Memperjuangkan Kandungan Lokal: Made in EU Steel

Perdebatan mengenai kebijakan kandungan lokal dalam proyek pemerintah dan investasi strategis semakin mengemuka di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pertanyaannya sederhana namun penting: apakah belanja publik dan pembangunan infrastruktur seharusnya juga menjadi instrumen untuk memperkuat industri domestik. Perdebatan yang serupa kini juga muncul di Uni Eropa, di mana pelaku industri mulai mendorong agar kebijakan industri dan program investasi publik memberikan prioritas kepada baja yang diproduksi di dalam kawasan melalui gagasan yang dikenal sebagai Made in EU Steel.

Uni Eropa selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan instrumen perlindungan perdagangan baja yang relatif kuat. Pada 12 Desember 2025, Council of the European Union menyepakati posisi bersama negara-negara anggota terhadap rancangan regulasi baru yang bertujuan melindungi industri baja Eropa dari dampak global steel overcapacity, sekaligus menggantikan skema EU steel safeguard yang akan berakhir pada 30 Juni 2026. Dalam posisi tersebut, Dewan mempertahankan elemen perlindungan utama dengan membatasi volume impor bebas tarif menjadi sekitar 18,3 juta ton per tahun—sekitar 47 persen lebih rendah dibandingkan kuota impor baja pada 2024—serta menaikkan tarif di luar kuota menjadi 50 persen, dua kali lipat dari tarif 25 persen dalam skema safeguard yang berlaku saat ini. Regulasi tersebut juga memperkenalkan kewajiban melt and pour disclosure, yang mewajibkan importir menunjukkan negara tempat baja dilebur dan dicetak untuk mencegah praktik pengalihan asal produksi dalam perdagangan baja internasional.

Namun di tengah penguatan instrumen perdagangan tersebut, pelaku industri baja di Eropa mulai menekankan bahwa perlindungan perdagangan saja belum cukup untuk menjamin keberlanjutan industri di tengah tekanan biaya energi dan kebutuhan investasi besar untuk dekarbonisasi. Pada 23 Februari 2026, asosiasi produsen baja Spanyol UNESID menyerukan agar program industri strategis dan pengadaan publik Uni Eropa memberikan prioritas kepada baja yang diproduksi di kawasan Eropa guna menjaga investasi dan lapangan kerja industri domestik. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Federasi Baja Jerman (WV Stahl) pada 3 Maret 2026, yang menilai bahwa kebijakan industri Uni Eropa perlu memberikan jaminan permintaan yang lebih jelas bagi produksi baja di dalam kawasan.

Perdebatan tersebut semakin menguat ketika European Commission pada 5 Maret 2026 mengumumkan proposal Industrial Acceleration Act (IAA) yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2029 proyek publik dan berbagai program dukungan pemerintah harus menggunakan sedikitnya 25 persen baja rendah emisi sebagai bagian dari strategi transisi menuju industri rendah karbon. Meskipun proposal tersebut secara resmi menetapkan sektor baja sebagai sektor strategis, rancangan kebijakan tersebut tidak memasukkan kewajiban penggunaan baja yang diproduksi di Uni Eropa, sehingga kuota tersebut secara teoritis juga dapat dipenuhi oleh baja impor yang memiliki emisi rendah.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bagi pelaku industri baja Eropa, perlindungan perdagangan melalui tarif, safeguard, dan berbagai instrumen trade remedies lainnya belum dianggap cukup. Mereka juga menginginkan kebijakan industri yang secara langsung menciptakan permintaan bagi baja yang diproduksi di Eropa, sebuah gagasan yang kini mulai dirumuskan dalam bentuk tuntutan “Made in EU Steel.”

Dari Trade Defence ke Kebijakan Industri Baja Eropa
Perlindungan industri baja di Uni Eropa selama dua dekade terakhir terutama dibangun melalui instrumen perdagangan tradisional. Pada 31 Juli 2016, Komisi Eropa menerbitkan komunikasi kebijakan “Steel: Preserving sustainable jobs and growth in Europe” sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan impor di tengah krisis kelebihan kapasitas baja global. Dalam kerangka tersebut, Uni Eropa secara aktif menggunakan instrumen anti-dumping dan countervailing duties terhadap berbagai produk baja—mulai dari hot-rolled coil, cold-rolled steel hingga coated steel—terutama terhadap impor dari negara-negara dengan kapasitas produksi besar.

