Menteri Perindustrian: P3DN untuk Mengatasi Mafia Impor

Pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai tantangan industri nasional menjadi penegasan penting arah kebijakan pemerintah. Dalam forum Business Matching Kementerian Perindustrian pada Desember 2025, Menperind menyampaikan secara terbuka bahwa tantangan utama industri dalam negeri tidak lagi dapat dipahami hanya dari sisi efisiensi pelaku usaha, melainkan dari struktur pasar yang telah terdistorsi oleh praktik impor yang tidak sehat. Ia menyatakan, “Saya pikir kekuatan mafia impor itu luar biasa. Itu yang menjadi tantangan bagi kita,” sebuah pengakuan yang menempatkan persoalan impor dalam kerangka struktural, bukan administratif semata.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memandang persoalan impor sebagai isu struktural pasar yang memerlukan respons kebijakan. Dalam situasi di mana produk impor masuk dengan harga yang tidak mencerminkan struktur biaya wajar akibat berbagai bentuk dukungan negara asal, netralitas kebijakan justru berpotensi memperdalam ketimpangan. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui instrumen kebijakan industri menjadi langkah yang relevan dan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.

P3DN sebagai Instrumen Korektif yang Sah dan Terukur

Dalam kerangka menghadapi distorsi tersebut, Menperind menempatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai instrumen korektif yang elegan dan sah. Ia menegaskan bahwa P3DN bukanlah kebijakan yang bersifat konfrontatif atau proteksionisme kasar. “Oleh sebab itu, policy P3DN melalui TKDN ini adalah upaya yang halus, cantik, yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Menperind, menekankan bahwa kebijakan ini bekerja melalui mekanisme belanja negara dan pengadaan publik, bukan melalui larangan impor secara langsung.

Lebih jauh, Menperind juga menegaskan bahwa P3DN dirancang agar tetap sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini “tidak melanggar aturan, baik dalam negeri maupun internasional yang ditetapkan WTO,” sekaligus memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat struktur industri nasional. Penegasan ini menempatkan P3DN sebagai kebijakan yang legitimate, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Bagi industri baja, posisi ini sangat strategis. Baja merupakan produk antara utama yang digunakan hampir di seluruh proyek pemerintah, sehingga keberpihakan dalam pengadaan publik menjadi faktor penentu keberlanjutan industri domestik di tengah tekanan impor berharga rendah.

Belajar dari Meksiko dan Praktik Global Perlindungan Industri

Dalam menjelaskan rasionalitas P3DN, Menperind juga merujuk pada pengalaman Meksiko sebagai contoh negara yang berhasil memanfaatkan pengadaan domestik untuk memperkuat industri nasionalnya. Rujukan ini menunjukkan bahwa P3DN bukan kebijakan eksperimental, melainkan praktik yang telah diterapkan dan terbukti efektif di negara lain.

Jika ditarik lebih luas, praktik preferensi domestik dalam pengadaan publik justru menjadi norma global. Laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) 2025 mencatat bahwa banyak negara maju secara aktif menggunakan kebijakan preferensi lokal, subsidi, dan instrumen non-tarif untuk melindungi industri mereka. Amerika Serikat memperkuat Buy American Act, India menjalankan Make in India dengan preferensi harga dalam pengadaan publik, Uni Eropa memanfaatkan standar lingkungan dan keberlanjutan, sementara Jepang dan Korea Selatan mengandalkan pengadaan strategis dan dukungan pembiayaan industri.

Dalam konteks ini, P3DN Indonesia berada dalam arus utama kebijakan industri global. Kebijakan ini bukan penyimpangan dari prinsip perdagangan internasional, melainkan adaptasi yang wajar terhadap realitas persaingan global yang tidak sepenuhnya simetris.

Penyempurnaan Implementasi P3DN: Dari Tantangan Menuju Penguatan Ekosistem

Pemerintah secara terbuka menyadari bahwa implementasi P3DN masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan kelembagaan. Namun, tantangan tersebut diposisikan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai alasan untuk melemahkan arah keberpihakan pada industri dalam negeri. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa hingga Desember 2025 telah diterbitkan 89.872 sertifikat TKDN dari lebih 15.900 perusahaan industri, mencerminkan luasnya cakupan sekaligus kompleksitas pelaksanaan kebijakan ini.

