Hot News: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Tarif Baja Tetap Kokoh

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6–3 membatalkan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan ini menjadi pembatasan konstitusional yang tegas terhadap penggunaan undang-undang darurat sebagai dasar pengenaan tarif impor. Namun keputusan tersebut tidak berarti seluruh struktur proteksi perdagangan runtuh. Yang dibatalkan adalah tarif luas berbasis kewenangan darurat, bukan tarif sektoral yang telah memiliki dasar hukum eksplisit dan melalui proses investigasi formal. Dalam konteks industri baja, implikasinya sangat jelas: tarif proteksi baja AS tetap berlaku.

Pembatalan Tarif untuk Koreksi Kewenangan

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Presiden telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif “reciprocal” terhadap hampir seluruh negara. Pengadilan menegaskan bahwa IEEPA tidak secara eksplisit memberikan otoritas untuk mengenakan tarif impor. Karena kewenangan perpajakan dan tarif secara konstitusional berada pada Kongres, maka penggunaan undang-undang darurat tersebut dinilai tidak sah untuk tujuan pemungutan tarif luas.

Tarif yang dibatalkan mencakup dua kategori utama. Pertama, tarif “reciprocal” lintas negara dengan berbagai tingkat persentase yang diterapkan secara menyeluruh. Kedua, tarif tambahan terhadap sejumlah produk dari Kanada, Meksiko, dan Tiongkok yang dikaitkan dengan isu keamanan dan penanggulangan narkotika. Berbagai sumber media mencatat bahwa tarif berbasis IEEPA tersebut merepresentasikan sekitar setengah dari total penerimaan bea masuk bulanan pemerintah federal.

Dari sisi fiskal, implikasinya signifikan. Penerimaan bea masuk sempat melonjak tajam sejak tarif tersebut diberlakukan, mencapai puluhan miliar dolar per bulan. Secara kumulatif, nilai penerimaan yang berpotensi disengketakan dalam proses pengembalian dana dapat mencapai lebih dari seratus miliar dolar. Namun Mahkamah Agung tidak secara langsung memutuskan mekanisme refund, sehingga persoalan tersebut kemungkinan akan berlanjut melalui proses litigasi.

Yang krusial adalah batas ruang lingkup putusan. Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang perdagangan lain seperti Section 232, Section 301, maupun instrumen trade remedies reguler. Putusan ini spesifik terhadap penggunaan IEEPA sebagai dasar tarif global.

Tekad Trump Berlanjut: Instrumen Diganti, Arah Tetap

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, Presiden Trump merespons secara terbuka dan tegas. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai sesuatu yang “deeply disappointing” dan menyatakan akan segera menggunakan instrumen hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.

Presiden mengumumkan penandatanganan perintah eksekutif untuk mengenakan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974. Ketentuan ini memungkinkan presiden mengenakan tarif sementara hingga 15 persen selama maksimum 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Artinya, meskipun dasar hukumnya bergeser dari IEEPA ke instrumen perdagangan formal, arah kebijakan proteksionisme tetap dipertahankan.

Selain itu, pemerintah menyatakan akan memperluas penggunaan Section 301 untuk membuka investigasi terhadap praktik perdagangan yang dianggap merugikan kepentingan Amerika Serikat. Presiden juga secara eksplisit menegaskan bahwa tarif berbasis Section 232 dan Section 301 yang telah berlaku sebelumnya tetap berjalan penuh dan tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Agung.

Respons ini menunjukkan bahwa pembatasan oleh Mahkamah Agung bersifat pada instrumen hukum yang digunakan, bukan pada orientasi kebijakan perdagangan itu sendiri. Proteksi industri domestik tetap menjadi bagian sentral strategi ekonomi pemerintah.

Tarif Baja Tetap Kokoh

Bagi industri baja, implikasinya tegas: struktur proteksi tidak berubah dan tetap berlaku penuh.

Tarif baja Amerika Serikat terutama bertumpu pada Section 232 dari Trade Expansion Act 1962, yaitu ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membatasi impor apabila dinilai mengancam keamanan nasional. Dalam konteks baja, pemerintah menilai kapasitas produksi domestik merupakan bagian dari kepentingan strategis negara. Berdasarkan hasil investigasi resmi Departemen Perdagangan, tarif baja yang semula 25 persen telah ditingkatkan dan saat ini berada pada level 50 persen.

Namun proteksi baja tidak berhenti pada Section 232. Produk baja tertentu—khususnya yang berasal dari Tiongkok—juga dapat dikenakan tarif tambahan berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974, yaitu instrumen yang digunakan untuk menanggapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan ekonomi Amerika Serikat. Pengenaan tarif di bawah Section 301 juga melalui proses investigasi formal oleh otoritas perdagangan.

Selain itu, banyak produk baja spesifik dikenakan bea Anti-Dumping (AD) dan Countervailing Duties (CVD) apabila terbukti dijual di bawah harga wajar atau mendapat subsidi dari pemerintah negara asal. Instrumen ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan perdagangan reguler dan berdiri terpisah dari 232 maupun 301.

Struktur proteksi baja Amerika Serikat dengan demikian bersifat berlapis. Dalam beberapa kasus dan untuk produk tertentu, kombinasi tarif Section 232, Section 301, serta AD/CVD dapat membuat beban tarif kumulatif mendekati atau bahkan melampaui 100 persen. Seluruh instrumen tersebut tidak berbasis pada IEEPA dan karena itu tidak terdampak oleh putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, bagi produsen baja domestik Amerika Serikat, struktur proteksi tetap kokoh. Putusan Mahkamah Agung hanya membatasi penggunaan kewenangan darurat untuk tarif global, bukan tarif sektoral yang telah ditetapkan melalui investigasi formal dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Putusan MA Bukan Akhir dari Agenda Tarif

Putusan 20 Februari 2026 bukanlah akhir dari kebijakan tarif Amerika Serikat, melainkan koreksi terhadap instrumen hukum yang digunakan. Tarif global berbasis IEEPA gugur, tetapi pemerintah segera mengaktifkan jalur hukum lain untuk mempertahankan kebijakan proteksionisme.

Dalam pernyataannya, Presiden Trump menegaskan bahwa tarif tetap menjadi alat strategis untuk melindungi industri domestik, memperkuat posisi tawar perdagangan, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan terus menggunakan Section 122, Section 232, Section 301, serta instrumen perdagangan lainnya untuk memastikan industri Amerika tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Bagi industri baja global, sinyalnya jelas. Struktur proteksi baja Amerika Serikat tidak runtuh. Basis hukumnya mungkin bergeser, tetapi komitmen terhadap perlindungan industri domestik tetap kuat. Putusan Mahkamah Agung membatasi cara, bukan tujuan. Agenda tarif masih berjalan, dan bagi sektor baja, proteksi tetap kokoh.