Dari Reformasi Trade Remedies Inggris ke Tantangan Perlindungan Perdagangan Indonesia

Dalam satu dekade terakhir, industri baja Inggris mengalami kemunduran yang nyata dalam mempertahankan daya saing dan keberlanjutan operasinya. Tekanan impor murah, distorsi harga global, dan pelemahan pasar domestik telah menggerus basis industri lebih cepat daripada kemampuan rezim trade remedies lama untuk merespons. Erosi ini tidak muncul sebagai satu krisis tunggal, melainkan sebagai rangkaian kegagalan yang secara bertahap menurunkan utilisasi, melemahkan arus kas, dan pada akhirnya memaksa negara turun langsung sebagai pengelola krisis industri.

British Steel di Scunthorpe menjadi simbol paling nyata. Sejak 2019, perusahaan ini berulang kali berada di ambang kebangkrutan. Krisis mencapai titik kritis pada April 2025, ketika pemiliknya, Jingye Group, mengindikasikan penghentian operasi blast furnace. Pemerintah Inggris merespons dengan mengesahkan undang-undang darurat yang memberi kewenangan kepada Secretary of State for Business and Trade untuk mengambil alih kendali operasional British Steel. Sejak saat itu, pabrik Scunthorpe dijalankan di bawah kontrol pemerintah, dengan manajemen yang ditunjuk negara dan dukungan langsung untuk menjaga operasi tetap berjalan. Dalam kasus ini, negara tidak lagi berperan sebagai regulator pasar, tetapi sebagai operator industri untuk mencegah hilangnya satu-satunya kapasitas produksi baja primer Inggris.

Krisis serupa terjadi pada Liberty Steel UK. Pada Agustus 2025, unit Speciality Steel UK dinyatakan insolven oleh pengadilan. Operasi perusahaan ditempatkan di bawah official receiver melalui Insolvency Service. Pemerintah mengawasi langsung pengelolaan fasilitas, menunjuk manajemen sementara, dan memberikan dukungan operasional guna menjaga aset strategis tetap hidup sambil mencari investor baru. Intervensi ini kembali menempatkan negara sebagai penyangga terakhir keberlanjutan industri.

Sementara itu, Tata Steel UK di Port Talbot selama bertahun-tahun berada dalam tekanan finansial berat. Pemerintah terlibat dalam berbagai paket dukungan dan negosiasi penyelamatan. Ketika fasilitas utama akhirnya dihentikan, peran negara bergeser ke pengelolaan dampak sosial, kawasan industri, dan transisi tenaga kerja. Fokus kebijakan tidak lagi pada penguatan daya saing, tetapi pada mitigasi kerusakan struktural.

Rangkaian ini memperlihatkan satu mekanisme yang konsisten. Tekanan impor murah dan distorsi global tidak langsung mematikan industri, tetapi secara bertahap menurunkan utilisasi, menggerus arus kas, dan menunda investasi. Dalam struktur biaya yang padat modal, penurunan utilisasi yang berkepanjangan mendorong industri masuk ke fase penyesuaian paksa. Ketika negara akhirnya bertindak, ruang kebijakan telah menyempit menjadi pengambilalihan darurat, pengelolaan kebangkrutan, dan penyelamatan aset, bukan lagi pencegahan erosi kapasitas.

Dari pengalaman inilah reformasi trade remedies Inggris lahir.

Perubahan Desain Sistem Trade Remedies Inggris

Pada awal 2026, pemerintah Inggris mengajukan perubahan mendasar terhadap rezim trade remedies melalui amandemen yang memberi kewenangan langsung kepada Secretary of State untuk memerintahkan dimulainya investigasi dumping, subsidi, dan lonjakan impor, serta memperluas ruang diskresi dalam penetapan bea masuk. Dalam desain sebelumnya, pintu masuk perkara didominasi oleh mekanisme permohonan industri yang disaring terlebih dahulu oleh Trade Remedies Authority (TRA) melalui ambang batas teknis dan prosedural. Perubahan ini memindahkan titik inisiasi dari rezim yang berbasis aplikasi administratif menuju rezim yang dapat dipicu secara aktif oleh negara.

Implikasinya bukan sekadar percepatan proses, tetapi pergeseran arsitektur kewenangan. TRA direposisi dari penjaga gerbang yang menentukan apakah sebuah kasus layak dibuka, menjadi badan investigatif yang bekerja dalam kerangka arahan kebijakan pemerintah. Negara tidak lagi hadir di ujung proses sebagai pengambil keputusan atas rekomendasi teknis, tetapi masuk sejak awal sebagai aktor yang menentukan kapan sebuah distorsi pasar perlu segera diselidiki.

Perubahan ini diperkuat oleh pelonggaran penerapan lesser duty rule, yang sebelumnya membatasi bea masuk pada tingkat minimum yang hanya menghapus kerugian industri. Melalui amandemen baru, pemerintah memperoleh ruang untuk mengenakan bea hingga margin dumping atau subsidi penuh. Dengan demikian, fungsi trade remedies tidak lagi terbatas pada pemulihan kondisi sebelum cedera, tetapi dapat digunakan untuk mempengaruhi struktur persaingan ketika tekanan impor dinilai bersifat struktural.

Secara desain, rezim baru ini menempatkan trade remedies bukan lagi sebagai proses hukum-administratif yang berada di pinggiran kebijakan industri, tetapi sebagai instrumen kebijakan ekonomi di bawah diskresi langsung pemerintah.

