Tantangan Perdagangan Baja Nasional 2026

Memasuki 2026, perdagangan baja global tidak lagi beroperasi dalam asumsi pasar terbuka yang netral. Arsitektur perdagangan internasional bergerak menuju rezim pembatasan yang semakin terstruktur, di mana akses pasar ditentukan oleh kebijakan negara, bukan semata oleh harga atau efisiensi produksi. Pergeseran ini bersifat sistemik dan berjangka menengah, tercermin dari semakin luasnya penggunaan tarif, kuota, instrumen pengamanan perdagangan, kebijakan pengadaan domestik, serta rezim kepatuhan non-tarif berbasis emisi.

Baja berada di pusat perubahan tersebut. Sebagai industri strategis yang padat modal dan beririsan langsung dengan infrastruktur, energi, dan manufaktur, baja menjadi sektor yang paling sering dan paling awal menjadi sasaran pembatasan. Akibatnya, tekanan yang dihadapi industri baja global bukan sekadar fluktuasi siklus, melainkan konsekuensi dari perubahan kebijakan yang bersifat struktural.

Ketidakseimbangan antara kapasitas produksi dan permintaan global tetap menjadi latar utama dinamika ini. Kapasitas terpasang yang besar—khususnya di Asia—belum sepenuhnya diimbangi oleh pemulihan permintaan domestik yang memadai. Dalam kondisi tersebut, ekspor berfungsi sebagai mekanisme utama untuk menjaga utilisasi kapasitas dan stabilitas industri. Peran Tiongkok tetap menentukan, karena pelemahan sektor properti dan investasi domestik membuat orientasi ekspor berlanjut dan tekanan pasokan menyebar ke pasar internasional.

Pengetatan Akses Pasar: Tarif, Trade Remedies, dan CBAM

Perubahan paling penting dalam perdagangan baja global beberapa tahun terakhir adalah evolusi instrumen kebijakan dari tarif umum menuju manajemen akses pasar yang lebih presisi. Negara-negara maju tidak lagi mengandalkan satu instrumen, melainkan menggunakan kombinasi kebijakan yang secara simultan mengendalikan volume, harga, dan preferensi pasar.

Penerapan Tariff Rate Quota (TRQ) membatasi volume impor baja yang dapat masuk dengan tarif rendah, sementara impor di atas ambang kuota dikenakan surtax tinggi hingga kisaran 50 persen. Bersamaan dengan itu, tarif global sekitar 25 persen diberlakukan terhadap berbagai produk turunan baja, sehingga proteksi menjalar sepanjang rantai nilai. Di luar itu, kebijakan Buy National mengarahkan pengadaan publik dan proyek strategis ke produk domestik, yang secara efektif mempersempit ruang masuk produk impor tanpa larangan eksplisit.

Instrumen tarif tersebut diperkuat oleh lonjakan penggunaan anti-dumping dan countervailing duties. Trade remedies tidak lagi bersifat korektif sesekali, melainkan menjadi instrumen struktural untuk mengelola tekanan overcapacity dan pengalihan arus perdagangan. Risiko perdagangan baja kini semakin ditentukan oleh kepatuhan terhadap rezim kebijakan dan proses hukum, bukan hanya oleh daya saing biaya.

Pada saat yang sama, pengetatan akses pasar juga berlangsung melalui instrumen non-tarif berbasis kepatuhan, terutama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan oleh Uni Eropa. Baja menjadi salah satu sektor prioritas dalam implementasi CBAM. Melalui kewajiban pembelian sertifikat karbon yang harganya mengacu pada pasar karbon Eropa, serta penghapusan bertahap free allowances hingga 2034, CBAM menambah beban biaya yang bersifat progresif dan permanen. Secara ekonomi, CBAM berfungsi sebagai tarif implisit berbasis karbon, dengan dampak yang setara puluhan persen dari harga baja impor.

