
Ringkasan: Industri baja nasional menghadapi tekanan yang semakin besar akibat kelebihan kapasitas global, meningkatnya penetrasi impor baja karbon, dan penguatan proteksi di berbagai negara. Pengalaman negara-negara produsen utama menunjukkan bahwa industri baja tidak hanya dilindungi melalui instrumen perdagangan, tetapi ditempatkan sebagai industri strategis yang didukung oleh kebijakan pasar domestik, energi, pembiayaan, teknologi, dan kepentingan nasional. Kondisi tersebut menegaskan urgensi penguatan peran DPR melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendorong arsitektur kebijakan industri baja yang lebih terpadu, berkelanjutan, dan mampu menopang Indonesia Emas 2045.
Industri baja nasional tidak sedang menghadapi persaingan usaha biasa. Produsen Indonesia berhadapan dengan kebijakan industri, subsidi, pembiayaan, proteksi perdagangan, pengadaan pemerintah, dukungan energi, dan investasi teknologi yang disediakan negara-negara pesaing. Karena itu, kemampuan industri baja bertahan dan berkembang tidak hanya ditentukan oleh efisiensi perusahaan, tetapi juga oleh kekuatan kebijakan negara yang menopangnya.
OECD mencatat kapasitas produksi baja mentah global mencapai 2,445 miliar ton pada 2025, sementara kelebihan kapasitas global telah mencapai sekitar 640 juta ton. Tingkat utilisasi kapasitas global turun menjadi sekitar 76 persen dan diperkirakan tetap rendah seiring penambahan fasilitas baru di tengah pertumbuhan permintaan yang lemah. OECD memperkirakan kelebihan kapasitas akan terus meningkat hingga mencapai sekitar 745 juta ton pada 2028, atau bertambah lebih dari 100 juta ton hanya dalam tiga tahun. Kondisi tersebut tidak hanya menekan harga dan profitabilitas produsen. Ketika produksi dari kapasitas yang berlebih tidak dapat diserap oleh pasar domestik negara produsen, baja cenderung dialihkan ke pasar ekspor, menggeser produksi di negara tujuan, menekan utilisasi pabrik, dan menghambat investasi baru.
Tekanan itu terlihat pada ekspor produk baja Tiongkok yang meningkat dari sekitar 110,7 juta ton pada 2024 menjadi 119,02 juta ton pada 2025. Indonesia termasuk pasar yang mengalami kenaikan pasokan dari Tiongkok ketika sebagian negara lain memperketat perlindungan pasarnya. Dalam kondisi seperti ini, pasar yang memiliki instrumen perlindungan lebih lemah akan menerima pengalihan perdagangan dari negara yang menerapkan tarif, kuota, standar karbon, dan persyaratan pengadaan domestik.
Neraca perdagangan besi dan baja Indonesia memang mencatat surplus. Pada 2025, ekspor HS 72 mencapai sekitar USD27,97 miliar, sementara impor sekitar USD9,53 miliar. Namun, surplus tersebut terutama disumbangkan oleh stainless steel berbasis nikel. Pada kelompok baja karbon dan berbagai produk hilir, Indonesia masih menghadapi defisit, penetrasi impor, dan utilisasi pabrik yang rendah. Analisis perdagangan 2024 menunjukkan stainless steel menghasilkan surplus sekitar USD20,04 miliar, sementara baja karbon masih mengalami defisit sekitar USD2,56 miliar. Pada sejumlah fasilitas baja karbon, utilisasi bahkan masih berada di bawah 60 persen.
Kondisi tersebut penting karena kebutuhan baja nasional akan terus meningkat. Berdasarkan estimasi kebutuhan material proyek, Proyek Strategis Nasional periode 2025–2029 diperkirakan membutuhkan sekitar 26,16 juta ton baja. Di luar infrastruktur, baja juga menentukan keberlanjutan industri otomotif, perkapalan, perkeretaapian, energi, alat berat, manufaktur, dan pertahanan. Ketika negara tidak mampu menjaga kemampuan produksi baja di dalam negeri, pembangunan nasional akan semakin bergantung pada kebijakan produksi, perdagangan, dan geopolitik negara lain.
Persaingan Industri Baja Telah Menjadi Persaingan Antarnegara
Respons berbagai negara menunjukkan bahwa baja tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai komoditas. Baja diperlakukan sebagai industri strategis yang menentukan keamanan ekonomi, kemampuan pertahanan, pembangunan infrastruktur, dan penguasaan teknologi. Karena itu, perlindungannya tidak hanya menggunakan antidumping atau safeguard. Negara-negara produsen menggabungkan undang-undang, rencana pembangunan, pengadaan pemerintah, kepemilikan negara, fasilitas pembiayaan, tarif keamanan nasional, subsidi teknologi, dukungan energi, dan standar karbon.
