
Dalam diskursus kebijakan industri, daya saing sering kali dipahami secara sempit sebagai persoalan efisiensi biaya, produktivitas tenaga kerja, atau kemampuan perusahaan beradaptasi dengan mekanisme pasar. Pendekatan ini masih dianggap memadai ketika pasar bekerja relatif simetris dan kompetisi berlangsung di atas lapangan yang setara. Namun dalam realitas industri global kontemporer, asumsi tersebut semakin sulit dipertahankan. Industri baja dan mineral beroperasi dalam struktur pasar yang sangat terdistorsi, ditandai oleh konsentrasi pasokan di sisi hulu, kelebihan kapasitas kronis di sisi hilir, serta intervensi kebijakan negara yang semakin agresif dan terbuka. Pada pasar bijih besi seaborne, misalnya, lebih dari separuh pasokan global dikuasai oleh segelintir perusahaan tambang besar, sementara permintaan tersebar pada ratusan produsen baja di berbagai negara.
Dalam struktur pasar global yang seperti itu, netralitas negara tidak lagi otomatis identik dengan persaingan yang adil. Ketika konsentrasi pasokan di satu sisi rantai nilai bertemu dengan fragmentasi dan kelebihan kapasitas di sisi lain, mekanisme pasar murni cenderung memperkuat ketimpangan yang sudah ada. Negara yang memilih bersikap pasif dalam konteks ini bukan sekadar “membiarkan pasar bekerja”, melainkan membiarkan industrinya berhadapan langsung dengan struktur global yang secara sistematis menggerus posisi tawar dan daya saing. Tekanan terhadap industri domestik pun tidak lagi bersumber terutama dari inefisiensi internal, tetapi dari volatilitas harga bahan baku, dominasi hulu yang sulit dilawan secara individual, serta kebijakan industri negara lain yang secara aktif melindungi dan menopang basis produksinya.
Artikel ini tidak bertujuan menilai atau mengukur kinerja sebuah institusi secara kuantitatif, apalagi mengadvokasi peniruan kebijakan secara mentah. Pendekatan yang digunakan adalah menelisik, yakni mencermati bagaimana suatu negara membaca kelemahan struktural industrinya berdasarkan data dan pengalaman pasar, lalu meresponsnya dengan instrumen kebijakan yang presisi. Dalam kerangka inilah langkah Tiongkok menggugat dominasi tambang global melalui konsolidasi pengadaan dibahas sebagai instrumen kebijakan untuk mengoreksi ketimpangan struktur pasar. China Mineral Resources Group ditempatkan sebagai contoh kebijakan yang kontekstual—bukan sebagai solusi universal, melainkan sebagai salah satu rujukan bagi perumusan kebijakan daya saing industri nasional Indonesia.
Pasar Global yang Terdistorsi dan Keterbatasan Pendekatan Pasar Murni
Kerentanan industri baja Tiongkok terhadap pasar global muncul akibat kombinasi antara ketergantungan impor bahan baku dan struktur pasar hulu yang sangat terkonsentrasi. Sepanjang dekade terakhir, Tiongkok secara konsisten menjadi produsen baja terbesar dunia, dengan output mencapai lebih dari setengah produksi global. Namun skala produksi tersebut bertumpu pada pasokan bijih besi impor yang sangat dominan. Pada 2021, Tiongkok mengimpor sekitar 70 persen dari total ekspor bijih besi dunia, dengan nilai sekitar USD 180 miliar. Ketergantungan sebesar ini menjadikan dinamika harga bijih besi sebagai faktor penentu langsung struktur biaya industri baja Tiongkok.
Di sisi pasokan, pasar bijih besi seaborne dunia terkonsentrasi pada segelintir perusahaan tambang besar. BHP, Rio Tinto, dan Vale secara kolektif menguasai sekitar setengah pasokan bijih besi global, dengan Fortescue Metals Group sebagai pemain besar tambahan. Tingkat konsentrasi ini memberi pemasok hulu kemampuan signifikan dalam membentuk harga, mengatur volume pasokan, dan menentukan syarat kontrak, terutama karena industri baja tidak memiliki alternatif bahan baku yang setara dalam jangka pendek.