Kesadaran tersebut direspons melalui serangkaian langkah penguatan yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas P3DN di lapangan. Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi TKDN, peningkatan akurasi data, serta efisiensi biaya menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa P3DN benar-benar operasional. Di saat yang sama, penguatan pengawasan dan dukungan pemangku kepentingan dalam proses pengadaan menjadi krusial agar ketentuan P3DN diterapkan secara konsisten dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Dalam konteks industri baja, penguatan implementasi P3DN memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengendalian impor yang masuk melalui belanja pemerintah dan proyek strategis nasional. Oleh karena itu, keterlibatan pelaku usaha dalam proses pengadaan dipandang semakin penting, tidak hanya sebagai peserta tender, tetapi sebagai mitra strategis dalam memastikan kesiapan pasokan, kesesuaian spesifikasi, dan keberlanjutan produksi. Sinkronisasi kebijakan antar-kementerian dan lembaga, perluasan cakupan penerapan P3DN, serta penguatan koordinasi dan pengawasan pada mega proyek berbasis skema EPC menjadi bagian dari agenda pematangan kebijakan.

Penyempurnaan metodologi perhitungan TKDN, termasuk penerapan konsep melt and pour serta evaluasi pembobotan TKDN, juga diarahkan agar nilai kandungan dalam negeri benar-benar mencerminkan nilai tambah domestik. Seluruh penguatan tersebut perlu ditopang oleh neraca komoditas baja nasional yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perencanaan dan pengendalian impor yang lebih presisi.

Rencana Pembelian Dalam Negeri 2026: Batu Uji Komitmen P3DN

Dalam kerangka tersebut, Rencana Pembelian Dalam Negeri (RPDN) 2026 menjadi batu uji utama apakah komitmen dan penyempurnaan implementasi P3DN dapat dijalankan secara konsisten. Komitmen belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp1.985 triliun oleh pemerintah dan BUMN bukan hanya mencerminkan skala keberpihakan, tetapi juga menguji kesiapan sistem pengadaan, sertifikasi, pengawasan, serta kapasitas industri nasional untuk merespons permintaan secara berkelanjutan.

Bagi industri baja, RPDN 2026 memberikan kepastian permintaan jangka menengah sekaligus menjadi indikator apakah P3DN benar-benar mampu berfungsi sebagai instrumen penguatan industri nasional dan pengendalian impor secara struktural. Dengan demikian, RPDN tidak sekadar menjadi rencana belanja, melainkan tolok ukur kredibilitas kebijakan P3DN itu sendiri.

Industri Baja sebagai Pilar Strategis Agenda P3DN

Dalam keseluruhan agenda P3DN, industri baja memiliki posisi yang sangat strategis. Baja merupakan fondasi bagi pembangunan infrastruktur, energi, dan manufaktur, sehingga keberlanjutan industri baja nasional memiliki implikasi luas terhadap perekonomian. Perlindungan melalui P3DN bukan dimaksudkan untuk meniadakan persaingan, melainkan untuk memastikan bahwa persaingan berlangsung dalam kondisi yang adil dan seimbang di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks.

Melalui P3DN, pemerintah mengarahkan belanja publik sebagai instrumen kebijakan untuk menutup ruang praktik impor yang tidak sehat sekaligus memperkuat basis industri nasional. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan jangka panjang industrialisasi Indonesia dan mencerminkan ketelitian pemerintah dalam mencermati dinamika pasar serta merumuskan instrumen kebijakan yang sah, terukur, dan operasional. Pada saat yang sama, pendekatan tersebut merupakan praktik kebijakan yang lazim diterapkan oleh berbagai negara, baik negara maju maupun berkembang, yang secara aktif memanfaatkan pengadaan publik dan preferensi domestik untuk menjaga keberlanjutan industri strategis nasionalnya. Dalam konteks ini, P3DN memberikan sinyal kepastian yang penting bagi industri baja nasional bahwa arah kebijakan negara diarahkan secara jelas dan berkelanjutan untuk mendukung penguatan industri dalam negeri.