Menteri Perindustrian: Indonesia Tidak Perlu Malu Melindungi Industri Dalam Negeri

“Indonesia malu-malu terkesan malu-malu untuk melindungi industri dalam negerinya. Ini kan sangat disayangkan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menambahkan bahwa “semua negara yang kita anggap paling liberal justru dia memproteksi”.

Pernyataan ini dapat dibaca sebagai sinyal kebijakan yang konstruktif bagi industri baja nasional. Di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks dan tidak sepenuhnya simetris, pengakuan terbuka atas perlunya perlindungan industri dalam negeri mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap perubahan lanskap persaingan internasional. Bagi industri baja, sinyal ini penting karena membuka ruang kebijakan yang lebih seimbang antara tuntutan daya saing dan kebutuhan menjaga keberlanjutan industri strategis.

Korea Selatan: Kampiun Baja Global yang Tetap Membutuhkan Proteksi

Pengalaman Korea Selatan memberikan ilustrasi yang relevan. Selama puluhan tahun, negara ini dipandang sebagai salah satu model keberhasilan industrialisasi berbasis baja. Korea Selatan merupakan produsen baja terbesar keenam dunia dan eksportir terbesar ketiga, dengan industri baja sebagai fondasi utama sektor otomotif, galangan kapal, mesin, dan elektronik. Namun, pada 2024–2025, industri baja Korea menghadapi tekanan serius.

Produksi baja Korea tercatat turun sekitar 5,7 persen dan mencapai titik terendah dalam satu dekade, sementara profitabilitas sejumlah produsen utama mengalami penurunan tajam. Posco menutup dua fasilitas produksi, dan Hyundai Steel melakukan evaluasi operasional di Pohang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa bahkan industri baja paling mapan pun tetap rentan terhadap distorsi pasar global.

Respons Korea Selatan tidak berhenti pada upaya peningkatan daya saing di tingkat korporasi. Pemerintah Korea secara aktif menggunakan instrumen trade remedies untuk melindungi pasar domestiknya. Pada Februari 2025, Korea Trade Commission merekomendasikan pengenaan bea antidumping sementara sebesar 27,91 hingga 38,02 persen terhadap impor hot-rolled thick plate dari Tiongkok, setelah menyimpulkan adanya kerugian material bagi produsen domestik. Kebijakan ini kemudian diperkuat pada Agustus 2025 dengan penetapan bea antidumping final hingga 34,1 persen untuk jangka waktu lima tahun terhadap produk hot-rolled steel plates asal Tiongkok.

Tidak hanya itu, otoritas Korea juga membuka investigasi antidumping terhadap hot-rolled steel dari Jepang, dengan rekomendasi tarif awal pada kisaran 31,58–33,57 persen untuk produk Jepang dan 28,16–33,1 persen untuk produk Tiongkok. Rangkaian langkah ini menunjukkan bahwa Korea Selatan memandang perlindungan perdagangan sebagai instrumen kebijakan yang sah, terukur, dan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri baja nasionalnya.

Konsistensi kebijakan tersebut juga tercermin dalam data resmi perdagangan internasional. Berdasarkan notifikasi WTO yang dihimpun dalam basis data anti-dumping Korea Selatan, sejak 2003 hingga 2024 pemerintah Korea telah meluncurkan sedikitnya 12 investigasi anti-dumping di sektor baja, yang hampir seluruhnya berujung pada 11 tindakan anti-dumping yang diberlakukan secara efektif. Pola ini menunjukkan bahwa perlindungan industri baja di Korea Selatan bukanlah kebijakan sesaat, melainkan bagian dari tata kelola industri yang diterapkan secara konsisten lintas pemerintahan dan siklus ekonomi.

Proteksi Baja sebagai Praktik Perlindungan Perdagangan Global

Langkah Korea Selatan sejalan dengan tren global yang lebih luas. Data SMInsight berbasis WTO (November 2025) menunjukkan bahwa penggunaan instrumen trade remedies di sektor baja telah menjadi praktik yang mapan di berbagai kawasan. Amerika Serikat tercatat memiliki 253 trade remedies aktif di sektor baja, menjadikannya pengguna paling agresif secara global. Uni Eropa mengoperasikan 48 instrumen aktif, sementara Kanada mencapai 54 instrumen aktif.

Yang relevan bagi Indonesia, negara-negara di kawasan ASEAN juga memanfaatkan ruang kebijakan ini secara signifikan. Thailand tercatat memiliki 49 trade remedies aktif di sektor baja, angka yang hampir setara dengan Uni Eropa, sementara Malaysia mengoperasikan 20 instrumen trade remedies aktif untuk melindungi pasar bajanya. Pada sisi inisiasi kebijakan baru, Amerika Serikat memimpin dengan 23 inisiasi, diikuti Brasil (17), Kanada (16), Australia (15), dan Türkiye (9). Pola ini menegaskan bahwa proteksi baja bukan hanya dipertahankan, tetapi terus diperbarui seiring dinamika pasar.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan industri baja bukanlah praktik eksklusif negara maju, melainkan strategi yang juga secara aktif digunakan oleh negara berkembang dan negara kawasan, termasuk oleh Thailand dan Malaysia yang secara geografis dan struktural merupakan pesaing langsung Indonesia.

Ruang Kebijakan Indonesia dalam Arus Utama Global

Dalam lanskap seperti ini, pernyataan Menteri Perindustrian memperoleh makna yang lebih dalam. Pengalaman Korea Selatan sebagai kampiun global, serta praktik Thailand dan Malaysia yang secara kuantitatif menggunakan instrumen perlindungan dalam jumlah signifikan, menunjukkan bahwa perlindungan industri baja merupakan bagian dari tata kelola industri yang wajar dalam praktik perdagangan global.

Bagi Indonesia, hal ini membuka ruang untuk memperkuat kebijakan perlindungan industri baja secara terukur, berbasis data, dan selaras dengan ketentuan internasional. Perlindungan yang dirancang dengan cermat tidak dimaksudkan untuk menutup diri dari persaingan, melainkan untuk memastikan bahwa persaingan berlangsung dalam kondisi yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu merasa ragu. Di tengah dunia yang semakin menormalkan perlindungan industri strategis, langkah untuk memperkuat kebijakan bagi industri baja nasional justru mencerminkan kedewasaan kebijakan. Pernyataan Menteri Perindustrian menjadi penanda awal yang penting bahwa arah kebijakan Indonesia berada sejalan dengan praktik global—berbasis data, proporsional, dan berorientasi pada keberlanjutan industri jangka panjang.