Sebaliknya, struktur industri baja Tiongkok di sisi pembeli bersifat sangat terfragmentasi. Ratusan pabrik baja—baik milik negara maupun swasta—melakukan pengadaan bijih besi secara individual. Fragmentasi ini menciptakan paradoks struktural: meskipun Tiongkok merupakan pembeli terbesar dunia secara agregat, posisi tawar dalam negosiasi harga dan kontrak tetap lemah karena tidak adanya konsolidasi permintaan. Ketimpangan ini telah lama tercermin dalam sejarah pembentukan harga bijih besi. Pada era kontrak tahunan sebelum 2010, pemasok hulu mampu mendorong kenaikan harga yang sangat besar, termasuk lonjakan sekitar 71,5 persen pada 2005 dalam negosiasi yang dipimpin oleh Rio Tinto, sementara produsen baja Tiongkok memiliki ruang tawar yang sangat terbatas.
Upaya untuk mengatasi kelemahan ini sebenarnya telah dilakukan melalui mekanisme negosiasi kolektif yang difasilitasi oleh China Iron and Steel Association (CISA). Dalam periode sebelum peralihan ke sistem harga berbasis indeks, CISA berperan sebagai koordinator negosiasi kontrak tahunan antara produsen baja Tiongkok dan perusahaan tambang global. Namun mekanisme ini tidak menghasilkan perbaikan struktural yang signifikan. CISA tidak memiliki mandat pengadaan, tidak mengendalikan volume pembelian, dan tidak dapat mengikat perusahaan baja secara operasional. Akibatnya, pemasok hulu tetap mampu memecah posisi tawar melalui kontrak bilateral dan pengaturan volume, sementara fragmentasi permintaan tetap berlangsung di balik kerangka negosiasi kolektif formal. Kegagalan negosiasi kolektif berbasis asosiasi industri ini menegaskan bahwa konsolidasi posisi tawar tanpa instrumen negara dan kendali atas pengadaan tidak memadai untuk menghadapi struktur pasar hulu yang sangat terkonsentrasi.
Peralihan ke mekanisme harga berbasis indeks spot setelah 2010 tidak menghilangkan dominasi struktural tersebut. Sebaliknya, volatilitas harga meningkat tajam, sehingga tekanan biaya menjadi lebih sering dan lebih sulit diprediksi. Kondisi ini mencapai titik kritis pada 2021, ketika harga bijih besi melonjak hingga menembus USD 230 per ton pada Mei. Lonjakan tersebut secara langsung menggerus margin produsen baja Tiongkok dan memicu tekanan inflasi domestik, menjadikan isu bijih besi bukan lagi persoalan komersial sektoral, melainkan isu kebijakan industri dan stabilitas ekonomi makro.
Dalam konteks inilah pemerintah Tiongkok menyimpulkan bahwa tekanan biaya industri baja bersifat struktural dan tidak dapat diatasi melalui mekanisme pasar murni maupun perbaikan efisiensi individual perusahaan. Diagnosis ini membuka jalan bagi perumusan instrumen kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk mengoreksi ketimpangan daya tawar dalam pengadaan bahan baku strategis.
China Mineral Resources Group sebagai Respons atas Kelemahan Struktural Industri Baja Tiongkok
Pembentukan China Mineral Resources Group merupakan manifestasi konkret dari pilihan kebijakan Tiongkok untuk merespons dominasi tambang global melalui konsolidasi pengadaan, setelah fragmentasi negosiasi individual oleh perusahaan baja—bahkan upaya negosiasi kolektif melalui China Iron and Steel Association (CISA)—secara konsisten gagal memperbaiki ketimpangan posisi tawar di pasar bijih besi global.
China Mineral Resources Group didirikan pada Juli 2022 di Xiong’an sebagai badan usaha milik negara pusat di bawah pengawasan SASAC, dengan modal awal sekitar RMB 20 miliar. Pembentukannya merupakan keputusan kebijakan yang diambil setelah pemerintah Tiongkok menyimpulkan bahwa tekanan biaya industri baja bersifat struktural dan tidak dapat diatasi melalui mekanisme pasar murni maupun perbaikan efisiensi individual perusahaan. Fokus utama kebijakan ini terutama untuk melakukan koreksi atas ketimpangan daya tawar di sisi pengadaan bahan baku strategis, khususnya bijih besi impor.
