berubah menjadi fondasi keamanan ekonomi, pandangan tersebut mulai bergeser. Negara-negara yang dahulu paling keras menggaungkan liberalisasi kini juga semakin aktif menggunakan berbagai instrumen untuk mengamankan sumber daya strategis dan rantai pasoknya sendiri. Yang berubah bukan hanya instrumen kebijakannya, tetapi juga cara negara memandang sumber daya alam: bukan lagi sekadar komoditas perdagangan, melainkan aset strategis yang menentukan ketahanan industri, daya saing teknologi, dan keamanan nasional.
Mineral Kritis sebagai Fondasi Kekuatan Baru
Perubahan tersebut berawal dari transformasi besar teknologi dan energi dunia. Kendaraan listrik membutuhkan lithium, nikel, kobalt, grafit, mangan, dan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam jumlah yang jauh lebih besar dibanding kendaraan konvensional. Turbin angin memerlukan magnet permanen berbasis LTJ. Panel surya membutuhkan silikon, perak, dan berbagai logam khusus. Semikonduktor memerlukan gallium, germanium, tantalum, dan berbagai mineral lainnya. Sementara perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), pusat data, komputasi awan, hingga industri pertahanan modern semakin meningkatkan kebutuhan terhadap tembaga, LTJ, dan berbagai bahan baku strategis lainnya.
International Energy Agency (IEA) menunjukkan bahwa transisi menuju energi bersih akan meningkatkan permintaan berbagai mineral kritis secara signifikan dalam beberapa dekade mendatang. Namun persoalannya bukan hanya peningkatan permintaan, melainkan tingginya konsentrasi produksi dan pemrosesan global. Untuk sebagian besar mineral strategis, kapasitas pemurnian dunia masih terkonsentrasi pada sedikit negara, bahkan untuk beberapa mineral sangat bergantung pada Tiongkok.
Menurut IEA, Tiongkok saat ini menjadi pemurni utama untuk 19 dari 20 mineral strategis yang dipantau lembaga tersebut, dengan rata-rata pangsa sekitar 70 persen. Di sektor LTJ, Tiongkok menguasai sekitar 91 persen kapasitas pemisahan dan pemurnian dunia serta sekitar 94 persen produksi magnet permanen sinter yang menjadi komponen penting kendaraan listrik, turbin angin, robot industri, hingga sistem pertahanan modern. Dominasi tersebut menjadikan penguasaan mineral kritis tidak lagi sekadar persoalan perdagangan, tetapi telah berkembang menjadi instrumen kekuatan industri dan geopolitik.
Karena itu, persaingan global saat ini tidak lagi sekadar memperebutkan cadangan mineral di bawah tanah. Yang diperebutkan adalah kemampuan mengendalikan seluruh rantai nilai—mulai dari eksplorasi, penambangan, pemurnian, pengolahan, manufaktur komponen, hingga produk industri bernilai tambah tinggi. Negara yang menguasai rantai nilai tersebut akan memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dibanding negara yang hanya mengekspor bahan mentah.
Gelombang Baru Resource Nationalism
Gelombang baru resource nationalism lahir dari perubahan cara negara memandang sumber daya strategis. Jika pada era liberalisasi tujuan utama adalah membuka akses terhadap sumber daya untuk mendorong efisiensi pasar, maka pada era keamanan ekonomi negara justru berlomba memperkuat kendali atas mineral kritis, rantai pasok, dan industri pengolahannya.
Fenomena ini tidak lagi terbatas pada negara berkembang. OECD mencatat bahwa pembatasan ekspor terhadap bahan baku industri dan mineral strategis meningkat lebih dari lima kali lipat sejak 2009 dan mencapai tingkat tertinggi dalam sejarah pada 2023. Bahkan sekitar 94 persen tambahan pembatasan ekspor tersebut berasal dari hanya tujuh negara. Data ini menunjukkan bahwa pembatasan perdagangan atas mineral strategis kini telah menjadi arus utama kebijakan ekonomi global.
Negara-negara produsen mineral pun semakin aktif menggunakan berbagai instrumen untuk memperoleh nilai tambah yang lebih besar. Indonesia menerapkan kebijakan hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih mineral tertentu dan mendorong pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Zimbabwe melarang ekspor bijih lithium mentah untuk menarik investasi pemrosesan domestik. Namibia mengambil langkah serupa terhadap lithium, cobalt, mangan, grafit, dan LTJ. Chile memperkuat peran negara dalam pengembangan industri lithium, sementara Meksiko menempatkan lithium sebagai sumber daya strategis yang dikelola negara. Di berbagai negara Afrika, mulai dari Republik Demokratik Kongo hingga Tanzania, semakin banyak kebijakan yang bertujuan meningkatkan pengolahan domestik dan memperbesar manfaat ekonomi dari kekayaan mineral nasional.