Peran parlemen berada di pusat arsitektur tersebut. Parlemen menetapkan tujuan strategis, memberi kewenangan kepada pemerintah, menyediakan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan. Pemerintah kemudian menerjemahkan mandat legislatif itu melalui tarif, kuota, program investasi, pembiayaan, pembangunan infrastruktur, serta intervensi terhadap perusahaan atau fasilitas yang dianggap strategis.
Dukungan tersebut juga bersifat berkelanjutan. Pada tahap awal industrialisasi, parlemen memberi dasar bagi pembangunan pabrik, pembentukan perusahaan negara, kredit murah, fasilitas pajak, dan pembangunan infrastruktur. Ketika industri telah berkembang, kebijakannya bergeser menuju perlindungan pasar, konsolidasi, restrukturisasi, peningkatan kualitas, dan pengadaan domestik. Ketika dekarbonisasi menjadi tuntutan baru, parlemen kembali menyediakan dasar hukum dan anggaran bagi teknologi baja rendah karbon.
Dengan demikian, dukungan tidak berhenti setelah pabrik berdiri. Bentuknya berubah mengikuti persoalan yang dihadapi industri. Indonesia sendiri memiliki fondasi historis yang kuat dalam pembangunan industri baja. Tantangan yang berubah saat ini membuka ruang untuk memperbarui dan memperkuat kembali peran tersebut sesuai kebutuhan industri masa kini.
Dukungan Parlemen dari Pembangunan Industri hingga Transformasi Teknologi
Tiongkok menunjukkan bagaimana keputusan nasional membentuk industri baja sejak tahap awal industrialisasi. Kedudukan National People’s Congress atau NPC tentu tidak sama dengan DPR dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, dari sudut fungsi kebijakan, persetujuan NPC terhadap rencana pembangunan memberi legitimasi nasional, target, dan arah yang kemudian diterjemahkan oleh pemerintah.
First Five-Year Plan for Development of the National Economy 1953–1957 disetujui dalam Sidang Kedua NPC Pertama pada 1955. Baja disebut secara eksplisit dan terukur. Produksi baja ditargetkan meningkat dari 1,35 juta ton menjadi 4,12 juta ton atau lebih dari tiga kali lipat. Rencana tersebut memuat 48 proyek pembangunan dan modernisasi Anshan Iron and Steel, mulai dari tambang, pengolahan bijih, kokas, tanur tinggi, pabrik baja, hingga rolling mill. Kapasitas Anshan setelah modernisasi ditargetkan mencapai 3,22 juta ton per tahun.
Rencana yang sama menetapkan pembangunan kompleks baja Wuhan dan Baotou. Produk baja yang dihasilkan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan lokomotif, rel, kapal, mobil, traktor, mesin, dan pembangunan industri berat. Artinya, keputusan tersebut tidak hanya menetapkan target produksi. Negara secara bersamaan membangun fasilitas, teknologi, pasokan bahan baku, dan permintaan domestik.
Arah pembangunan tersebut tidak berhenti setelah fasilitas awal berdiri. Pada 2005, pemerintah menerbitkan Steel Industry Development Policy melalui NDRC Order No. 35. Kebijakan ini bukan produk NPC, melainkan instrumen pemerintah. Namun, kebijakan tersebut memperlihatkan bagaimana arah pembangunan nasional diterjemahkan menjadi dukungan konkret. Baja disebut sebagai “industri dasar penting perekonomian nasional” dan “industri penopang industrialisasi”. Dukungan yang diberikan mencakup penelitian dan pengembangan, lokalisasi peralatan, konsolidasi perusahaan, eksplorasi bijih besi, pembiayaan melalui pasar modal, subsidi bunga tertentu, dan kredit ekspor.
Pada 2006, NPC menyetujui Outline of the 11th Five-Year Plan 2006–2010. Baja kembali disebut secara eksplisit. Rencana tersebut memerintahkan pembangunan basis baja Caofeidian dan basis lain, relokasi fasilitas ke wilayah pesisir, peningkatan kualitas produk, efisiensi pemanfaatan bahan baku, modernisasi teknologi, serta pembentukan perusahaan yang mampu bersaing secara internasional
Setelah Tiongkok menghadapi kelebihan kapasitas dan tekanan lingkungan, orientasi kebijakannya berubah dari ekspansi menjadi konsolidasi, pengurangan fasilitas tidak efisien, peningkatan kualitas, pengamanan bahan baku, dan penurunan emisi. Tidak setiap rencana lima tahunan NPC menyebut baja dengan tingkat perincian yang sama. Namun, dukungan negara tidak berhenti. Rencana nasional yang disetujui NPC menjadi kerangka umum, sedangkan State Council, NDRC, kementerian, pemerintah daerah, bank negara, dan perusahaan negara menerbitkan kebijakan sektoral untuk melaksanakannya. Polanya menunjukkan kesinambungan: mula-mula membangun industri, kemudian memperbesar dan memodernisasi, lalu melakukan konsolidasi dan transformasi.