CMRG diposisikan sebagai pembeli terpusat (centralised buyer) bagi industri baja nasional. Desain ini mencerminkan kesimpulan bahwa masalah utama industri baja Tiongkok bukan terletak pada kurangnya skala permintaan, melainkan pada tersebar dan tidak terkoordinasinya permintaan tersebut. Dengan mengonsolidasikan volume pembelian yang sebelumnya dilakukan secara individual oleh ratusan pabrik baja, negara berupaya membangun kembali posisi tawar kolektif dalam negosiasi dengan pemasok global yang terkonsolidasi.
Meskipun lingkup usaha yang tercantum dalam akta pendirian mencakup pertambangan, pemrosesan, perdagangan, dan logistik mineral, peran operasional CMRG sejak awal difokuskan secara ketat pada fungsi pengadaan. CMRG diposisikan sebagai jangkar koordinasi dalam pengadaan bahan baku strategis, terutama melalui kontrak jangka menengah dan panjang, dengan tujuan utama mengoreksi ketimpangan posisi tawar di dalam pasar.
Penempatan CMRG sebagai instrumen pengadaan terpusat menunjukkan pergeseran penting dalam pendekatan kebijakan industri Tiongkok. Negara tidak lagi semata mengandalkan efisiensi mikro atau skala produksi sebagai sumber daya saing, melainkan secara sadar membangun institusi yang mampu bekerja pada level struktur pasar. Dalam konteks inilah CMRG harus dipahami: bukan sebagai simbol ekspansi negara, melainkan sebagai alat koreksi terhadap kegagalan pasar yang telah teridentifikasi secara jelas. CMRG tidak berdiri sendiri, melainkan beroperasi sebagai bagian dari arsitektur kebijakan yang lebih luas dalam strategi pengamanan sumber daya dan stabilisasi industri baja Tiongkok.
Konteks Indonesia: Antara Persoalan Bahan Baku dan Distorsi Impor Produk
Jika konsolidasi pengadaan dipahami sebagai respons kebijakan terhadap dominasi struktur pasar global, maka kebijakan Tiongkok menjadi relevan untuk dibaca dalam konteks Indonesia yang menghadapi tekanan struktural berbeda, namun sama-sama bersumber pada ketimpangan pasar global yang bersifat sistemik. Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut hadir dalam dua dimensi struktural yang sama-sama penting. Di satu sisi, industri nasional masih menghadapi keterbatasan pasokan bahan baku dan input strategis. Industri baja, misalnya, tetap bergantung pada impor bijih besi, scrap, bahan baku penunjang, serta sejumlah bahan intermediate yang pasokannya belum sepenuhnya stabil dari sumber domestik. Ketergantungan ini telah menciptakan kerentanan biaya akibat volatilitas harga dan risiko pasokan, yang secara struktural melemahkan posisi industri nasional dalam persaingan pasar.
Di sisi lain, tantangan yang tidak kalah signifikan terletak pada struktur pasar domestik yang terpapar secara langsung oleh arus impor produk jadi dan semi-jadi. Distorsi impor baja dan produk berbasis baja telah lama menekan harga domestik, mengganggu utilisasi kapasitas industri nasional, dan melemahkan kepastian pasar bagi investasi jangka panjang. Kedua persoalan ini—bahan baku dan impor produk—bekerja secara simultan dalam membentuk daya saing industri. Oleh karena itu, pembacaan pengalaman Tiongkok perlu ditempatkan sebagai pelajaran tentang bagaimana negara hadir secara presisi pada titik-titik struktural yang menentukan, bukan sebagai dorongan untuk memilih salah satu persoalan dan mengabaikan yang lain.
