
Ringkasan: Industri baja nasional menghadapi paradoks: konsumsi baja mencapai 19,3 juta ton pada 2025 dan berpotensi meningkat menjadi 100–150 juta ton pada 2050 menurut proyeksi SMInsights, sementara investasi hilirisasi besi-baja mencapai Rp39,2 triliun pada 2025. Namun, sejumlah produsen justru mengalami kerugian hingga menghentikan produksi. Tekanan terutama dialami industri baja karbon akibat persaingan impor berharga rendah dan penambahan kapasitas domestik. Secara keseluruhan, impor baja Indonesia meningkat dari 10,17 juta ton pada 2021 menjadi 12,88 juta ton pada 2025, sementara rata-rata utilisasi industri HRC, CRC, dan baja lapis warna selama 2021–2024 hanya berkisar 26–46%. Sebaliknya, investasi stainless steel berkembang dengan dukungan kebijakan hilirisasi nikel dan orientasi ekspor. Mengacu pada pengalaman berbagai negara dalam memperkuat perlindungan pasar dan restrukturisasi industri, SMInsights memandang perlunya penetapan kebijakan nasional berdasarkan delapan elemen strategis yang dirumuskan dalam kajian Task Force Kementerian Keuangan, dengan tiga prioritas awal: pengamanan pasar domestik, pengendalian arah dan kualitas investasi, serta pemulihan kesehatan dan daya saing industri baja nasional.
Komitmen Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji untuk memperkuat perlindungan industri baja nasional melalui instrumen tarif dan nontarif, sekaligus meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing industri, patut diapresiasi. Pernyataan pada 14 Oktober 2026 tersebut mencerminkan perhatian terhadap dua kebutuhan mendasar industri baja nasional, yaitu perlindungan pasar dari tekanan persaingan global dan penguatan kemampuan industri untuk bersaing secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut sejalan dengan berbagai kajian kebijakan industri baja yang telah dilakukan Steel & Mining Insights (SMInsights), yang menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif dan terintegrasi dalam penyelamatan dan penguatan industri baja nasional.
Secara khusus, SMInsights juga berperan sebagai konsultan independen dalam penyusunan kajian kebijakan industri baja nasional oleh Task Force Sinkronisasi Kebijakan Industri Baja Nasional Kementerian Keuangan. Dalam kajian tersebut, dirumuskan delapan elemen strategis kebijakan industri baja nasional, yaitu (1) reformasi tata kelola dan sistem monitoring perdagangan baja; (2) penguatan dan perluasan tarif; (3) penguatan perlindungan nontarif; (4) peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum; (5) kemandirian bahan baku dan energi serta revitalisasi industri hulu; (6) hilirisasi, diversifikasi produk, dan integrasi sektoral; (7) pendanaan penyelamatan dan daya saing industri; serta (8) transisi menuju industri baja hijau.
Kebutuhan terhadap kebijakan yang komprehensif semakin mendesak karena industri baja nasional sedang menghadapi paradoks. Di tengah prospek pertumbuhan kebutuhan baja dan masuknya investasi baru, sejumlah produsen justru mengalami tekanan profitabilitas hingga menghentikan kegiatan produksinya. Persoalan tersebut terutama terlihat pada industri baja karbon yang menghadapi tekanan ganda dari impor berharga rendah dan penambahan kapasitas domestik, sementara investasi stainless steel menunjukkan karakteristik berbeda karena didorong kebijakan hilirisasi nikel.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, konsumsi baja nasional mencapai 19,3 juta ton pada 2025. Berdasarkan proyeksi SMInsights, kebutuhan baja nasional berpotensi meningkat menjadi 100–150 juta ton pada 2050, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi yang kuat. Pertumbuhan kebutuhan ini semestinya memberikan peluang besar bagi pengembangan industri domestik. Namun, realisasi investasi yang terus meningkat belum sepenuhnya diikuti oleh kesehatan dan keberlanjutan seluruh fasilitas produksi nasional.
