
Ancaman Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara Eropa dan NATO terkait sikap mereka atas Greenland menandai eskalasi baru dalam politik perdagangan global. Untuk pertama kalinya secara sangat terbuka, tarif tidak lagi dikaitkan dengan perlindungan industri dari praktik dumping, subsidi, atau lonjakan impor, tetapi dijadikan alat tekanan dalam isu teritorial dan pengaruh strategis. Dalam konteks Greenland, perdagangan digunakan sebagai tuas untuk memaksakan kehendak negara dalam ranah yang menyentuh langsung kedaulatan, keamanan, dan kontrol atas kawasan strategis Arktik. Pada titik ini, tarif berhenti menjadi instrumen ekonomi dan berubah menjadi bahasa kekuasaan.
Kasus Greenland penting bukan karena besaran tarifnya, tetapi karena pesan yang dikandungnya. Akses pasar Amerika Serikat dijadikan leverage untuk memengaruhi posisi politik negara lain dalam isu yang sama sekali berada di luar domain perdagangan. Ini mencerminkan pergeseran yang fundamental: perdagangan tidak lagi diperlakukan sebagai transaksi pasokan–permintaan, tetapi sebagai perpanjangan langsung dari kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan politik kekuasaan.
Arsitektur WTO dan Redefinisi Baja sebagai Komoditas Keamanan Nasional
Pendekatan Trump yang memanfaatkan tarif sebagai instrumen tekanan politik dan keamanan nasional bertolak belakang dengan arsitektur perdagangan internasional yang dibangun pasca-Perang Dunia II. Melalui GATT dan kemudian WTO, tarif secara sistematis “dikurung” dalam komitmen bound tariff. Negara hanya boleh menaikkan tarif melalui mekanisme yang sangat spesifik, terutama instrumen trade remedies seperti anti-dumping, countervailing duties, dan safeguards, yang semuanya mensyaratkan pembuktian teknis tentang distorsi perdagangan dan kerugian industri domestik. Seluruh sistem ini dirancang untuk memisahkan perdagangan dari politik kekuasaan, agar konflik ekonomi diselesaikan melalui hukum, bukan tekanan.
Dalam kerangka ini, tarif berfungsi sebagai korektor distorsi pasar, bukan sebagai instrumen strategi negara. Sengketa perdagangan dipindahkan ke ruang adjudikasi WTO, bukan ke ruang negosiasi geopolitik. Inilah fondasi rezim rules-based trade yang selama puluhan tahun membentuk tata niaga global.
Namun sejak periode pertama pemerintahannya, Trump secara konsisten mendorong pembongkaran batas tersebut. Fondasi hukumnya adalah penggunaan Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962, yang memberi kewenangan kepada presiden Amerika Serikat untuk membatasi impor jika dianggap mengancam keamanan nasional. Melalui Section 232, baja dan aluminium diklasifikasikan sebagai komoditas strategis yang terkait langsung dengan pertahanan, infrastruktur kritis, dan kedaulatan industri. Atas dasar ini, tarif baja dikenakan secara luas, bukan karena dumping terbukti, tetapi karena klaim ancaman terhadap keamanan nasional.
Secara formal dalam sistem WTO, kebijakan semacam ini biasanya dibungkus melalui Article XXI GATT tentang pengecualian keamanan nasional. Pasal ini memang memberi ruang bagi negara untuk mengambil langkah yang “dianggap perlu” untuk melindungi kepentingan keamanan esensialnya. Tetapi sejak awal, klausul ini dimaksudkan sebagai pengecualian sempit untuk situasi luar biasa, bukan sebagai fondasi kebijakan perdagangan struktural. Ketika Section 232 dijadikan basis kebijakan tarif baja permanen, dan kini diperluas ke tekanan terhadap Uni Eropa dalam isu Greenland, maka pengecualian keamanan telah berubah fungsi: dari katup darurat menjadi instrumen utama kebijakan industri.
Implikasi bagi Kebijakan Industri Baja Nasional
Kasus Greenland memperlihatkan secara jelas pergeseran fungsi tarif. Tarif tidak lagi dikaitkan dengan persaingan industri, harga, atau pangsa pasar, tetapi dengan kepatuhan politik dan kepentingan strategis negara. Perdagangan dijadikan sarana untuk memengaruhi sikap negara dalam isu teritorial dan penguasaan kawasan Arktik, wilayah yang kaya mineral kritis, jalur pelayaran strategis, dan nilai militer. Greenland, dalam konteks ini, bukan isu industri, melainkan simbol bahwa tarif telah keluar dari domain ekonomi dan masuk ke ranah politik kekuasaan.
Pergeseran ini sebenarnya telah menemukan manifestasi paling konkretnya dalam industri baja sejak periode pertama pemerintahan Trump. Melalui Section 232, baja di Amerika Serikat secara eksplisit didefinisikan sebagai komoditas yang terkait langsung dengan keamanan nasional. Sejak saat itu, tarif baja tidak lagi berdiri semata sebagai instrumen koreksi pasar, tetapi sebagai bagian dari kebijakan strategis negara. Baja menjadi sektor di mana logika keamanan, ketahanan industri, dan politik kekuasaan paling jelas terintegrasi ke dalam kebijakan perdagangan.
Bagi Indonesia, pergeseran ini membawa konsekuensi strategis yang langsung menyentuh fondasi industri. Dalam rezim lama, kebijakan baja terutama berfokus kemampuan melakukan investigasi anti-dumping, countervailing, dan safeguards, serta kepatuhan terhadap prosedural WTO. Dalam rezim baru, tantangannya bergeser secara fundamental menjadi bagaimana menempatkan industri baja nasional dalam peta kepentingan strategis global, bagaimana mengurangi kerentanan pasar domestik terhadap tekanan tarif berbasis keamanan dan geopolitik, serta bagaimana membangun kebijakan baja yang berangkat dari kesadaran bahwa perdagangan baja dunia tidak lagi netral.
Lebih jauh, kepatuhan terhadap rezim WTO tidak lagi berfungsi sebagai norma tunggal yang mengikat perilaku negara dalam kebijakan perlindungan industrinya. Negara dapat hadir sewaktu-waktu di pasar baja global dengan alasan kepentingan nasional, bahkan ketika justifikasi tersebut tidak lagi berakar pada instrumen klasik WTO. Berkaca pada praktik Amerika Serikat, perlindungan industri baja tidak lagi dibatasi pada perangkat trade remedies dalam rezim WTO. Negara secara terbuka mengklaim kembali hak untuk melindungi industri bajanya atas dasar kepentingan strategis dan ketahanan nasional.
Dalam kerangka ini, kebijakan industri baja dan kebijakan perdagangan baja tidak lagi berdiri sebagai domain yang terpisah, tetapi menyatu sebagai instrumen kedaulatan. Bagi Indonesia, implikasinya jelas: memperkuat industri baja nasional tidak lagi cukup diletakkan semata dalam kerangka kepatuhan perdagangan, tetapi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi perlindungan industri yang lebih kuat, terintegrasi dengan kerangka ketahanan ekonomi dan kepentingan nasional.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.