Dampak distorsi impor ini bersifat langsung dan berlapis. Utilisasi kapasitas industri baja nasional secara konsisten berada di bawah potensi optimal, skala ekonomi sulit tercapai, dan kepastian pasar domestik melemah. Dalam kondisi seperti ini, investasi baru—baik untuk ekspansi kapasitas, peningkatan teknologi, maupun integrasi hulu–hilir—menjadi semakin berisiko. Tekanan ini tidak muncul karena ketidakmampuan teknis industri domestik, melainkan karena struktur pasar domestik yang tidak terlindungi dari arus impor yang terdistorsi. Akibatnya, efisiensi mikro perusahaan, perbaikan manajemen, atau penurunan biaya internal hanya memberikan efek terbatas jika pasar domestik terus dibanjiri produk impor dengan harga yang tidak seimbang.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa tantangan daya saing industri Indonesia tidak berdiri pada satu dimensi tunggal. Persoalan bahan baku dan distorsi impor produk bekerja secara bersamaan dan saling memperkuat dalam membentuk tekanan struktural terhadap industri nasional. Ketergantungan pada input impor tertentu menciptakan kerentanan biaya, sementara limpahan produk impor berharga rendah melemahkan utilisasi kapasitas, skala ekonomi, dan kepastian pasar domestik. Dalam kombinasi seperti ini, persoalan industri tidak dapat disederhanakan menjadi semata-mata masalah efisiensi perusahaan atau kekurangan sumber daya, melainkan mencerminkan kegagalan struktur pasar yang membutuhkan respons kebijakan.
Dalam konteks inilah pengalaman China Mineral Resources Group lebih tepat dipahami sebagai rujukan kebijakan dalam spektrum yang lebih luas, bukan sebagai cetak biru yang perlu direplikasi secara langsung. Perbedaan konfigurasi persoalan menuntut perbedaan instrumen, namun logika kebijakan yang melandasinya tetap relevan untuk dicermati, yakni pentingnya intervensi kebijakan yang selektif dan presisi pada titik-titik struktural yang paling menentukan daya saing industri. Bagi Indonesia, relevansi tersebut muncul baik dalam upaya memperkuat ketahanan pasokan bahan baku strategis maupun dalam penataan struktur pasar domestik, agar pasar nasional tidak terus-menerus terpapar limpahan surplus produksi global. Keseimbangan intervensi pada kedua sisi ini menjadi prasyarat penting bagi terciptanya daya saing industri yang berkelanjutan.
Memperluas Cakupan Kebijakan Pasokan Bahan Baku dan Arus Perdagangan
Dengan memperhatikan distorsi perdagangan global yang bekerja tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga secara langsung pada pasar produk, peran negara perlu diterjemahkan ke dalam kerangka kebijakan yang operasional dan tidak terbatas pada pengamanan pasokan bahan baku semata. Negara tidak hanya berhadapan dengan persoalan ketersediaan input strategis industri, tetapi juga dengan tantangan struktural dalam mengelola arus impor produk yang mempengaruhi keseimbangan pasar domestik. Dalam kerangka ini, kehadiran negara tidak dapat direduksi menjadi fungsi hulu semata, melainkan perlu diposisikan sebagai pengelola struktur pasar yang menentukan keberlanjutan daya saing industri nasional.
Pada satu sisi, negara tetap memiliki peran penting dalam memperkuat dan menstabilkan pasokan bahan baku industri, terutama pada komoditas yang rentan terhadap volatilitas harga dan gangguan pasokan global. Fungsi ini relevan untuk menjaga ketahanan industri dan mengurangi eksposur terhadap fluktuasi eksternal yang tajam, khususnya pada sektor-sektor yang bergantung pada mineral strategis lintas negara. Namun, dalam konteks Indonesia saat ini—terutama pada industri baja—pengamanan bahan baku bukanlah satu-satunya sumber kerentanan struktural. Tekanan utama justru muncul dari sisi pasar, ketika kapasitas domestik berhadapan langsung dengan arus impor produk yang terdistorsi dan bekerja secara asimetris terhadap industri nasional.
Dalam kerangka tersebut, pengelolaan arus impor produk tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap kebijakan, melainkan sebagai fungsi yang sama pentingnya dan bahkan lebih menentukan dalam jangka pendek hingga menengah. Negara perlu hadir sebagai arsitek pasar domestik, memastikan bahwa mekanisme perdagangan tidak menjadikan pasar nasional sebagai tujuan limpahan surplus global. Pengendalian ini tidak harus dimaknai secara sempit sebagai proteksi tarif, melainkan sebagai rangkaian instrumen kebijakan yang konsisten, terukur, dan berbasis diagnosis struktural—mulai dari pengaturan perdagangan, penegakan instrumen pengamanan, hingga penataan mekanisme impor yang terpadu dan terkoordinasi secara operasional.