Kombinasi tarif, TRQ, trade remedies, kebijakan pengadaan domestik, dan CBAM membuat pasar-pasar utama dunia tertutup secara simultan. Tekanan pasokan global tidak menghilang, tetapi terdorong untuk mencari pasar alternatif.

Realokasi Tekanan Global dan Posisi Indonesia

Ketika Amerika Utara memperketat akses melalui tarif dan instrumen pengamanan perdagangan, sementara Eropa memperketat akses melalui CBAM, arus perdagangan baja global mengalami realokasi. Baja yang tidak lagi kompetitif atau tidak dapat masuk ke pasar utama dialihkan ke pasar yang relatif lebih terbuka. Realokasi ini jarang muncul sebagai lonjakan volume mendadak, melainkan sebagai tekanan harga yang persisten, pergeseran pangsa pasar, dan kompetisi yang semakin intens.

Indonesia berada di persimpangan realokasi tersebut. Di satu sisi, kebutuhan baja domestik tetap didukung oleh pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, keterbukaan pasar menjadikan Indonesia tujuan alami bagi limpahan pasokan global. Tekanan impor yang muncul bukan semata soal harga murah, tetapi soal skala dan keberlanjutan arus yang mampu mengubah struktur pasar domestik dalam jangka menengah.

Tantangan ini diperkuat oleh struktur ekspor yang terkonsentrasi. Untuk produk tertentu seperti stainless steel, ketergantungan pada pasar Tiongkok membuat kinerja ekspor Indonesia sangat sensitif terhadap perubahan permintaan dan kebijakan industri di negara tujuan. Ketika permintaan domestik melemah atau kebijakan diarahkan untuk menyerap produksi dalam negeri, ruang ekspor dapat menyempit dengan cepat. Dalam kondisi tersebut, Indonesia berpotensi menghadapi tekanan ganda: impor meningkat akibat realokasi global, sementara ekspor tertekan akibat konsentrasi pasar.

Tantangan Strategis Menuju 2026

Dalam lanskap perdagangan baja global yang semakin ditentukan oleh tarif, kuota, trade remedies, kebijakan pengadaan domestik, serta rezim kepatuhan berbasis emisi seperti CBAM, tantangan perdagangan baja nasional 2026 pada dasarnya adalah tantangan pengelolaan ketergantungan. Ketergantungan pada satu sumber impor dan satu pasar ekspor membuat Indonesia sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan dan siklus ekonomi yang berada di luar kendali domestik.

Dalam kondisi perdagangan global yang tidak lagi netral dan semakin berbasis kebijakan, isu utama perdagangan baja nasional tidak lagi terletak pada perdebatan harga atau efisiensi semata, melainkan pada kemampuan negara menata ulang posisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global yang terfragmentasi. Diversifikasi pasar, penguatan instrumen pengamanan perdagangan, dan konsistensi kebijakan impor menjadi prasyarat agar industri baja nasional tidak terus berada dalam posisi defensif di tengah tekanan eksternal yang berkelanjutan.

Tahun 2026 menandai fase di mana perdagangan baja global semakin menjauh dari asumsi pasar terbuka, persaingan berbasis daya saing murni, dan bergerak menuju sistem yang dikendalikan oleh kebijakan negara. Dalam lanskap ini, Indonesia menghadapi tantangan yang bersumber sekaligus dari luar dan dari struktur perdagangannya sendiri. Potensi banjir impor akibat overcapacity global dan ketergantungan ekspor pada Tiongkok bukanlah dua isu yang berdiri sendiri, melainkan dua sisi dari tekanan struktural yang sama.

Memahami tantangan ini secara global menjadi langkah awal untuk merumuskan respons nasional yang proporsional untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. anpa pembacaan yang utuh terhadap dinamika perdagangan baja global, kebijakan nasional berisiko terjebak antara respons kebijakan jangka pendek yang tidak efektif, bersifat insidental dan situasional, maupun pendekatan yang tidak berkelanjutan terhadap tekanan impor dan kerentanan jangka panjang akibat ketergantungan pasar yang tidak terkelola.