Amerika Serikat membangun perlindungan baja melalui lapisan undang-undang yang terus diperbarui. Dukungan Kongres dapat ditelusuri setidaknya sejak Buy American Act 1933. Undang-undang ini memberi preferensi terhadap barang dan bahan produksi domestik dalam pengadaan pemerintah federal. Meskipun tidak hanya mengatur baja, besi dan baja menjadi penerima manfaat utama karena digunakan dalam pembangunan fasilitas pemerintah dan infrastruktur.
Pada 1962, Kongres mengesahkan Trade Expansion Act. Section 232 memberi Presiden kewenangan membatasi atau menyesuaikan impor apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa impor mengancam keamanan nasional. Ketentuan tersebut memperluas pengertian keamanan nasional dari urusan pertahanan semata menjadi kemampuan industri dalam negeri menyediakan barang yang diperlukan negara.
Dasar hukum yang disahkan Kongres pada 1962 tetap digunakan lebih dari setengah abad kemudian. Setelah Department of Commerce menyimpulkan bahwa ketergantungan impor dan penurunan kemampuan produksi domestik mengancam keamanan nasional, Presiden menerapkan tarif Section 232 sebesar 25 persen terhadap impor baja pada 2018. Pada Februari 2025, cakupannya diperluas kembali, dan pada Juni 2025 tarif baja dinaikkan menjadi 50 persen bagi sebagian besar negara. Kebijakan eksekutif dapat berubah dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, tetapi kewenangan dasarnya tetap berasal dari undang-undang Kongres. Pada 2026, pemerintah AS bahkan menyatakan utilisasi industri baja meningkat dari sekitar 72,3 persen pada 2017 menjadi sekitar 77,2 persen setelah penerapan rezim tarif tersebut.
Dukungan Kongres tidak hanya berada di perbatasan. Infrastructure Investment and Jobs Act 2021 memuat Build America, Buy America Act. Undang-undang ini mensyaratkan agar besi dan baja yang digunakan dalam proyek infrastruktur dengan bantuan keuangan federal diproduksi di Amerika Serikat, kecuali diberikan pengecualian berdasarkan syarat yang ditetapkan. Dengan demikian, anggaran infrastruktur sekaligus digunakan untuk menciptakan kepastian pasar bagi industri domestik.
Inflation Reduction Act 2022 kemudian menyediakan anggaran untuk dekarbonisasi industri intensif energi. Melalui Industrial Demonstrations Program, pemerintah memperoleh ruang fiskal untuk mendukung proyek demonstrasi teknologi rendah emisi, termasuk besi dan baja. Ini memperlihatkan rangkaian dukungan yang panjang: Kongres melindungi pasar pemerintah sejak 1933, memberi kewenangan perlindungan keamanan nasional sejak 1962, memperkuat kandungan domestik pada 2021, dan membiayai transformasi teknologi pada 2022.
Uni Eropa bahkan dibangun dari integrasi batu bara dan baja. Treaty establishing the European Coal and Steel Community atau Treaty of Paris ditandatangani pada 18 April 1951 dan berlaku pada 23 Juli 1952 setelah diratifikasi oleh parlemen Belgia, Prancis, Jerman Barat, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Perjanjian tersebut membentuk pasar bersama batu bara dan baja, menghapus tarif serta pembatasan kuantitatif internal, dan membentuk High Authority dengan kewenangan mengawasi pasar, memfasilitasi investasi, serta mendukung modernisasi dan penyesuaian industri.
Pilihan batu bara dan baja bukan kebetulan. Kedua industri tersebut merupakan fondasi rekonstruksi ekonomi dan produksi persenjataan. Dengan mengintegrasikan pengelolaannya, parlemen negara anggota tidak hanya mendukung pemulihan industri, tetapi juga membangun mekanisme untuk mencegah konflik baru di Eropa.
Ketika ECSC berakhir pada 2002, dukungan terhadap penelitian batu bara dan baja tidak dihapuskan begitu saja. Aset dan kegiatan risetnya dilanjutkan melalui Research Fund for Coal and Steel. Ini menunjukkan bahwa kelembagaan yang dibentuk untuk menopang industri tidak dibubarkan tanpa pengganti, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan teknologi dan lingkungan yang baru.
Pada 2003, European Parliament dan Council mengadopsi Directive 2003/87/EC yang membentuk EU Emissions Trading System. Instalasi besi dan baja dimasukkan dalam sistem tersebut. Ketika beban karbon mulai memengaruhi daya saing produsen Eropa, parlemen tidak hanya meningkatkan kewajiban industrinya. European Parliament dan Council juga membangun perlindungan terhadap risiko carbon leakage.
Pada 2023, keduanya mengadopsi Directive (EU) 2023/959 yang memperketat EU ETS dan mengalihkan sebagian dana dari pengurangan alokasi emisi gratis ke Innovation Fund untuk mendukung teknologi rendah karbon. Pada tahun yang sama, Regulation (EU) 2023/956 establishing a Carbon Border Adjustment Mechanism disahkan. CBAM secara eksplisit mencakup besi dan baja dalam Chapter 72 serta sejumlah produk Chapter 73. Importir secara bertahap harus menanggung biaya karbon yang mencerminkan beban produsen Eropa.
