
Industri baja nasional memasuki awal 2026 dengan sinyal positif dari sisi perdagangan. Dalam rapat kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu, 4 Februari 2026, pemerintah menyampaikan bahwa neraca perdagangan besi dan baja (HS 72) Indonesia pada 2025 mencatatkan surplus USD 18,44 miliar, yang didorong oleh nilai ekspor sebesar USD 27,97 miliar dan nilai impor USD 9,53 miliar. Pemerintah juga menekankan bahwa capaian ini sejalan dengan lonjakan posisi Indonesia dalam perdagangan global besi dan baja, dari peringkat ke-17 eksportir dunia pada 2019 menjadi peringkat ke-5 dunia, yang dikaitkan dengan kebijakan hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri.
Secara agregat, angka-angka tersebut mencerminkan penguatan kinerja perdagangan dan layak diapresiasi sebagai sebuah milestone penting. Namun, capaian ini masih merefleksikan dinamika nilai perdagangan, sehingga belum serta-merta menggambarkan kondisi industri baja nasional pada level produksi, utilisasi kapasitas, dan tekanan yang dihadapi pasar domestik.
Dari Statistik Perdagangan ke Realitas Kinerja Industri
Menariknya, pada hari dan forum DPR yang sama, Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan menyampaikan gambaran yang berlawanan dari sisi pelaku industri. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa utilisasi kapasitas industri baja nasional masih berada di bawah 60 persen, meskipun proyek strategis nasional dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan. Akbar secara eksplisit menyebut bahwa banjir baja murah impor, khususnya dari Tiongkok, telah menekan harga di pasar domestik dan berkontribusi langsung pada penutupan dua pabrik baja nasional, yakni pabrik patungan Krakatau Steel–Osaka Steel serta pabrik baja panjang PT Ispat Indo di Surabaya.
Dalam forum tersebut, Akbar juga menegaskan bahwa persaingan industri baja tidak lagi bersifat antarperusahaan, melainkan telah bergeser menjadi persaingan antarnegara, karena harga baja impor sangat dipengaruhi oleh dukungan kebijakan pemerintah negara asal.
Dengan demikian, dalam satu momentum kebijakan yang sama, pemerintah menyampaikan surplus perdagangan yang besar, sementara pelaku industri strategis justru menjelaskan tekanan struktural yang kian berat dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Menelisik Tekanan Impor dan Agenda Penyehatan Industri
Paradoks ini menjadi jelas ketika data perdagangan dibedah lebih dalam. Kenaikan ekspor besi dan baja Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sangat ditopang oleh produk stainless steel berbasis hilirisasi nikel yang berorientasi ekspor dan memiliki struktur biaya lebih kompetitif. Segmen ini berkontribusi besar terhadap lonjakan nilai ekspor dan surplus perdagangan. Sebaliknya, industri baja karbon, yang menjadi tulang punggung kebutuhan konstruksi dan manufaktur domestik, tidak mengalami penguatan yang sama dan justru menghadapi tekanan yang semakin besar di pasar dalam negeri.
Dari sisi impor, data menunjukkan dinamika yang memperberat tekanan industri nasional. Secara nilai tahunan (full year), impor besi dan baja memang menurun dari USD 10,73 miliar pada 2024 menjadi USD 9,53 miliar pada 2025. Namun, dari sisi volume, impor justru meningkat. Berdasarkan data Januari–November 2025, volume impor besi dan baja Indonesia mencapai 12.766.331 ton, dengan kenaikan year-on-year sebesar 0,73 persen. Perbedaan arah antara penurunan nilai dan kenaikan volume ini menunjukkan bahwa harga baja impor semakin rendah, sehingga baja masuk ke pasar domestik dalam jumlah lebih besar dengan nilai yang lebih kecil.
Tekanan tersebut terutama didorong oleh lonjakan impor dari Tiongkok. Pada periode Januari–November 2025, volume impor besi dan baja asal Tiongkok mencapai 5.438.464 ton, menjadikannya sumber impor terbesar sekaligus mencatatkan kenaikan year-on-year sebesar 17,22 persen. Sebagai pembanding, impor dari Jepang tercatat 2.215.225 ton dengan kenaikan 7,37 persen, sementara beberapa negara lain justru mengalami penurunan. Lonjakan impor dari Tiongkok inilah yang menjelaskan mengapa nilai impor nasional turun, tetapi volume impor tetap meningkat, karena pasar domestik semakin dibanjiri baja berharga murah.