Dalam kerangka delapan elemen kebijakan tersebut, terdapat tiga prioritas mendasar yang perlu diperkuat, yaitu pengamanan pasar domestik, pengendalian arah dan kualitas investasi, serta pemulihan kesehatan dan daya saing industri nasional. Ketiganya menjadi fondasi untuk memastikan pertumbuhan kebutuhan baja dan investasi benar-benar menghasilkan penguatan kemampuan produksi nasional.
Dua Wajah Industri Baja Nasional
Investasi industri baja Indonesia terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi hilirisasi besi-baja mencapai Rp39,2 triliun pada 2025 dan Rp30,2 triliun pada semester pertama 2026. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan investasi tetap berlangsung di tengah tekanan perdagangan baja global.
Namun, perkembangan investasi tersebut perlu dibedakan antara industri baja karbon (carbon steel) dan baja tahan karat (stainless steel). Keduanya memiliki pendorong investasi, struktur biaya, orientasi pasar, serta dampak terhadap industri domestik yang berbeda.
Investasi stainless steel terutama didorong kebijakan hilirisasi nikel, khususnya larangan ekspor bijih nikel yang mendorong pengolahan bahan baku di dalam negeri. Ketersediaan bijih nikel, integrasi produksi dari nickel pig iron (NPI) hingga stainless steel, penggunaan energi berbasis batubara, serta infrastruktur kawasan industri telah menciptakan keunggulan biaya yang mendukung pengembangan produksi dan ekspor.
Perkembangan tersebut terlihat pada investasi kelompok Tsingshan di Morowali dan kawasan industri berbasis nikel lainnya. Indonesia berhasil mengembangkan kemampuan produksi stainless steel dalam skala besar dan memperkuat posisinya dalam perdagangan baja tahan karat internasional.
Karakter investasi ini juga terlihat pada Jindal Stainless. Setelah menghentikan fasilitas cold rolling di Gresik, kelompok Jindal justru melanjutkan pengembangan investasi di Indonesia melalui fasilitas NPI di Halmahera dan stainless steel melt shop berkapasitas 1,2 juta ton per tahun yang mulai beroperasi pada Maret 2026. Investasi tersebut didorong kebutuhan memperoleh pasokan bahan baku nikel untuk produksi stainless steel, sementara sebagian kegiatan pengolahan lanjutan dikembangkan di India.
Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya akses bahan baku dan integrasi rantai produksi dalam keputusan investasi stainless steel. Meskipun persaingan tetap terjadi pada beberapa produk, termasuk produk cold-rolled stainless steel, perkembangan investasi kelompok ini secara keseluruhan memiliki orientasi ekspor yang kuat dan terkait erat dengan kebijakan hilirisasi nikel.
Berbeda dengan stainless steel, investasi baja karbon terutama didorong oleh prospek pertumbuhan kebutuhan baja domestik, khususnya untuk konstruksi, infrastruktur, manufaktur, transportasi, dan berbagai kegiatan industri lainnya.
Investasi baru terus berlangsung, antara lain melalui pengembangan PT Dexin Steel Indonesia di Morowali yang meningkatkan kapasitas baja mentah hingga sekitar 7 juta ton per tahun pada 2023. Fasilitas terintegrasi berbasis blast furnace tersebut memproduksi billet, slab, baja batang, dan wire rod untuk pasar domestik maupun regional.
Pada 2024, PT Guang Ching De Metal Rolling mulai mengoperasikan fasilitas hot strip mill di Morowali dengan kapasitas sekitar 4 juta ton per tahun untuk produksi baja karbon dan stainless steel. Perkembangan berlanjut pada Juli 2026 ketika PT Permai Metal Indonesia mulai memproduksi slab baja karbon berkapasitas sekitar 1,5 juta ton per tahun.
Investasi tersebut meningkatkan kemampuan produksi nasional dan membuka peluang substitusi impor maupun ekspor. Namun, sebagian tambahan kapasitasnya juga memasuki kelompok produk yang telah diproduksi perusahaan domestik. Dengan demikian, pertumbuhan investasi baja karbon sekaligus mengubah struktur persaingan dalam negeri, terutama pada produk panjang (long products) dan sejumlah produk lembaran (flat products).