Di samping produk legislatif tersebut, Komisi Eropa menerapkan steel safeguard melalui Commission Implementing Regulation (EU) 2019/159 berupa tariff-rate quota dan bea tambahan 25 persen untuk impor di atas kuota. Instrumen ini merupakan tindakan eksekutif, bukan keputusan European Parliament. Namun, jika dibaca bersama ETS, CBAM, Innovation Fund, Research Fund for Coal and Steel, dan Steel and Metals Action Plan, terlihat kesinambungan dukungan sejak pembentukan ECSC sampai perlindungan perdagangan dan transformasi rendah karbon saat ini.
Britania Raya menggunakan undang-undang setiap kali struktur dan keberlangsungan industri bajanya menghadapi perubahan besar. Iron and Steel Act 1949 menasionalisasi perusahaan besi dan baja utama melalui pembentukan Iron and Steel Corporation of Great Britain. Ketika orientasi pemerintah berubah, Iron and Steel Act 1953 mengembalikan sebagian besar perusahaan tersebut kepada kepemilikan swasta dan membentuk Iron and Steel Board untuk mengawasi industri.
Pada 1967, Parliament kembali mengesahkan Iron and Steel Act 1967. Undang-undang ini menempatkan sebagian besar industri baja terpadu di bawah kepemilikan negara dan membentuk British Steel Corporation. Tujuannya adalah mengonsolidasikan fasilitas yang tersebar, meningkatkan investasi, memperbaiki efisiensi, dan membangun industri yang mampu bersaing pada skala internasional.
Arah itu kembali berubah melalui British Steel Act 1988. Parliament memberi dasar hukum bagi pengalihan aset, hak, dan kewajiban British Steel Corporation kepada perusahaan yang kemudian diprivatisasi. Nasionalisasi dan privatisasi memang mewakili pilihan ideologis yang berbeda. Namun, keduanya menunjukkan bahwa keputusan mengenai struktur industri baja ditempatkan pada tingkat undang-undang dan diperdebatkan di Parliament.
Keterlibatan itu muncul kembali ketika operasi tanur tinggi British Steel di Scunthorpe terancam berhenti. Parliament dipanggil kembali dan dalam satu hari mengesahkan Steel Industry (Special Measures) Act 2025 pada 12 April 2025. Undang-undang tersebut memberi Secretary of State kewenangan mengarahkan perusahaan baja untuk mempertahankan aset, memperoleh bahan baku, menjaga tenaga kerja, dan melanjutkan operasi. Apabila perusahaan tidak mematuhi arahan, pemerintah dapat mengambil tindakan langsung.
Undang-undang 2025 tersebut tidak serta-merta menasionalisasi British Steel. Namun, Parliament secara eksplisit memutuskan bahwa kelangsungan fasilitas baja primer tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada keputusan komersial pemilik perusahaan. Dari 1949, 1953, 1967, 1988, hingga 2025, bentuk kebijakannya berubah, tetapi keterlibatan Parliament tidak menghilang.
Jepang mengembangkan pola yang berbeda. Diet tidak banyak mengesahkan undang-undang yang hanya mengatur baja. Dukungan diberikan melalui undang-undang industrialisasi, pembiayaan, energi, dan teknologi yang kemudian diarahkan secara sektoral oleh pemerintah.
Pada periode rekonstruksi, Japan Development Bank Act 1951 menyediakan dasar bagi pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan dan modernisasi industri. Enterprise Rationalization Promotion Act 1952 kemudian memberi fasilitas bagi modernisasi mesin, peningkatan produktivitas, dan rasionalisasi industri strategis. Industri baja menjadi salah satu penerima utama pembiayaan, insentif perpajakan, impor teknologi, dan koordinasi investasi tersebut. Pemerintah Jepang menggunakan instrumen itu untuk membangun fasilitas integrated steelworks, memperbesar skala produksi, serta mengadopsi teknologi terbaru.
Ketika tantangan bergeser dari pembangunan kapasitas menuju efisiensi energi, Diet mengesahkan Act on the Rational Use of Energy pada 1979. Industri baja sebagai salah satu pengguna energi terbesar menjadi sasaran penting peningkatan efisiensi. Undang-undang tersebut telah beberapa kali direvisi untuk menyesuaikan kewajiban manajemen energi dan perubahan struktur pasokan.
Transformasi terbaru memperoleh dasar melalui Act on Promotion of a Smooth Transition to a Decarbonized Growth-Oriented Economic Structure atau GX Promotion Act, Act No. 32 of 2023. Undang-undang yang disahkan Diet ini mewajibkan penyusunan strategi GX, memberi dasar penerbitan GX Economy Transition Bonds sekitar JPY20 triliun dalam sepuluh tahun, serta diarahkan untuk memobilisasi investasi publik dan swasta lebih dari JPY150 triliun.
