Di Balik Daya Saing Baja Korea: Ketika Negara Harus Memilih Melindungi Industrinya

“Bahkan Korea—dengan industri baja paling efisien di dunia—memilih turun tangan melindungi industri bajanya di tengah tekanan surplus global dan distorsi harga.”

Pada 23 Februari 2026, Korea Trade Commission secara resmi memutuskan pengenaan bea anti-dumping hingga 33,43 persen terhadap baja canai panas (HRC) asal Jepang dan Tiongkok setelah menyimpulkan adanya dumping dan kerugian material bagi industri domestik. Keputusan ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan perdagangan salah satu ekonomi paling berdaya saing di dunia. Korea Selatan, yang selama ini dikenal sebagai pendukung kuat perdagangan terbuka dan kompetisi global, memilih menggunakan instrumen perlindungan signifikan untuk menjaga struktur industrinya. Langkah ini menunjukkan bahwa dalam kondisi distorsi harga yang dinilai serius, bahkan negara dengan reputasi daya saing tinggi pun tidak ragu mengaktifkan perlindungan demi menjaga keberlanjutan sektor strategisnya.

Bahkan Industri Baja Paling Kompetitif Dunia Tetap Memerlukan Perlindungan

Korea Selatan selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan struktur industri baja paling efisien dan berdaya saing tinggi di dunia. POSCO kerap disebut sebagai the world’s most competitive steel provider berkat struktur biaya yang kuat, skala produksi besar, integrasi hulu–hilir, serta penguasaan teknologi bernilai tambah tinggi. Bersama Hyundai Steel, industri baja Korea menjadi tulang punggung sektor otomotif, galangan kapal, mesin, dan konstruksi yang menopang ekspor nasional. Dalam banyak analisis global, Korea sering dijadikan contoh bagaimana efisiensi dan teknologi mampu menciptakan daya saing struktural yang berkelanjutan.

Namun justru dalam konteks daya saing inilah keputusan pemerintah Korea menjadi signifikan. Permohonan anti-dumping yang diajukan Hyundai Steel pada akhir 2024 berujung pada investigasi oleh Korea Trade Commission dan rekomendasi pengenaan bea anti-dumping hingga 33,43 persen terhadap hot-rolled carbon steel and alloy steel products (HRC) asal Jepang dan Tiongkok. Produk yang menjadi objek kebijakan ini merupakan bahan baku utama industri manufaktur Korea, sehingga tekanan harga pada segmen ini berdampak langsung pada keseluruhan ekosistem industri.

Data industri menunjukkan bahwa harga impor HRC dari Jepang dan Tiongkok berada pada tingkat yang secara efektif sekitar 15–20 persen lebih rendah dibandingkan harga domestik setelah memperhitungkan penyesuaian spesifikasi dan struktur biaya. Dalam industri yang padat modal dan memiliki beban biaya tetap tinggi, selisih harga dua digit seperti ini cukup untuk menggerus margin, menekan utilisasi kapasitas, dan mengganggu keputusan investasi jangka panjang. Bahkan bagi produsen yang sangat efisien sekalipun, tekanan harga yang sistematis dalam volume besar dapat mengubah struktur pasar secara bertahap.

Keputusan menetapkan bea anti-dumping hingga sepertiga harga impor tersebut menunjukkan bahwa Korea tidak memandang baja semata sebagai komoditas yang sepenuhnya tunduk pada dinamika harga global. Sebaliknya, ia diposisikan sebagai sektor strategis yang memerlukan koreksi ketika kompetisi dinilai terdistorsi. Daya saing global, dalam konteks ini, tidak berarti absennya perlindungan, melainkan kemampuan negara untuk memastikan bahwa kompetisi berlangsung pada level yang adil dan berkelanjutan.

Minimum Import Price: Mekanisme Penyelesaian dalam Kerangka WTO

Dalam rezim anti-dumping WTO, pengenaan bea bukan satu-satunya jalan penyelesaian. Article 8 Anti-Dumping Agreement, secara eksplisit menyediakan mekanisme price undertaking, yaitu komitmen sukarela dari eksportir untuk menaikkan harga ekspor atau menghentikan ekspor dumping agar dampak kerugian terhadap industri domestik dapat dihapus. Prinsipnya berbasis hasil: undertaking hanya dapat diterima jika otoritas meyakini bahwa kenaikan harga tersebut cukup untuk menghilangkan injury. WTO tidak menetapkan formula matematis untuk menentukan besaran harga minimum, tetapi menetapkan batas normatif bahwa kenaikan harga tidak boleh melebihi margin dumping dan harus dapat diawasi pelaksanaannya. Jika komitmen dilanggar, bea anti-dumping yang telah ditetapkan dapat segera diberlakukan kembali.

Dalam konteks penerapan anti-dumping Korea, setelah Korea Trade Commission pada tahap preliminary decision menetapkan bea sementara, sejumlah produsen Jepang dan Tiongkok yang terdampak mengajukan proposal price undertaking. Dari Jepang, perusahaan seperti Nippon Steel dan JFE Steel termasuk yang disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang menawarkan komitmen kenaikan harga. Dari Tiongkok, produsen besar seperti Baoshan Iron & Steel juga tercatat dalam investigasi sebagai eksportir utama yang terdampak. Mereka mengusulkan kenaikan harga ekspor ke Korea selama periode tertentu agar tidak dikenakan bea penuh.

Pada tahap final determination Februari 2026, KTC menegaskan temuan dumping dan material injury sekaligus merekomendasikan pengenaan bea selama lima tahun dengan kisaran 31,58 hingga 33,43 persen untuk produk asal Jepang dan 28,16 hingga 33,10 persen untuk produk asal Tiongkok bagi perusahaan yang tidak mengajukan undertaking. Pada saat yang sama, KTC juga merekomendasikan penerimaan undertaking bagi perusahaan yang menawarkan penyesuaian harga yang dinilai memadai untuk menghapus injury.