Industri Baja Karbon di Tengah Tekanan Ganda
Pertumbuhan kebutuhan baja nasional semestinya memberikan peluang peningkatan volume penjualan dan utilisasi kapasitas industri domestik. Namun, perkembangan perdagangan menunjukkan bahwa sebagian peluang tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh produsen nasional.
Berdasarkan data Global Steel Trade Monitor (GSTM) yang dipublikasikan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat, total impor produk baja Indonesia meningkat dari 10,17 juta ton pada 2021 menjadi 12,88 juta ton pada 2025, atau naik sekitar 26,7%. Tren peningkatan tersebut berlanjut pada 2026, dengan volume impor Januari–Agustus mencapai 9,64 juta ton, meningkat 15,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan semakin besarnya tekanan produk impor terhadap pasar baja nasional, meskipun dampaknya terhadap masing-masing segmen industri perlu dibedakan antara baja karbon dan stainless steel.
Tekanan impor memengaruhi industri nasional melalui dua mekanisme, yaitu volume dan harga. Dari sisi volume, sebagian pertumbuhan kebutuhan domestik yang berpotensi dipenuhi industri nasional justru dipasok produk impor. Kondisi tersebut membatasi peningkatan produksi dan pemanfaatan kapasitas fasilitas yang telah tersedia.
Dari sisi harga, produk impor berharga rendah, terutama dari Tiongkok, turut memengaruhi pembentukan harga baja domestik. Produsen nasional menghadapi tekanan untuk menyesuaikan harga jual, sementara biaya bahan baku, energi, pembiayaan, dan operasi belum tentu dapat mengikuti tingkat harga tersebut.
Kombinasi tekanan volume dan harga memperburuk profitabilitas industri. Penurunan utilisasi menyebabkan biaya tetap ditanggung oleh volume produksi yang lebih kecil, sedangkan melemahnya margin mengurangi kemampuan perusahaan membiayai pemeliharaan, modernisasi, dan pengembangan produk.
Kondisi tersebut tercermin pada pemanfaatan kapasitas industri domestik. Berdasarkan kajian neraca baja Kementerian Perindustrian, rata-rata utilisasi selama 2021–2024 hanya sekitar 46% untuk Hot Rolled Coil (HRC), 44% untuk Cold Rolled Coil (CRC), dan 26% untuk baja lapis warna. Pada periode yang sama, penetrasi impor terhadap kebutuhan domestik masing-masing mencapai sekitar 38%, 29%, dan 67%.
Tekanan ini berlangsung di tengah ketidakseimbangan struktural industri baja global. Menurut OECD Steel Outlook 2026, kelebihan kapasitas baja dunia mencapai sekitar 640 juta ton pada 2025 dan berpotensi meningkat menjadi 745 juta ton pada 2028. Ekspor baja Tiongkok juga mencapai rekor sekitar 131 juta ton pada 2025, seiring lemahnya permintaan domestik dan besarnya kemampuan produksi.
Persoalan industri baja karbon Indonesia semakin kompleks karena tekanan impor berlangsung bersamaan dengan penambahan kapasitas produksi melalui investasi baru. Pada kelompok produk yang sudah memiliki kapasitas besar dan utilisasi rendah, investasi baru dapat memperketat persaingan volume maupun harga antarpelaku industri domestik.
Karena itu, arah investasi menjadi faktor penting. Penambahan kapasitas pada produk yang belum mampu dipasok secara memadai oleh industri nasional dapat memperkuat rantai produksi dan mengurangi ketergantungan impor. Sebaliknya, ekspansi pada kelompok produk yang sudah mengalami kelebihan kapasitas berisiko memperbesar tekanan terhadap keberlanjutan fasilitas yang telah beroperasi.