Namun perubahan paling menarik justru terjadi di negara-negara yang selama ini dikenal sebagai pendukung liberalisasi perdagangan. Amerika Serikat tidak hanya memperkuat kebijakan industri melalui Inflation Reduction Act dan CHIPS and Science Act, tetapi juga membangun strategi pengamanan rantai pasok mineral kritis melalui berbagai instrumen investasi, pembiayaan, dan kerja sama dengan negara mitra. Uni Eropa menerbitkan Critical Raw Materials Act untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu sumber pasokan, memperbesar kapasitas ekstraksi dan pemrosesan domestik, serta mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis. Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan Australia juga memperkuat kebijakan serupa melalui dukungan pembiayaan, diversifikasi pasokan, dan pengamanan investasi di sektor mineral kritis.
Masing-masing negara menggunakan instrumen yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama: memastikan bahwa akses terhadap mineral strategis tidak sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar global. Yang dahulu disebut sebagai resource nationalism kini tampil dengan berbagai nama baru seperti critical minerals strategy, strategic autonomy, supply chain resilience, friendshoring, atau economic security. Substansinya tetap sama, yaitu meningkatnya peran negara dalam mengelola sumber daya strategis.
Dari Perebutan Tambang Menuju Perebutan Rantai Nilai
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa resource nationalism abad ke-21 tidak lagi berhenti pada penguasaan tambang atau peningkatan penerimaan negara. Yang diperebutkan sesungguhnya adalah posisi dalam rantai nilai industri global.
Pengalaman Tiongkok menjadi contoh yang paling jelas. Dominasi industrinya tidak dibangun semata melalui penguasaan cadangan mineral, tetapi melalui investasi jangka panjang pada pemurnian, pengolahan, manufaktur komponen, baterai, kendaraan listrik, magnet permanen, hingga teknologi hilir lainnya. Di sisi lain, Amerika Serikat dan Uni Eropa kini berupaya mengejar ketertinggalan tersebut melalui kebijakan industri, diversifikasi pasokan, dan pembangunan kapasitas manufaktur domestik.
Pelajaran pentingnya adalah bahwa mineral kritis hanyalah titik awal. Nilai ekonomi terbesar justru berada pada kemampuan mengubah sumber daya tersebut menjadi produk industri, teknologi, dan inovasi. Negara yang hanya mengandalkan ekspor bahan mentah akan memperoleh manfaat yang jauh lebih kecil dibanding negara yang menguasai keseluruhan rantai nilai.
Namun membangun rantai nilai di dalam negeri tidak cukup dilakukan melalui larangan ekspor. Hilirisasi membutuhkan ekosistem teknologi, talenta, pembiayaan, energi kompetitif, dan tata kelola industri yang mampu mengubah sumber daya menjadi kapasitas produksi yang berkelanjutan.
Karena itu, resource nationalism saat ini tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai kebijakan pembatasan ekspor atau peningkatan kontrol negara terhadap sumber daya alam. Ia telah berkembang menjadi strategi pembangunan industri, penguasaan teknologi, pengamanan rantai pasok, dan peningkatan daya saing nasional dalam lanskap persaingan global yang semakin dipengaruhi oleh pertimbangan keamanan ekonomi.
Penutup: Ketika Sumber Daya Menjadi Instrumen Kekuatan Negara
Kebangkitan resource nationalism menunjukkan bahwa mineral kritis tidak lagi dipandang sebagai komoditas biasa, melainkan sebagai aset strategis yang menentukan posisi suatu negara dalam ekonomi global. Negara-negara yang dahulu mengampanyekan liberalisasi perdagangan kini juga semakin aktif menggunakan berbagai instrumen untuk mengamankan akses terhadap sumber daya, membangun industri domestik, dan memperkuat ketahanan rantai pasoknya.
Namun kepemilikan sumber daya saja tidak menjamin keberhasilan. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara kaya mineral tetap gagal melakukan transformasi ekonomi, sementara sebagian negara yang relatif miskin sumber daya justru mampu membangun industri yang berdaya saing tinggi. Dengan kata lain, tantangan sesungguhnya bukan sekadar menguasai mineral, tetapi bagaimana mengubahnya menjadi kekuatan industri, teknologi, dan kemakmuran nasional.
Pertanyaan inilah yang menjadi relevan bagi Indonesia. Ketika dunia kembali menempatkan sumber daya strategis sebagai bagian dari keamanan ekonomi, bagaimana seharusnya Indonesia memaknai amanat Pasal 33 UUD 1945, hilirisasi, dan penguasaan negara atas sumber daya alam? Persoalan tersebut akan dibahas pada artikel ketiga, “Pasal 33 di Era Keamanan Ekonomi: Menata Kemandirian Industri dan Sumber Daya Nasional.”
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.