Kebijakan pemerintah kemudian menempatkan baja sebagai salah satu sektor prioritas. Dukungan diarahkan pada teknologi hidrogen untuk reduksi bijih besi, direct reduced iron, tungku listrik, efisiensi energi, dan produksi green steel. Jepang memperlihatkan bahwa undang-undang tidak selalu harus berjudul “baja”. Namun, undang-undang tersebut menyediakan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, dan arah teknologi yang secara nyata menopang transformasi industri baja.
Korea Selatan memberikan contoh paling jelas mengenai kembalinya undang-undang khusus baja. Iron and Steel Industry Promotion Act 1970 menjadi dasar hukum pembangunan industri baja terpadu. Dukungan yang diberikan mencakup kredit berbunga rendah, fasilitas perpajakan, akses terhadap pembiayaan luar negeri, penyediaan lahan, serta pembangunan pelabuhan, jalan, rel, air, listrik, dan utilitas.
Undang-undang tersebut menjadi salah satu fondasi pembangunan POSCO dan kompleks baja Pohang. Negara tidak hanya mendirikan perusahaan. Pemerintah dan National Assembly memastikan bahwa proyek tersebut didukung oleh pembiayaan, infrastruktur, pasar, dan koordinasi kebijakan. Setelah tujuan awal industrialisasi tercapai dan Korea Selatan beralih menuju sistem kebijakan yang lebih terbuka, undang-undang tersebut dicabut pada 1986.
Pencabutan undang-undang lama tidak berarti berakhirnya keterlibatan negara. Dukungan beralih kepada penelitian, teknologi, energi, pembiayaan ekspor, pembangunan industri pengguna baja, dan perlindungan perdagangan. Ketika industri menghadapi kembali tekanan besar berupa kelebihan kapasitas global, impor murah, proteksionisme, biaya energi, dan tuntutan dekarbonisasi, National Assembly membentuk dasar hukum baru.
Pada 27 November 2025, National Assembly mengesahkan Special Act on Strengthening the Competitiveness of the Steel Industry and Transition to Green Steel Technology, yang dikenal sebagai K-Steel Act. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada Juni 2026. Isinya mencakup rencana dasar lima tahunan, koordinasi pemerintah, pengembangan dan komersialisasi teknologi baja rendah karbon, dukungan penelitian, fasilitas fiskal dan finansial, penyediaan listrik, air dan hidrogen, pembentukan kawasan pendukung, serta percepatan restrukturisasi usaha.
Rentang antara undang-undang 1970 dan K-Steel Act 2025 memperlihatkan evolusi yang sangat jelas. Ketika Korea Selatan perlu membangun industri, parlemen menyediakan tanah, infrastruktur, kredit, dan pajak. Ketika industrinya telah menjadi produsen global tetapi menghadapi ancaman baru, parlemen menyediakan teknologi hijau, pembiayaan transisi, dukungan energi, dan restrukturisasi. Instrumennya berubah, tetapi komitmennya berlanjut.
India mengombinasikan produk Parliament dengan kebijakan pemerintah dan dukungan anggaran. Public Sector Iron and Steel Companies (Restructuring and Miscellaneous Provisions) Act 1978 secara eksplisit mengatur restrukturisasi perusahaan besi dan baja sektor publik. Undang-undang tersebut memberi dasar bagi pengalihan berbagai usaha dan aset kepada Steel Authority of India Limited atau SAIL. Tujuannya adalah mengonsolidasikan pengelolaan perusahaan baja negara dan memperkuat koordinasi investasi.
Dalam perkembangan berikutnya, arah penguatan baja lebih banyak dituangkan melalui kebijakan pemerintah daripada undang-undang khusus baru. National Steel Policy 2005 diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan produksi, investasi, bahan baku, infrastruktur, dan daya saing. Kebijakan tersebut diperbarui melalui National Steel Policy 2017 yang disetujui Cabinet. Targetnya adalah membangun kapasitas baja mentah 300 juta ton dan produksi sekitar 255 juta ton pada 2030–2031, meningkatkan konsumsi per kapita, mengamankan bahan baku, serta mendorong produksi baja berkualitas tinggi.
Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Domestically Manufactured Iron and Steel Products Policy 2017. Kebijakan ini memberi preferensi terhadap besi dan baja domestik dalam pengadaan pemerintah. Ketentuannya kemudian diperkuat dengan persyaratan nilai tambah domestik dan pendekatan melt and pour, sehingga preferensi tidak hanya diberikan kepada produk yang sekadar diproses pada tahap akhir di India.
Pada 2021, Cabinet menyetujui Production Linked Incentive Scheme for Specialty Steel dengan anggaran INR63,22 miliar. Skema ini ditujukan untuk menarik investasi, meningkatkan teknologi, menghasilkan baja bernilai tambah, dan mengurangi ketergantungan pada impor baja khusus. Pada 2026, pemerintah melaporkan skema tersebut telah digunakan untuk mendukung puluhan proyek dan investasi baru.