Dengan demikian, tantangan industri baja karbon bukan hanya mengendalikan tekanan impor, tetapi juga memastikan pertumbuhan investasi memperkuat struktur industri nasional melalui penambahan kapasitas dan teknologi yang tepat.
Investasi Besar Belum Menjamin Keberlanjutan Industri
Tekanan terhadap industri baja nasional tidak hanya terlihat pada rendahnya utilisasi, tetapi juga pada kondisi keuangan sejumlah perusahaan serta penghentian kegiatan produksi.
PT Krakatau POSCO, sebagai perusahaan baja terpadu dengan investasi besar dan teknologi modern, mencatat rugi bersih konsolidasian sebesar US$124,45 juta pada 2024 dan masih mengalami kerugian sebesar US$39,80 juta pada 2025, meskipun kinerjanya telah membaik. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa skala produksi dan teknologi modern belum sepenuhnya menjamin profitabilitas dalam situasi pasar yang tertekan.
Perkembangan yang lebih serius terlihat pada sejumlah perusahaan yang menghentikan kegiatan produksinya.
PT Toyogiri Iron Steel di Bekasi menghentikan seluruh produksi pada 2022 setelah penghentian beberapa fasilitas secara bertahap. PT Indo Baja Dayatama di Jakarta Utara menghentikan operasional pada Juni 2023 dan kemudian membubarkan perusahaan.
Pada Agustus 2025, PT Ispat Indo di Sidoarjo juga mengakhiri kegiatan operasional setelah mengalami penurunan produksi dan tekanan profitabilitas. Selanjutnya, PT Krakatau Osaka Steel di Cilegon menghentikan produksi pada 30 April 2026 setelah menghadapi kerugian berkepanjangan sejak 2022, penurunan permintaan baja konstruksi, dan tekanan persaingan.
PT Ispat Bukit Baja di Bekasi juga telah menutup pabriknya. Pada 2026, lahan bekas pabrik seluas sekitar 5,88 hektare telah dipasarkan untuk dijual, termasuk untuk kemungkinan pengembangan properti nonindustri.
Penutupan sejumlah pabrik tersebut memperlihatkan risiko hilangnya kemampuan manufaktur yang telah dibangun melalui investasi jangka panjang. Dampaknya mencakup lapangan kerja, jaringan pemasok, jasa pendukung, serta kemampuan produksi dan teknologi yang sulit dipulihkan apabila fasilitas dan peralatannya telah dilepas.
Meskipun penyebab setiap kasus berbeda dan tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan impor atau investasi baru, perkembangan tersebut menunjukkan adanya persoalan kesehatan dan keberlanjutan industri yang memerlukan perhatian kebijakan.
Fenomena serupa juga terjadi secara global. Di Korea Selatan, POSCO menghentikan salah satu fasilitas wire rod di Pohang pada November 2024. Di Amerika Serikat, Cleveland-Cliffs menutup permanen sejumlah fasilitas pada 2025. Sementara itu, ArcelorMittal South Africa menghentikan kegiatan utama bisnis baja panjangnya setelah menghadapi tekanan biaya, lemahnya permintaan, dan persaingan impor.
Menghadapi perkembangan tersebut, sejumlah pemerintah mengambil langkah untuk mempertahankan kemampuan produksi baja yang dinilai strategis. Inggris memperkuat perlindungan pasar dengan memangkas kuota impor bebas tarif sebesar 51% dan menerapkan tarif 50% untuk impor di luar kuota sejak Juli 2026, sekaligus mengambil alih kepemilikan British Steel pada Juli 2026 untuk menjaga keberlanjutan produksi domestik. Uni Eropa memperketat pengamanan pasar melalui pembatasan kuota impor baja menjadi sekitar 18,35 juta ton dengan tarif 50% di luar kuota sejak Juni 2026, disertai penerapan instrumen trade remedies serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang memasuki tahap definitif pada Januari 2026. Australia menyiapkan paket dukungan AUD2,4 miliar bagi penyelamatan dan restrukturisasi Whyalla Steelworks, sedangkan Amerika Serikat memperkuat pengamanan pasar melalui tarif Section 232 sebesar 50% sejak Juni 2025 serta penggunaan instrumen trade remedies. Langkah perlindungan juga semakin meluas, termasuk di India dan sejumlah negara ASEAN, melalui penerapan tarif pengamanan, antidumping, serta berbagai instrumen perdagangan lainnya. Bahkan Jepang dan Korea Selatan, yang industri bajanya dikenal memiliki teknologi maju dan daya saing global, tetap menerapkan instrumen perlindungan perdagangan untuk menjaga keberlangsungan industri baja domestiknya di tengah meningkatnya tekanan persaingan internasional.