Dalam konteks ini, Indonesia sesungguhnya memiliki preseden kelembagaan yang kuat melalui Bulog pada sektor pangan, di mana negara hadir sebagai pengelola cadangan, penyangga pasokan, dan stabilisator pasar tanpa menggantikan mekanisme produksi dan perdagangan secara keseluruhan. Prinsip inilah—bukan bentuk komoditasnya—yang relevan untuk diterapkan pada sektor baja dan mineral strategis.
Melalui pendekatan ini, arus impor—khususnya produk baja—tidak dibiarkan sepenuhnya tersebar dan reaktif, melainkan dikelola dalam suatu kerangka yang mampu menjaga keseimbangan pasokan, stabilitas pasar, dan keberlanjutan industri domestik. Tanpa arsitektur pasar yang jelas, peningkatan efisiensi dan investasi industri dalam negeri akan terus tergerus oleh tekanan eksternal yang tidak seimbang.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip dasar yang melandasi pembentukan China Mineral Resources Group, yakni kehadiran negara bukan untuk menggantikan mekanisme pasar, melainkan untuk memperbaiki kegagalan pasar yang nyata dan berdampak sistemik. Namun, jika diterjemahkan ke dalam konteks Indonesia, cakupan peran negara perlu dirumuskan secara lebih luas dibandingkan CRMG. Tantangan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pengamanan bahan baku industri, tetapi juga dengan pengelolaan arus impor produk baja yang selama ini menciptakan distorsi pasar domestik.
Dengan demikian, implikasi kebijakan dari pengalaman Tiongkok tidak berhenti pada gagasan konsolidasi bahan baku semata. Jika Tiongkok membangun China Mineral Resources Group untuk mengoreksi kelemahan struktural di sisi hulu, maka Indonesia perlu mempertimbangkan instrumen yang mampu bekerja secara simultan pada sisi hulu dan hilir. Dalam konteks baja, instrumen tersebut lebih tepat diwujudkan dalam bentuk pusat logistik baja nasional—sebuah mekanisme operasional yang berfungsi layaknya Bulog untuk komoditas industri strategis—yang mengelola arus fisik bahan baku dan produk baja, baik domestik maupun impor.
Melalui mekanisme ini, negara dapat mengurangi distorsi pasar, mencegah limpahan impor yang tidak sehat, serta pada saat yang sama menjamin kesinambungan pasokan bagi industri nasional. Dalam kerangka tersebut, refleksi utama dari pengalaman Tiongkok tidak terletak penyusunan instrumen yang selaras dengan sumber kerentanan struktural industrinya sendiri. Bagi Indonesia, hal ini bermakna kehadiran negara yang lebih komprehensif—tidak hanya sebagai pengaman bahan baku, tetapi juga sebagai penata struktur pasar baja nasional agar daya saing industri dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Dari Baja ke Industri Masa Depan: EV Battery dan Logam Tanah Jarang
Pengalaman China Mineral Resources Group menjadi semakin relevan ketika Indonesia menatap agenda industrialisasi masa depan, khususnya pada pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dan logam tanah jarang. Jika pada industri baja persoalan utama terletak pada distorsi pasar dan ketimpangan struktur perdagangan, maka pada sektor-sektor masa depan tantangan yang dihadapi bahkan lebih mendasar, yakni persoalan keamanan pasokan mineral strategis dalam rantai nilai yang sangat terintegrasi secara global. Tidak semua mineral kunci yang dibutuhkan dalam industri-industri tersebut dimiliki Indonesia, sehingga keberhasilan industrialisasi tidak hanya ditentukan oleh kapasitas domestik, tetapi oleh kemampuan untuk mengelola ketergantungan eksternal secara sadar dan terencana sejak awal.
Dalam rantai nilai baterai kendaraan listrik (EV) global, Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada pasokan nikel dan kobalt. Namun, keunggulan ini tidak berdiri sendiri karena standar industri baterai berperforma tinggi saat ini masih bergantung pada litium sebagai komponen inti yang belum tersedia secara domestik. Meskipun kapasitas manufaktur lanjutan mulai terbentuk—seperti produksi anoda grafit di dalam negeri—ketergantungan terhadap pasokan input strategis dari luar negeri, termasuk litium dan teknologi komponen elektrolit, tetap menciptakan risiko struktural yang nyata. Tanpa kepastian pasokan input tersebut, investasi hilir berpotensi terfragmentasi, skala ekonomi sulit tercapai, dan industri domestik tetap rentan terhadap fluktuasi harga serta gangguan pasokan global. Dalam kondisi ini, mekanisme pasar tidak secara otomatis menciptakan integrasi lintas mata rantai, karena risiko keamanan pasokan bersifat kolektif, sementara keputusan investasi diambil secara individual.
