
Gebrakan terbaru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sinyal penting bagi dunia usaha nasional. Dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (19/9/2025), Menkeu Purbaya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor ilegal yang selama ini merusak ekosistem industri dalam negeri. Penegasan ini terasa relevan, sebab salah satu akar persoalan yang kerap menghantui pelaku industri adalah masuknya barang-barang impor melalui jalur penyelundupan dan berbagai praktik perdagangan curang. Praktik ini dikeluhkan berbagai pihak karena berdampak sangat besar bagi industri lokal, menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.
Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah akan bergerak tegas. “Kita akan beresin itu yang penyelundupan-penyelundupan yang palsu-palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal,” ujarnya. Pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme reguler, tetapi juga akan memperketat pengawasan dengan sistem pemeriksaan acak. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk meloloskan barang tanpa kewajiban yang semestinya.
Bagi industri baja, gebrakan ini bisa menjadi angin segar. Selama bertahun-tahun, industri baja nasional harus berhadapan dengan masuknya produk asing murah, sebagian bahkan tanpa membayar kewajiban bea masuk atau tanpa standar mutu yang jelas. Beberapa sumber mengindikasikan bahwa berbagai praktik perdagangan curang telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah, dengan baja termasuk salah satu komoditas di dalamnya. Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan persaingan yang melemahkan posisi produsen dalam negeri.
Tidak berhenti pada pengawasan, pemerintah juga berencana meninjau kembali kebijakan tarif agar lebih adil bagi pengusaha nasional. Menkeu Purbaya menekankan bahwa tarif riil yang ditanggung dunia usaha harus sesuai aturan tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan. “Pada dasarnya dunia usaha itu kalau bisa gratis, kalau dapat duit, dia akan minta. Tapi kita lihat yang fair seperti apa, fair treatment. Di mana kalau ada pajak, dia bayar pajak. Kalau datang, dia tarik. Tapi harus fair,” ujarnya. Kepastian perlakuan yang adil semacam ini penting, karena hanya dengan cara itulah persaingan dapat berlangsung sehat tanpa merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Menkeu Purbaya juga menyinggung praktik negara lain yang memberikan tax rebate untuk mendorong daya saing produk domestik. Indonesia tidak mengambil langkah serupa, namun Menkeu Purbaya menegaskan bahwa masuknya barang-barang dengan pola dumping dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak. Hal ini membuka ruang bagi kebijakan perlindungan yang lebih terarah, baik dalam bentuk tarif, trade remedies, maupun pengawasan jalur masuk barang.
Langkah Menkeu Purbaya ini menjadi semakin penting karena industri baja kini menghadapi tantangan global berupa potensi banjir impor. Perang tarif yang kembali dipicu oleh kebijakan Amerika Serikat di bawah Trump, disusul dengan meningkatnya proteksi di Uni Eropa, India, dan berbagai negara lain, membuat aliran ekspor murah dari luar negeri semakin deras ke Asia Tenggara. Indonesia, dengan pasar domestik yang besar, berisiko menjadi sasaran utama dari lonjakan barang ini. Dalam situasi semacam itu, penertiban impor ilegal sekaligus penegakan kebijakan tarif yang adil merupakan prasyarat agar industri baja tidak semakin terjepit.
Pertanyaannya kini adalah konsistensi dan keberlanjutan. Pemberantasan penyelundupan tidak bisa berhenti pada retorika atau razia sesaat. Dibutuhkan sistem pengawasan modern berbasis digital, koordinasi lintas kementerian, dan keberanian untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Jika gebrakan ini benar-benar dijalankan, dampaknya akan lebih dari sekadar menekan impor ilegal. Ia akan memulihkan kepercayaan dunia usaha, memperkuat basis industri, dan pada akhirnya menjaga masa depan industri Indonesia agar tidak tenggelam oleh gempuran barang asing.