Disparitas harga baja antarnegara juga memperlihatkan perbedaan kondisi pasar domestik. Sepanjang 2026 hingga Oktober, harga hot rolled coil (HRC) di Amerika Serikat berada pada kisaran USD990–1.100 per ton pada awal tahun dan meningkat hingga sekitar USD1.320 per ton pada pertengahan tahun. Di Uni Eropa, harga HRC domestik meningkat dari sekitar USD720–730 per ton pada awal 2026 menjadi USD830–845 per ton pada Oktober 2026. Sebagai pembanding, berbagai referensi perdagangan baja menunjukkan bahwa harga ekspor HRC Tiongkok berada pada kisaran USD470–500 per ton FOB selama 2025–2026. Disparitas tersebut menunjukkan bahwa pasar domestik Amerika Serikat dan Uni Eropa mampu mempertahankan tingkat harga yang jauh lebih tinggi di tengah tekanan harga ekspor baja Tiongkok. Kebijakan tarif, kuota impor, dan trade remedies turut berperan dalam menjaga kondisi persaingan di kedua pasar tersebut, meskipun pembentukan harga juga dipengaruhi biaya produksi serta keseimbangan pasokan dan permintaan. Bagi Indonesia, perkembangan ini menegaskan pentingnya memperkuat pengamanan pasar dan mengevaluasi dampak instrumen perlindungan yang telah diterapkan terhadap harga domestik, utilisasi kapasitas, dan keberlanjutan produksi baja nasional.
Pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa perlindungan pasar merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk mempertahankan dan memperkuat industri baja domestik. Perlindungan tersebut memberikan ruang bagi produsen untuk menjaga keekonomian produksi dan melakukan investasi, sementara keberlanjutan industri tetap memerlukan peningkatan efisiensi dan produktivitas, restrukturisasi industri, dukungan pembiayaan, serta pengembangan teknologi. Dengan demikian, pengamanan pasar dan peningkatan daya saing perlu dijalankan secara bersamaan agar industri baja nasional tidak hanya mampu bertahan dari tekanan impor, tetapi juga memiliki kemampuan berkembang dan bersaing secara berkelanjutan.
Dari Komitmen Menteri ke Penguatan Kebijakan Nasional
Komitmen Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji untuk mengintegrasikan perlindungan pasar dengan peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing memberikan landasan penting bagi penguatan industri baja nasional. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam penetapan kebijakan nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan menjadi arah penyelamatan serta pengembangan industri baja nasional dalam jangka panjang.
Delapan elemen kebijakan yang telah dirumuskan dalam kajian Task Force Sinkronisasi Kebijakan Industri Baja Nasional Kementerian Keuangan, dengan SMInsights sebagai konsultan independen, dipandang SMInsights dapat menjadi kerangka bagi penyusunan kebijakan nasional tersebut. Kedelapan elemen tersebut mencakup (1) reformasi tata kelola dan sistem monitoring perdagangan baja; (2) penguatan dan perluasan tarif; (3) penguatan perlindungan nontarif; (4) peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum; (5) kemandirian bahan baku dan energi serta revitalisasi industri hulu; (6) hilirisasi, diversifikasi produk, dan integrasi sektoral; (7) pendanaan penyelamatan dan daya saing industri; serta (8) transisi menuju industri baja hijau. Seluruh elemen tersebut perlu dikembangkan sebagai satu kesatuan kebijakan dengan arah, sasaran, dan koordinasi pelaksanaan yang jelas.