Tekanan impor meningkat tajam setelah Amerika Serikat pada 23 Maret 2018 mulai menerapkan tarif Section 232 sebesar 25 persen terhadap impor baja. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran terjadinya pengalihan arus perdagangan baja global ke pasar Eropa. Sebagai respons, Komisi Eropa pada 26 Maret 2018 memulai penyelidikan safeguard terhadap impor baja, dan pada 18 Juli 2018 Uni Eropa secara resmi memberlakukan steel safeguard measures yang mencakup 26 kategori produk baja. Skema ini menggunakan sistem tariff-rate quota (TRQ) yang memungkinkan impor bebas tarif hingga batas tertentu, tetapi mengenakan tarif tambahan sebesar 25 persen terhadap volume impor yang melampaui kuota.

Kebijakan tersebut kemudian beberapa kali diperpanjang seiring berlanjutnya ketidakseimbangan pasar baja global.

Namun bagi pelaku industri baja Eropa, penguatan perlindungan di perbatasan perdagangan tersebut belum menjawab tantangan struktural industri ke depan. Transformasi industri menuju produksi baja rendah karbon memerlukan investasi besar, sementara kepastian permintaan domestik masih dipandang belum cukup kuat untuk mendukung keputusan investasi jangka panjang.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa perdebatan kebijakan baja di Eropa kini tidak lagi hanya berkisar pada perlindungan perdagangan, tetapi juga pada kebijakan industri yang menciptakan permintaan domestik. Dalam konteks inilah muncul tuntutan dari pelaku industri agar berbagai program investasi publik dan kebijakan industri Uni Eropa juga memasukkan prinsip “Made in EU Steel”, sehingga transisi menuju industri baja rendah karbon tidak hanya mendorong dekarbonisasi, tetapi juga memperkuat basis produksi baja di dalam kawasan.

Made in EU Steel: Antara Ambisi Industri dan Realitas Regulasi
Perdebatan mengenai Made in EU Steel muncul dari perbedaan pendekatan antara kebijakan industri yang diusulkan oleh Komisi Eropa dan tuntutan pelaku industri baja di kawasan tersebut. Proposal Industrial Acceleration Act (IAA) yang diumumkan oleh European Commission pada 5 Maret 2026 bertujuan mempercepat transisi industri menuju ekonomi rendah karbon melalui penciptaan permintaan bagi material industri beremisi rendah. Salah satu ketentuan utama dalam proposal tersebut adalah kewajiban bahwa mulai 1 Januari 2029 proyek pekerjaan publik, infrastruktur, transportasi, serta berbagai program dukungan pemerintah harus menggunakan setidaknya 25 persen baja beremisi rendah.

Bagi Komisi Eropa, pendekatan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempercepat dekarbonisasi industri berat di Eropa. Dengan menciptakan permintaan yang stabil bagi baja rendah karbon, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan sinyal pasar yang kuat bagi investasi industri dalam teknologi produksi baja yang lebih bersih, termasuk teknologi berbasis hydrogen direct reduction dan electric arc furnace yang semakin berkembang di kawasan Eropa.

Namun rancangan kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran di kalangan produsen baja Eropa. Meskipun menetapkan kuota penggunaan baja beremisi rendah, proposal tersebut tidak memasukkan persyaratan asal produksi. Artinya, baja impor yang memiliki intensitas emisi rendah tetap dapat memenuhi ketentuan kuota tersebut. Dalam situasi di mana pasar baja global masih dibayangi oleh kelebihan kapasitas dan perbedaan struktur biaya antar kawasan, kondisi ini berpotensi menciptakan situasi di mana permintaan baru yang diciptakan oleh kebijakan industri Eropa justru dapat dipenuhi oleh produsen di luar kawasan.

Kekhawatiran inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya tuntutan “Made in EU Steel” dari sejumlah asosiasi industri baja. Bagi pelaku industri, kebijakan yang hanya berbasis pada kriteria keberlanjutan tidak secara otomatis menjamin keberlanjutan produksi baja di Eropa. Tanpa mekanisme yang secara eksplisit mendorong penggunaan baja yang diproduksi di dalam kawasan, investasi besar yang saat ini sedang direncanakan untuk transformasi industri baja—termasuk berbagai proyek produksi baja rendah karbon—berisiko tidak memiliki kepastian pasar domestik yang memadai.

Karena itu, sejumlah asosiasi industri mulai mendorong agar kebijakan industri Uni Eropa tidak hanya menciptakan permintaan bagi baja rendah emisi, tetapi juga memasukkan kriteria “Made in EU” dalam berbagai program investasi publik dan proyek strategis.