Tantangan tersebut menjadi lebih kompleks pada logam tanah jarang. Indonesia hingga saat ini belum memiliki kepastian cadangan logam tanah jarang yang terverifikasi secara komprehensif, baik dari sisi kuantitas, kualitas, maupun keekonomian ekstraksi. Selain itu, keterbatasan teknologi pemrosesan—terutama pada tahap pemisahan dan pemurnian unsur-unsur individual—menjadi hambatan struktural yang sangat signifikan. Tanpa penguasaan teknologi kunci ini, logam tanah jarang tidak dapat masuk ke rantai nilai industri strategis seperti magnet permanen, elektronik canggih, energi terbarukan, maupun aplikasi pertahanan. Dalam kondisi seperti ini, risiko industrialisasi tidak terletak pada ketiadaan pasar, melainkan pada ketiadaan kepastian pasokan dan teknologi yang tidak mungkin diselesaikan oleh mekanisme pasar semata.
Dalam konteks inilah pengalaman Tiongkok perlu dipahami secara tepat. Tiongkok tidak hanya membentuk China Mineral Resources Group sebagai respons atas persoalan baja, tetapi juga menggunakannya sebagai bagian dari arsitektur kebijakan mineral yang lebih luas, yang bekerja berdampingan dengan berbagai instrumen negara lainnya. Inti pembelajarannya bukan pada satu institusi tunggal, melainkan pada kejelasan mandat negara dalam mengamankan pasokan mineral strategis bagi industri prioritas.
Bagi Indonesia, pengalaman Tiongkok menjadi semakin relevan karena instrumen kelembagaan pada dasarnya telah tersedia. Indonesia telah membentuk Badan Industri Mineral dan menyiapkan Perminas sebagai bagian dari agenda penguatan industri berbasis sumber daya mineral. Tantangan utamanya bukan terletak pada ketiadaan institusi, melainkan pada cakupan dan kejelasan mandat. Agar mampu menopang industrialisasi baterai kendaraan listrik, logam tanah jarang, serta industri berbasis mineral strategis lainnya, mandat BIM dan Perminas perlu secara eksplisit mencakup fungsi pengamanan pasokan mineral strategis lintas negara, pengelolaan risiko ketergantungan impor, serta penyelarasan antara pengembangan hulu, penguasaan teknologi pemrosesan, dan kebutuhan industri hilir domestik.
Tanpa mandat yang jelas dan terintegrasi, BIM dan Perminas berisiko terjebak sebagai entitas administratif atau proyek sektoral yang terpisah-pisah, sementara persoalan utama industrialisasi justru bersifat lintas sektor dan lintas rantai nilai. Sebaliknya, jika mandatnya dirancang secara tepat, kedua instrumen tersebut dapat memainkan peran yang secara fungsional sejalan dengan peran yang diemban China Mineral Resources Group—bukan dengan meniru bentuk organisasinya, tetapi dengan mengadopsi logika kebijakan pengamanan pasokan sebagai fondasi daya saing industri.
Dengan demikian, pengembangan ekosistem EV battery dan logam tanah jarang serta industri berbasis mineral strategis lainnya di Indonesia menuntut kehadiran negara yang bekerja sejak awal pada titik-titik penentu struktur industri. Pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa tanpa jaminan keamanan pasokan dan penguasaan titik-titik kunci rantai nilai, industrialisasi berisiko tumbuh di atas fondasi yang rapuh. Bagi Indonesia, memastikan BIM dan Perminas memiliki mandat yang mampu menjawab tantangan tersebut merupakan prasyarat penting agar agenda industrialisasi masa depan tidak kembali terjebak pada pola lama sebagai pemasok bahan mentah atau produk intermediate, sementara nilai tambah strategis dan kendali pasar tetap berada di luar negeri.