Konteks Global yang Membentuk Arah Reformasi

Arah perubahan kebijakan Inggris tidak terlepas dari pergeseran struktur pasar baja global. Kelebihan kapasitas produksi baja dunia diperkirakan telah melampaui 600 juta ton, menciptakan tekanan struktural terhadap harga dan utilisasi di hampir seluruh kawasan. Dalam konfigurasi seperti ini, surplus tidak terserap melalui mekanisme pasar, tetapi dialirkan lintas negara.

Pada 2025, ekspor baja Tiongkok mencapai 119,02 juta ton, meningkat 7,5 persen yoy dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. Lonjakan ini terjadi ketika permintaan domestik melemah, sehingga pasar ekspor berfungsi sebagai kanal utama penyaluran surplus. Tambahan volume sebesar itu masuk ke pasar yang sudah jenuh kapasitas, memperbesar distorsi harga dan mempercepat tekanan terhadap industri di berbagai negara.

Data Shanghai Metal Market menunjukkan bahwa arus ekspor tersebut tidak menyebar merata. Negara-negara yang memperluas penggunaan anti-dumping, countervailing duties, safeguard, Section 232, dan CBAM mengalami penurunan ekspor baja Tiongkok, sementara pasar dengan hambatan perdagangan relatif lebih rendah menyerap sebagian besar pertumbuhan. Pola ini menunjukkan bahwa proteksionisme global tidak menghilangkan surplus, tetapi mengalihkan tekanannya.

Dalam konfigurasi ini, tekanan perdagangan tidak lagi bersifat siklis, tetapi persisten dan terarah, serta bekerja lebih cepat daripada mekanisme perlindungan yang menunggu proses administratif panjang.

Memetik Makna Reformasi Kebijakan Perlindungan Perdagangan Inggris

Dengan memberikan kewenangan inisiasi kepada pemerintah dan memperluas ruang diskresi dalam penetapan bea masuk, Inggris sedang membangun sistem yang secara sadar memindahkan titik intervensi negara ke fase awal tekanan. Trade remedies tidak lagi diperlakukan sebagai mekanisme adjudikasi yang bekerja setelah kerugian terverifikasi penuh, tetapi sebagai alat untuk membaca dan merespons perubahan struktur pasar sebelum tekanan terakumulasi menjadi kerusakan industri.

Perubahan ini mencerminkan pergeseran asumsi kebijakan yang mendasar. Pasar tidak lagi diperlakukan sebagai ruang yang akan menyeimbangkan diri ketika distorsi muncul, dan rezim WTO tidak lagi diasumsikan cukup untuk menahan tekanan struktural. Trade remedies ditarik ke pusat kebijakan ekonomi, berdampingan langsung dengan kebijakan industri dan agenda ketahanan sektor strategis. Dalam desain baru ini, negara menempatkan dirinya bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi sebagai aktor yang bertanggung jawab menjaga struktur pasar agar tetap kompatibel dengan keberlangsungan kapasitas domestik.

Makna kebijakan ini menjadi relevan bagi Indonesia karena Indonesia saat ini berada dalam jalur limpahan tekanan perdagangan global. Pada 2025, impor baja asal Tiongkok ke Indonesia mendekati 6,4 juta ton, dengan tambahan hampir satu juta ton dalam satu tahun. Pangsa impor dalam pasar domestik masih berada di kisaran 40–50 persen. Laju impor yang meningkat sekitar 17 persen yoy jauh melampaui pertumbuhan permintaan baja domestik yang diperkirakan hanya 5–6 persen. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia semakin berfungsi sebagai tujuan penyaluran surplus global, bukan semata sebagai pasar yang menyerap pertumbuhan permintaan.

Dalam struktur seperti ini, efektivitas perlindungan perdagangan tidak lagi hanya mempengaruhi level harga, tetapi arah perkembangan struktur industri. Tekanan volume dan harga secara simultan menurunkan utilisasi, menggerus arus kas, dan mempersempit ruang investasi. Dalam industri yang padat modal, kondisi tersebut mempercepat pergeseran dari fase kompetisi menuju fase penyesuaian paksa. Kasus PT Ispat Indo menunjukkan bagaimana kombinasi banjir impor dan pasar yang jenuh dapat mempercepat kegagalan usaha ketika tekanan berlangsung lebih cepat daripada respons kebijakan.

Pengalaman Inggris memperlihatkan konsekuensi ketika tekanan seperti ini dibiarkan bekerja tanpa penyangga kebijakan yang memadai. Negara pada akhirnya tetap harus turun tangan, tetapi dalam posisi yang jauh lebih mahal dan dengan pilihan yang lebih sempit: pengambilalihan darurat, pengelolaan kebangkrutan, dan penyelamatan aset. Reformasi trade remedies Inggris dimaksudkan untuk memindahkan peran negara dari penyelamat setelah runtuh menjadi pencegah sebelum runtuh.

Dalam konteks Indonesia, makna ini menempatkan perlindungan perdagangan bukan sebagai instrumen teknis pelengkap, tetapi sebagai bagian dari desain struktur pasar yang akan menentukan apakah pasar domestik berkembang sebagai basis penguatan industri, atau terus berfungsi sebagai kanal penyaluran kelebihan kapasitas global.

Dalam konfigurasi perdagangan global yang ditandai oleh rekor ekspor Tiongkok, kelebihan kapasitas yang besar, dan perluasan instrumen proteksi di berbagai negara, pertanyaannya bagi Indonesia bukan hanya apakah instrumen tersedia, tetapi apakah sistem perlindungan perdagangan mampu bekerja pada horizon waktu yang relevan dengan tekanan yang sedang berlangsung. Jika tidak, tekanan yang hari ini tercermin dalam data impor dan harga berisiko mengikuti lintasan yang sama dengan Inggris: akumulasi tekanan, penyempitan opsi kebijakan, dan pada akhirnya kehilangan kapasitas yang bersifat struktural.