Preferensi Produk Domestik dan Fragmentasi Pasar Baja Global
Perdebatan mengenai Made in EU Steel muncul di tengah perubahan yang lebih luas dalam struktur kebijakan industri dan perdagangan baja global. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak negara tidak hanya mengandalkan instrumen perlindungan perdagangan untuk menahan tekanan impor, tetapi juga menggunakan kebijakan yang secara langsung menciptakan permintaan domestik bagi produk industri nasional. Kombinasi antara trade remedies dan preferensi produk domestik semakin menjadi pola umum dalam kebijakan industri baja di berbagai negara.

Amerika Serikat merupakan salah satu contoh paling jelas dari pendekatan tersebut. Perlindungan terhadap impor baja diperkuat melalui berbagai instrumen kebijakan yang saling melengkapi. Pemerintah mulai menerapkan tarif Section 232 terhadap impor baja pada 23 Maret 2018 setelah investigasi Departemen Perdagangan menyimpulkan bahwa ketergantungan impor dapat mengancam keamanan nasional. Tarif tersebut pada awalnya ditetapkan sebesar 25 persen, namun dalam perkembangan kebijakan terbaru telah ditingkatkan menjadi sekitar 50 persen. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6–3 membatalkan tarif global yang diberlakukan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), tetapi keputusan tersebut tidak mempengaruhi instrumen perlindungan sektoral yang memiliki dasar hukum lain. Selain Section 232, berbagai produk baja juga dikenakan tarif tambahan melalui Section 301, serta berbagai tindakan anti-dumping (AD) dan countervailing duties (CVD).

Data Global Trade Alert (GTA) menunjukkan bahwa Amerika Serikat saat ini memiliki sekitar 321 tindakan trade remedies country-specific terhadap berbagai negara eksportir. Namun perlindungan industri di Amerika Serikat tidak berhenti pada instrumen perdagangan di perbatasan. Data GTA juga menunjukkan bahwa Amerika Serikat merupakan pengguna terbesar kebijakan preferensi produk domestik dalam pengadaan publik, terutama melalui kategori public procurement localisation, dengan lebih dari 1.100 intervensi kebijakan. Melalui berbagai ketentuan Buy American dan Buy America, proyek infrastruktur dan pengadaan pemerintah secara langsung menciptakan pasar domestik bagi produk industri nasional, termasuk baja.

Pendekatan yang menggabungkan perlindungan perdagangan dan penciptaan pasar domestik juga terlihat di India. Berdasarkan data Global Trade Alert, India memiliki sekitar 151 tindakan trade remedies country-specific terhadap berbagai negara eksportir. Di sisi lain, pemerintah India juga menggunakan kebijakan preferensi produk domestik dalam pengadaan publik melalui skema Public Procurement (Preference to Make in India). Kebijakan ini memberikan prioritas kepada pemasok dengan kandungan lokal tertentu dalam proyek pemerintah dan menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional di bawah program Make in India.

Pola yang sama juga terlihat di Kanada. Berdasarkan data Global Trade Alert, Kanada memiliki sekitar 243 tindakan trade remedies country-specific terhadap berbagai negara eksportir. Selain menggunakan instrumen perdagangan seperti anti-dumping dan countervailing duties, Kanada juga menerapkan berbagai kebijakan preferensi produk domestik dalam pengadaan publik, terutama dalam proyek infrastruktur pemerintah federal maupun provinsi.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa pasar baja global semakin bergerak menuju struktur yang lebih terfragmentasi. Negara-negara tidak lagi hanya menggunakan instrumen perlindungan perdagangan, tetapi juga kebijakan preferensi produk domestik untuk mempertahankan basis industri mereka. Dalam konteks inilah perdebatan mengenai Made in EU Steel muncul sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa transformasi menuju industri baja rendah karbon di Eropa juga memperkuat kapasitas produksi baja di dalam kawasan.

Dalam konteks tersebut, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen kebijakan yang sejalan melalui mekanisme Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pemerintah dan berbagai proyek strategis nasional. Instrumen ini memiliki fungsi yang serupa dengan kebijakan preferensi produk domestik yang digunakan oleh berbagai negara besar, yaitu memastikan bahwa belanja publik dan investasi infrastruktur turut memperkuat basis industri nasional. Karena itu, di tengah meningkatnya fragmentasi kebijakan industri global, keberadaan dan penguatan implementasi TKDN menjadi semakin penting agar pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional juga memberikan manfaat nyata bagi penguatan industri baja dan manufaktur domestik.