Penutup: Menata Dasar Kebijakan ke Depan
Menelisik peran China Mineral Resources Group menegaskan satu pelajaran mendasar bagi Indonesia: daya saing industri nasional tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, terutama ketika pasar global beroperasi dalam struktur yang semakin terdistorsi. Dalam kondisi seperti ini, absennya negara bukanlah bentuk netralitas, melainkan pilihan kebijakan yang berisiko melemahkan industri domestik secara struktural. Kehadiran negara menjadi prasyarat, namun kehadiran tersebut hanya efektif apabila didasarkan pada diagnosis yang tepat mengenai sumber kerentanan industri dan dirancang melalui instrumen yang presisi.
Bagi Tiongkok, diagnosis tersebut mengarah pada kelemahan di sisi pengadaan bahan baku strategis, khususnya bijih besi, sehingga negara membangun China Mineral Resources Group sebagai instrumen konsolidasi daya tawar di pasar hulu global. Namun pengalaman internasional menunjukkan bahwa konsolidasi daya tawar dan pengamanan pasokan strategis tidak selalu harus diwujudkan melalui satu model institusional yang sama. Jepang, misalnya, melalui Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC), menjalankan fungsi pengamanan pasokan mineral dan energi melalui dukungan pembiayaan, penjaminan risiko, serta koordinasi akuisisi aset hulu di luar negeri oleh perusahaan nasional, tanpa bertindak sebagai pembeli tunggal. Korea Selatan mengembangkan pendekatan serupa melalui Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corp (KOMIR), yang berperan sebagai integrator kepentingan nasional dalam pengamanan rantai pasok mineral kritis dan pengelolaan cadangan strategis.
Rangkaian praktik ini menunjukkan bahwa kehadiran China Mineral Resources Group merupakan bagian dari praktik yang lazim, di mana negara hadir secara sadar untuk mengoreksi kegagalan struktur pasar ketika mekanisme persaingan individual tidak lagi mampu menjamin keamanan pasokan dan keberlanjutan industri strategis.
Dalam konteks Indonesia, pengalaman Tiongkok dan negara lain tidak seharusnya dibaca sebagai dorongan untuk meniru satu institusi secara utuh. Indonesia pada dasarnya telah memiliki instrumen kelembagaan seperti Badan Industri Mineral dan Perminas yang dirancang untuk pengelolaan dan pengamanan mineral strategis, terutama pada aspek hulu dan rantai pasok nasional. Pada domain ini, tantangan utama berkaitan dengan kepastian cadangan, keamanan pasokan, serta penguasaan teknologi pemrosesan yang bersifat lintas negara. Persoalan kuncinya adalah kejelasan dan keluasan mandat agar instrumen-instrumen tersebut mampu menjawab persoalan struktural industri secara efektif, khususnya dalam mengelola ketergantungan impor mineral strategis dan teknologi yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Di luar domain tersebut, terdapat kebutuhan kebijakan yang bersifat lebih operasional, khususnya pada sektor baja. Meskipun baja berbasis pada mineral strategis, persoalan utamanya tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, melainkan juga dengan struktur pasar domestik dan arus perdagangan produk. Dalam konteks ini, analogi yang paling relevan bagi Indonesia adalah Bulog pada sektor pangan, yakni institusi yang berfungsi sebagai pengelola stabilitas pasokan dan pasar, bukan sebagai produsen. Oleh karena itu, pengelolaan arus fisik bahan baku dan produk melalui pusat logistik baja nasional menjadi relevan sebagai instrumen negara untuk menata impor dan distribusi baja secara lebih terkendali, mencegah distorsi pasar akibat limpahan impor, sekaligus menjamin ketersediaan input dan produk bagi industri nasional.
Dengan menjadikan pengalaman China Mineral Resources Group sebagai salah satu rujukan, Indonesia memiliki ruang untuk merumuskan kebijakan daya saing industri yang lebih kontekstual, adaptif, dan berorientasi jangka panjang. Pengalaman tersebut tidak dimaksudkan sebagai pola yang perlu direplikasi secara mekanis, melainkan sebagai pengingat bahwa dalam struktur pasar global yang semakin menjauh dari asumsi pasar yang netral dan simetris, kejelasan instrumen, ketegasan mandat, dan efektivitas koordinasi negara menjadi faktor penentu dalam menjaga daya saing industri nasional.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.