Secara teknis, MIP kemudian berfungsi sebagai ambang harga minimum ekspor. Selama transaksi berada di atas ambang tersebut, bea tidak dipungut; apabila harga berada di bawahnya atau komitmen dilanggar, tarif yang telah ditetapkan kembali berlaku. Penetapan bea hingga mendekati sepertiga harga impor menunjukkan bahwa otoritas Korea menilai tingkat dumping dan dampaknya terhadap industri domestik berada pada level yang signifikan. Bahkan dalam struktur industri yang dikenal sangat efisien dan berdaya saing global, tekanan harga dua digit dalam volume besar dinilai cukup untuk menimbulkan kerugian material.

Refleksi atas Kebijakan Perlindungan di Negara Berdaya Saing Global

Keputusan Korea perlu ditempatkan dalam konteks struktur pasar baja global yang sedang mengalami tekanan mendalam. OECD melalui Global Forum on Steel Excess Capacity mencatat bahwa kelebihan kapasitas baja dunia telah melampaui 600 juta ton dan berpotensi terus meningkat. Dalam kondisi permintaan global yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi, ekspor menjadi saluran utama penyerapan surplus, terutama dari Tiongkok yang mengalami kelebihan kapasitas terbesar dan menjadi eksportir baja terbesar global dengan rekor sekitar 119 juta ton pada 2025. Akibatnya, kompetisi menjadi sangat sengit dan bahkan mengakibatkan kerugian di negara tujuan ekspor.

Situasi tersebut menjadi semakin kompleks ketika harga ekspor baja Tiongkok dinilai berada di bawah tingkat keekonomian pasar yang wajar. Indikasi harga di bawah keekonomian ini muncul karena banyak perusahaan Tiongkok mengalami kerugian pada periode 2023–2024 hingga awal 2025, di mana 40–50% pabrik blast furnace Tiongkok beroperasi dalam kondisi rugi, bahkan pada paruh akhir 2024 proporsi tersebut mencapai dua pertiga dari pabrik yang dipantau. Rata-rata margin sangat rendah, hanya mencapai 1–3 persen dan bahkan mendekati titik impas, padahal industri baja Tiongkok mendapatkan berbagai dukungan pemerintah. Ketika kerugian meluas tetapi ekspor tetap melonjak, maka secara ekonomi harga ekspor tersebut tidak mencerminkan struktur biaya penuh yang sehat dan berkelanjutan.

Indikasi lainnya adalah maraknya perlindungan atas serbuan baja Tiongkok. Lebih dari 60 negara menggunakan lebih dari 270 instrumen untuk melindungi industri masing-masing dari tekanan baja Tiongkok. Amerika Serikat menggunakan kombinasi tarif Section 232 atas dasar keamanan nasional, tindakan berdasarkan Section 301 atas praktik perdagangan tidak adil, serta bea anti-dumping dan countervailing duties. Uni Eropa dan berbagai negara lain juga menempuh langkah serupa dalam upaya menahan tekanan harga yang dinilai tidak seimbang.

Dalam lingkungan global seperti inilah Korea—dengan industri baja yang dikenal efisien dan berteknologi tinggi—menilai bahwa industri baja domestiknya mengalami injury dan membutuhkan perlindungan. Berbagai pelaku industri menuding harga impor berada sekitar 15–20 persen di bawah harga domestik yang wajar dan telah menimbulkan kerugian material. Rekomendasi bea hingga 33,43 persen oleh Korea Trade Commission menunjukkan distorsi harga ini sangat signifikan dan tidak mampu disaingi produsen baja Korea. Menariknya, tidak hanya Tiongkok yang menjadi sasaran, namun juga Jepang. Hal ini mengindikasikan bahwa perlindungan tidak hanya diperlukan terhadap produk baja Tiongkok, tetapi juga dalam persaingan dengan Jepang yang dinilai melakukan praktik perdagangan yang tidak wajar dalam kondisi pasar yang sangat ketat.

Pada saat yang sama, penggunaan mekanisme Minimum Import Price dalam kerangka Article 8 Anti-Dumping Agreement dari World Trade Organization memperlihatkan bahwa respons kebijakan tetap berada dalam sistem perdagangan internasional. Bea menjadi baseline hukum atas temuan dumping dan injury, sementara MIP berfungsi memastikan harga tidak kembali ke tingkat yang dinilai merugikan.

Keseluruhan rangkaian ini menunjukkan bahwa dalam pasar global yang ditandai oleh surplus kapasitas besar dan tekanan harga yang persisten, daya saing domestik tidak berdiri sendiri. Bahkan negara dengan industri berstandar global tetap menempatkan kebijakan perdagangan sebagai bagian dari arsitektur industrinya untuk menjaga keberlanjutan produksi dan stabilitas struktur pasar.

Dalam konteks Indonesia, industri baja nasional sering dituduh tidak efisien dan berteknologi tua sehingga perlindungan dianggap seolah menutupi kelemahan industri, bukan instrumen yang wajar dalam menghadapi kondisi perdagangan baja global. Padahal, ketika tekanan harga global terbentuk dari surplus struktural dan dukungan kebijakan di negara asal ekspor, perlindungan merupakan instrumen yang sah dan diakui dalam sistem perdagangan internasional. Diperlukan perubahan pandangan dan paradigma agar kebijakan dapat dirancang secara tepat untuk menjaga industri baja sebagai fondasi industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Jika Korea Selatan saja tidak malu melindungi industri terbaiknya, mengapa Indonesia harus ragu membela industri bajanya dari praktik perdagangan yang tidak adil?”