Berkaca pada data tersebut, tekanan yang dihadapi industri baja nasional sepanjang 2025 sesungguhnya semakin berat. Tekanan ini tidak hanya muncul karena meningkatnya volume impor yang menggerus pangsa pasar domestik, tetapi juga karena pergeseran komposisi impor menuju baja murah asal Tiongkok yang menekan harga dan margin produsen dalam negeri.
Harga baja Tiongkok yang sangat rendah tidak dapat dilepaskan dari dukungan kebijakan pemerintahnya, mulai dari subsidi, pembiayaan murah, hingga perlindungan terhadap kapasitas domestik. Indikasi paling nyata terlihat dari respons global terhadap produk baja Tiongkok. GMK Centre mencatat bahwa hingga Oktober 2025, produk baja Tiongkok telah dikenakan sekitar 217 instrumen pembatasan perdagangan oleh lebih dari 60 negara, mencerminkan persepsi luas bahwa baja murah Tiongkok telah menimbulkan distorsi pasar yang serius dan melanggar prinsip perdagangan yang adil.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi industri baja global bukan lagi isu daya saing perusahaan atau efisiensi operasional, melainkan konsekuensi dari instrumen kebijakan negara yang membentuk pasar secara tidak seimbang. Bahkan perusahaan baja yang dikenal paling efisien di dunia, seperti Hyundai Steel dan POSCO, terpaksa menutup sebagian fasilitas produksinya ketika berhadapan dengan pasar yang terdistorsi oleh baja murah. Sejalan dengan itu, OECD mencatat setidaknya sekitar 20 perusahaan baja global harus menutup fasilitasnya dalam beberapa tahun terakhir akibat distorsi tersebut.
Contoh tindakan perlindungan industri baja paling tegas ditunjukkan oleh Amerika Serikat, yang menerapkan bea masuk secara berlapis melalui instrumen anti-dumping, countervailing duty, hingga kebijakan berbasis keamanan nasional Section 232, sehingga tarif impor baja tertentu secara efektif melampaui 100 persen. Pendekatan ini terbukti mampu memperbaiki kondisi pasar domestik AS, menciptakan iklim industri yang lebih sehat dan menguntungkan, serta mendorong investasi baru baik dari pelaku domestik maupun investor asing.
Dalam konteks Indonesia, persoalannya bukan lagi apakah tekanan impor itu nyata, atau apakah industri baja nasional kalah dari sisi daya saing, efisiensi, teknologi, maupun kualitas produk. Pengalaman global menunjukkan bahwa tekanan yang dihadapi industri baja di berbagai negara bukan bersumber pada kelemahan korporasi, melainkan pada distorsi pasar akibat instrumen kebijakan negara. Oleh karena itu, pertanyaan kuncinya bergeser menjadi seberapa cepat dan konsisten kebijakan nasional diarahkan untuk menyehatkan pasar domestik.
Langkah DPR yang mempertemukan pengambil kebijakan dan pelaku industri baja dalam satu forum patut diapresiasi sebagai fondasi awal perbaikan. Namun, dialog tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang kuat serta inisiatif kebijakan yang berkelanjutan, agar perlindungan dan penyehatan industri baja benar-benar dijalankan secara efektif. Instrumen perlindungan sebagaimana diterapkan negara lain—melalui trade remedies dan pendekatan berbasis kepentingan nasional—perlu ditempatkan sebagai agenda kebijakan yang penting dan segera, termasuk penerapan perizinan impor yang berbasis pada kemampuan produksi dalam negeri, kewajiban pemenuhan SNI dan TKDN, pengetatan pengawasan barang impor di lapangan, serta penguatan early warning system untuk mendeteksi lonjakan impor secara dini. Hanya dengan pasar domestik yang sehat dan bebas dari distorsi, industri baja nasional dapat tumbuh secara tangguh, berdaya saing, dan mampu menopang kebutuhan strategis pembangunan menuju Visi Indonesia Emas.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.