India memang menunjukkan bahwa tidak semua dukungan kontemporer berasal dari undang-undang khusus baja. Namun, Parliament tetap terlibat melalui persetujuan anggaran, pembahasan Demands for Grants, serta pengawasan oleh Standing Committee on Coal, Mines and Steel. Dengan demikian, target kapasitas, insentif produksi, pengadaan domestik, perusahaan negara, dan pembiayaan tidak berjalan sebagai keputusan administratif yang sepenuhnya terlepas dari pengawasan legislatif.
Rangkaian tersebut memperlihatkan pola umum. Negara produsen utama tidak hanya membangun industri baja pada masa lalu, lalu membiarkannya menghadapi perubahan sendirian. Dukungan diperbarui ketika tantangannya berubah. Pembangunan pabrik dilanjutkan dengan penciptaan pasar; perlindungan perdagangan dilengkapi dengan pengadaan domestik; kewajiban penurunan emisi diikuti pembiayaan teknologi; dan ketika fasilitas strategis terancam berhenti, parlemen menyediakan kewenangan intervensi.
Indonesia Perlu Penguatan dan Kontinuitas Peran DPR
Indonesia sebenarnya memiliki bukti historis mengenai pentingnya peran lembaga perwakilan dalam pembangunan industri baja. Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961–1969 menempatkan industri berat, besi, dan baja dalam arah pembangunan nasional. Dokumen tersebut menjadi landasan politik bagi pembangunan Proyek Besi Baja Trikora di Cilegon.
Keputusan itu mempunyai arti strategis. Pada saat kemampuan fiskal, teknologi, dan industri Indonesia masih terbatas, lembaga perwakilan telah menetapkan bahwa negara membutuhkan industri baja untuk menopang pembangunan. Pembangunan tersebut tidak ditempatkan semata-mata sebagai keputusan investasi perusahaan, melainkan sebagai bagian dari rencana pembangunan nasional.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan PT Krakatau Steel. PP tersebut merupakan produk Presiden berdasarkan kewenangan eksekutif, bukan produk DPR atau peraturan yang harus memperoleh persetujuan DPR satu per satu. Namun, secara historis, PP itu merupakan kelanjutan konkret dari keputusan politik pembangunan industri berat yang sebelumnya ditempatkan dalam TAP MPRS.
Dalam dua dekade terakhir, penguatan industri baja lebih banyak berkembang melalui berbagai kebijakan horizontal dan sektoral. Indonesia memang memiliki Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Undang-undang ini mengatur industri strategis, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, penggunaan produk dalam negeri, standardisasi, fasilitas industri, dan pengamanan industri. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyediakan instrumen antidumping, tindakan imbalan, dan safeguard. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 mengatur standardisasi dan penilaian kesesuaian. Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 menetapkan RPJPN 2025–2045.
Namun, berbagai undang-undang tersebut belum membentuk satu arsitektur kebijakan yang secara khusus mengintegrasikan kedudukan strategis industri baja, pengamanan pasar domestik, penggunaan produk dalam negeri, keamanan pasokan bahan baku dan energi, penguasaan teknologi, pembiayaan transformasi, kemampuan pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan strategis lainnya.
Penyebutan baja secara lebih jelas justru ditemukan pada peraturan pemerintah dan kebijakan kementerian. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang RIPIN 2015–2035 menempatkan industri logam dasar, termasuk besi dan baja, sebagai industri prioritas. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 mengatur antidumping, tindakan imbalan, dan safeguard. Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 yang diubah melalui Perpres No. 121 Tahun 2020 memasukkan industri baja sebagai penerima Harga Gas Bumi Tertentu. PP No. 29 Tahun 2018 dan Inpres No. 2 Tahun 2022 menjadi dasar penguatan penggunaan produk dalam negeri. Dukungan lain tersebar pada peraturan impor, SNI wajib, insentif investasi, dan kebijakan perpajakan.
Dengan demikian, Indonesia bukan tidak memiliki kebijakan baja. Tantangannya adalah berbagai kebijakan tersebut masih tersebar pada sejumlah instrumen, sehingga terdapat ruang untuk memperkuat keterpaduannya melalui mandat kebijakan yang lebih komprehensif. Kebijakan energi dapat berjalan sendiri, pengadaan pemerintah berjalan sendiri, perlindungan perdagangan berjalan sendiri, sementara investasi dan pembangunan industri pengguna baja mengikuti arah yang berbeda.
Perbandingan internasional memperlihatkan kesenjangan yang jelas. Tiongkok memperbarui arah melalui rencana nasional dan kebijakan sektoral. AS mengembangkan undang-undang dari pengadaan domestik, keamanan nasional, infrastruktur, hingga teknologi. UE bergerak dari ECSC menuju ETS, CBAM, dana penelitian, dan perlindungan perdagangan. Britania Raya kembali menggunakan undang-undang ketika fasilitas strategis terancam. Korea Selatan membentuk K-Steel Act baru setelah undang-undang pembangunan industrinya berakhir. Indonesia memiliki fondasi historis keterlibatan lembaga perwakilan yang kuat sejak fase awal pembangunan industri baja. Fondasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat peran DPR menghadapi tantangan industri saat in.