Dalam kerangka delapan elemen tersebut, terdapat tiga prioritas mendasar yang perlu segera mendapat perhatian.
Pertama, memperkuat pengamanan pasar domestik. Pengendalian dan pengawasan impor perlu diarahkan untuk menghadapi tekanan volume dan harga, terutama pada produk yang telah mampu diproduksi secara kompetitif di dalam negeri. Penggunaan instrumen tarif, antidumping, safeguard, perlindungan nontarif, serta penegakan hukum perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, dengan tetap menjaga kepastian pasokan bagi industri pengguna baja.
Kedua, mengarahkan pertumbuhan dan kualitas investasi. Investasi baru tetap diperlukan untuk meningkatkan kapasitas, teknologi, dan kemampuan ekspor. Namun, penambahan kapasitas harus mempertimbangkan kondisi masing-masing kelompok produk. Pada segmen yang mengalami kelebihan kapasitas, kebijakan investasi perlu lebih selektif, sedangkan pengembangan produk yang masih terbatas dan modernisasi fasilitas eksisting perlu mendapat perhatian lebih besar. Standar teknologi, kualitas produk, dan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dalam pengembangan investasi.
Ketiga, memulihkan kesehatan dan daya saing industri. Pengamanan pasar dan pengelolaan investasi perlu didukung kepastian pasokan serta harga energi, akses bahan baku strategis, modernisasi teknologi, peningkatan produktivitas, dan dukungan pembiayaan restrukturisasi bagi fasilitas yang masih memiliki prospek ekonomi. Perusahaan juga perlu menjalankan pembenahan operasional, efisiensi, dan pengembangan produk agar mampu bersaing secara berkelanjutan.
Ketiga prioritas tersebut perlu ditempatkan sebagai agenda pelaksanaan awal dalam kerangka delapan elemen kebijakan nasional, tanpa mengurangi pentingnya elemen lainnya. Pengamanan pasar tanpa pengelolaan arah investasi berisiko mempertahankan ketidakseimbangan kapasitas. Sebaliknya, pengendalian investasi tanpa perbaikan tekanan impor dan struktur biaya belum cukup untuk memulihkan profitabilitas industri domestik. Kebijakan jangka panjang mengenai bahan baku, energi, pengembangan produk, pembiayaan, dan transisi teknologi juga perlu dijalankan secara berkesinambungan.
Penetapan kerangka kebijakan nasional yang komprehensif memerlukan kepemimpinan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, terutama yang menangani perindustrian, perdagangan, investasi, keuangan, dan energi. Momentum kepemimpinan baru di Kementerian Perindustrian membuka kesempatan untuk mendorong keterpaduan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan diterjemahkan ke dalam program, target, dan langkah pelaksanaan yang terukur.
Keberhasilan industrialisasi tidak cukup diukur melalui pertumbuhan konsumsi, nilai investasi, atau kapasitas produksi terpasang, tetapi juga melalui peningkatan produksi yang kompetitif, profitabilitas, lapangan kerja, dan keberlanjutan kemampuan manufaktur nasional. Paradoks industri baja nasional memperlihatkan bahwa pertumbuhan investasi belum tentu sejalan dengan kesehatan industri. Karena itu, SMInsights memandang bahwa komitmen pemerintah terhadap perlindungan pasar dan peningkatan daya saing perlu ditindaklanjuti melalui penetapan kebijakan nasional yang mencakup delapan elemen secara terpadu, dengan tiga prioritas utama sebagai langkah awal untuk memulihkan dan memperkuat industri baja nasional.
Artikel ini merupakan bagian pertama dari seri Penyelamatan dan Penguatan Industri Baja Nasional. Artikel-artikel berikutnya akan membahas secara lebih mendalam delapan elemen kebijakan nasional, termasuk prioritas dan pelaksanaannya.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.