Memperkuat Peran DPR untuk Indonesia Emas 2045
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tidak terdapat satu model tunggal dalam memperkuat industri baja. Amerika Serikat menggunakan kombinasi pengadaan domestik dan kewenangan perlindungan perdagangan; Uni Eropa menghubungkan kebijakan industri dengan perdagangan, karbon, penelitian, dan pembiayaan teknologi; Britania Raya menyediakan kewenangan untuk menjaga keberlangsungan fasilitas baja strategis; Jepang membangun kerangka pembiayaan transformasi teknologi; Korea Selatan kembali membentuk undang-undang khusus ketika tantangan industrinya berubah; sementara India menghubungkan kebijakan industri dengan pengadaan pemerintah dan pengembangan kapasitas produksi. Indonesia tidak harus menyalin salah satu model tersebut. Pengalaman itu justru memberikan ruang bagi Indonesia untuk membangun kerangka yang lebih terpadu dan disesuaikan dengan kepentingan nasional.
Fondasi untuk itu sebenarnya telah dimiliki Indonesia. Sejarah pembangunan industri baja nasional menunjukkan bahwa lembaga perwakilan pernah berperan dalam menetapkan arah strategis pembangunan industri berat. Berbagai undang-undang dan kebijakan yang berkembang kemudian juga telah menyediakan instrumen industri, perdagangan, standardisasi, penggunaan produk dalam negeri, energi, investasi, dan pengamanan pasar. Tahap berikutnya adalah memperkuat keterpaduan dan kontinuitas berbagai instrumen tersebut sehingga pengembangan industri baja mempunyai arah nasional yang konsisten dalam jangka panjang.
Dalam fungsi legislasi, pilihannya dapat berupa penguatan Undang-Undang Perindustrian beserta undang-undang terkait atau pembentukan undang-undang khusus mengenai industri logam dasar dan baja. Bentuk hukumnya dapat dibahas lebih lanjut. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa kerangka legislasi tersebut mengatur kepentingan yang benar-benar strategis dan memberikan kewenangan yang memadai bagi pemerintah untuk melaksanakannya.
Kerangka tersebut perlu menegaskan kedudukan industri baja sebagai industri strategis yang berkaitan dengan kemandirian industri, pembangunan infrastruktur, kemampuan pertahanan, keamanan ekonomi, dan ketahanan nasional. Undang-undang juga perlu memberikan mandat bagi pemerintah untuk menyusun dan memperbarui strategi nasional industri baja yang menjadi acuan lintas kementerian dan lembaga. Target kebutuhan, kapasitas, produksi, utilisasi, pengembangan kelompok produk, investasi, dan tahapan teknologi selanjutnya ditetapkan dalam strategi atau peta jalan tersebut sehingga dapat diperbarui mengikuti perkembangan industri, teknologi, dan kebutuhan nasional.
Belajar dari pengalaman berbagai negara, kerangka legislasi juga dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi penggunaan baja produksi dalam negeri dalam pengadaan pemerintah dan proyek yang dibiayai negara; pengamanan pasar dari perdagangan yang merugikan industri nasional; ketersediaan bahan baku, energi, dan infrastruktur pendukung; pengembangan teknologi dan baja strategis; serta dukungan pembiayaan bagi modernisasi dan transformasi industri. Pada kondisi tertentu ketika keberlangsungan kemampuan produksi yang strategis bagi kepentingan nasional terancam, pemerintah juga perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas untuk mengambil langkah yang diperlukan dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Perlindungan perdagangan menjadi bagian penting dari kerangka tersebut. Antidumping, tindakan imbalan, dan safeguard tetap menjadi instrumen utama, tetapi perkembangan perdagangan global menunjukkan perlunya kemampuan merespons pola subsidi yang semakin kompleks, pengalihan perdagangan akibat proteksi negara lain, serta lonjakan impor yang dapat memengaruhi kemampuan produksi strategis di dalam negeri. Kerangka hukum perlu memberi ruang bagi pemerintah untuk bertindak secara lebih cepat dan terkoordinasi ketika kepentingan industri strategis dan ketahanan nasional terpengaruh, dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan komitmen internasional Indonesia.
Kerangka legislasi perlu memberikan kepastian arah jangka panjang bagi pengembangan industri baja nasional dengan menetapkan kedudukan strategis industri, tujuan nasional, kewenangan pemerintah, instrumen kebijakan, serta mekanisme akuntabilitasnya. Kerangka tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun strategi nasional, peta jalan, peraturan pelaksanaan, program, dan target yang dapat diperbarui secara berkala sesuai perkembangan pasar, teknologi, dan kebutuhan nasional. Dengan pembagian tersebut, arah kebijakan tetap memiliki kesinambungan dalam jangka panjang, sekaligus cukup adaptif terhadap perubahan lingkungan industri global.
Fungsi pengawasan DPR selanjutnya dapat diarahkan untuk memastikan bahwa strategi nasional tersebut benar-benar diterjemahkan secara konsisten ke dalam kebijakan lintas sektor. Pengawasan tidak hanya melihat masing-masing instrumen secara terpisah, tetapi juga keterkaitannya: apakah kebijakan energi mendukung arah pengembangan industri, apakah pengadaan pemerintah memperkuat permintaan terhadap produksi domestik, apakah kebijakan perdagangan mampu merespons perubahan arus impor, apakah investasi memperkuat struktur industri yang dibutuhkan, dan apakah dukungan teknologi menghasilkan kemampuan produksi yang semakin maju.
Dalam kerangka tersebut, pengawasan terhadap HGBT, SNI wajib, P3DN, penggunaan baja pada proyek pemerintah, penyelidikan trade remedies, realisasi investasi, serta program substitusi impor tetap penting, tetapi ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap pelaksanaan strategi industri baja nasional. Pemerintah dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan strategi tersebut secara berkala kepada DPR, termasuk pencapaian target, kendala lintas kementerian, perkembangan perdagangan, kondisi kapasitas strategis, investasi, teknologi, dan kebutuhan penyesuaian kebijakan. Rapat kerja, kunjungan lapangan, serta pemeriksaan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri dapat digunakan untuk memperkuat proses evaluasi tersebut. Setiap hasil pengawasan selanjutnya diikuti dengan tindak lanjut, penanggung jawab, dan waktu penyelesaian yang jelas.
Fungsi anggaran memberikan instrumen bagi DPR dan pemerintah untuk membangun kemampuan strategis yang memerlukan dukungan jangka panjang. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa dukungan negara tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi terus berubah mengikuti kebutuhan industri—mulai dari pembangunan infrastruktur dan penciptaan pasar hingga penelitian, transformasi teknologi, dekarbonisasi, dan pengamanan kemampuan produksi strategis. Bagi Indonesia, dukungan anggaran dapat diarahkan pada penelitian dan pengembangan teknologi, demonstrasi teknologi baru, infrastruktur energi dan logistik, laboratorium dan sertifikasi, peningkatan kompetensi, modernisasi, serta pengembangan kemampuan memproduksi baja yang dibutuhkan untuk pertahanan, energi, transportasi, dan industri strategis lainnya.
Dukungan tersebut perlu dikaitkan dengan tujuan yang terukur dan kepentingan nasional. Perusahaan atau proyek yang memperoleh fasilitas pemerintah perlu menunjukkan kontribusinya terhadap peningkatan kemampuan produksi nasional, penguasaan teknologi, efisiensi energi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pengurangan ketergantungan terhadap produk yang dapat diproduksi secara kompetitif di dalam negeri, penciptaan lapangan kerja, serta kemampuan memasok kebutuhan strategis. Dengan demikian, anggaran tidak semata-mata menjadi dukungan kepada perusahaan, tetapi menjadi instrumen untuk membangun kemampuan industri nasional.
Pendekatan ini memungkinkan Indonesia tidak sekadar mengikuti satu praktik dari satu negara. Indonesia dapat menggabungkan berbagai unsur yang relevan dari pengalaman internasional—kepastian pasar domestik, perlindungan perdagangan, keamanan pasokan, keberlangsungan fasilitas strategis, pembiayaan transformasi, penguasaan teknologi, dan pengawasan legislatif—ke dalam satu kerangka kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Dengan demikian, perbandingan internasional tidak berhenti sebagai benchmark, tetapi menjadi referensi untuk membangun arsitektur kebijakan industri baja Indonesia yang lebih terpadu dan mampu mengantisipasi perubahan lingkungan global.
Penguatan industri baja nasional memerlukan keterpaduan peran DPR, pemerintah, dan industri. DPR memberikan dasar legislasi, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap arah kebijakan nasional; pemerintah menerjemahkannya melalui strategi, kebijakan, dan program yang terkoordinasi; sedangkan industri memperkuat investasi, efisiensi, teknologi, dan daya saing. Kontinuitas hubungan tersebut menjadi penting karena pengalaman internasional menunjukkan bahwa bentuk dukungan terhadap industri baja terus berubah mengikuti tahap perkembangan dan tantangan yang dihadapi.
Baja merupakan salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Infrastruktur, manufaktur maju, energi, transportasi, dan pertahanan membutuhkan pasokan baja yang aman serta kemampuan produksi domestik yang terus berkembang. Karena itu, penguatan industri baja perlu ditempatkan sebagai kebijakan nasional jangka panjang yang menghubungkan legislasi, kebijakan industri, perdagangan, pengadaan pemerintah, teknologi, pembiayaan, energi, dan kepentingan strategis nasional. Fondasi kebijakannya telah tersedia; peluang berikutnya adalah memperkuat keterpaduan dan kontinuitasnya agar Indonesia mempunyai arsitektur kebijakan baja yang mampu menjawab tantangan hari ini sekaligus mengantisipasi perubahan industri global di masa depan.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.