Belajar dari Amerika Serikat: Ketika Kampiun Perdagangan Liberal Tak Lagi Malu Melindungi Industrinya

Pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Business Matching Produk dalam Negeri pada Senin (15/12/2025) bahwa “Indonesia malu-malu terkesan malu-malu untuk melindungi industri dalam negerinya. Ini kan sangat disayangkan. Semua negara yang kita anggap paling liberal justru dia memproteksi, kita kok malu-malu memproteksi” bukan sekadar kritik retoris, melainkan refleksi jujur atas posisi kebijakan industri Indonesia di tengah perubahan lanskap perdagangan global. Pernyataan ini patut dibaca sebagai sinyal penting bahwa pemerintah mulai menyadari urgensi untuk keluar dari sikap setengah hati dalam melindungi industri nasional, terutama ketika tekanan impor semakin agresif dan distorsi pasar global kian nyata.

Selama ini, diskursus perlindungan industri di Indonesia kerap dibayangi kekhawatiran akan stigma proteksionisme, seolah-olah penguatan kebijakan domestik bertentangan dengan praktik perdagangan modern. Padahal, sebagaimana disampaikan Menperin, justru negara-negara yang selama ini dipersepsikan sebagai penganut ekonomi paling liberal telah bergerak lebih dahulu dan lebih tegas dalam melindungi industri strategisnya. Dalam konteks ini, pernyataan Menperin menjadi angin segar dan harapan akan arah kebijakan baru yang lebih konsisten dan berani dalam memperkuat instrumen perlindungan industri nasional.

Meksiko kerap dijadikan contoh terkini negara yang memperketat impor untuk melindungi industrinya, namun pembelajaran paling relevan sesungguhnya datang dari Amerika Serikat. Negara yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kampiun perdagangan liberal tersebut kini justru tampil sebagai salah satu arsitek proteksi industri paling sistematis di dunia. Dari titik inilah, pernyataan Menperin menemukan konteks globalnya yang paling kuat, sekaligus membuka ruang bagi Indonesia untuk merumuskan kebijakan perlindungan industri tanpa rasa inferior atau keraguan normatif.

Amerika Serikat dan Pergeseran Paradigma Perdagangan

Selama beberapa dekade, Amerika Serikat diposisikan—dan sering memosisikan diri—sebagai arsitek utama perdagangan bebas global. Dari pembentukan sistem GATT, pendirian WTO, hingga dorongan liberalisasi tarif dan investasi lintas negara, Amerika Serikat menjadi simbol bahwa efisiensi pasar dan keterbukaan perdagangan merupakan prasyarat utama pertumbuhan ekonomi. Namun dalam satu dekade terakhir, terutama pasca krisis keuangan global dan meningkatnya ketegangan geopolitik, paradigma tersebut bergeser secara fundamental.

Pergeseran ini tidak tercermin dalam retorika semata, melainkan terinstitusionalisasi dalam kebijakan perdagangan dan industri nasional Amerika Serikat. Negara yang sebelumnya paling vokal menentang proteksionisme kini justru secara terbuka menggunakan berbagai instrumen kebijakan untuk melindungi dan mempertahankan industri strategisnya. Perubahan arah ini menunjukkan bahwa perdagangan bebas tidak lagi diperlakukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai salah satu instrumen yang tunduk pada kepentingan nasional.

Pendekatan Amerika Serikat terhadap industri strategis—termasuk baja, aluminium, energi, dan manufaktur lanjutan—menunjukkan bahwa proteksi dipahami sebagai strategi negara (state strategy), bukan sebagai penyimpangan dari prinsip perdagangan global. Instrumen seperti tarif berbasis keamanan nasional, pembatasan impor, serta kebijakan preferensi domestik dalam pengadaan publik dirancang untuk memastikan keberlanjutan kapasitas produksi nasional, menjaga lapangan kerja, dan mengamankan rantai pasok kritis.

Dalam konteks ini, proteksi tidak dimaknai sebagai upaya menutup diri dari persaingan, melainkan sebagai mekanisme untuk mengoreksi pasar global yang telah lama terdistorsi oleh kelebihan kapasitas, subsidi lintas negara, dan praktik perdagangan tidak seimbang. Negara tidak lagi bersikap netral, melainkan secara aktif memilih sektor mana yang harus dipertahankan dan dilindungi.

Keamanan Nasional Section 232 dan Proteksi Berlapis sebagai Landasan Kebijakan Industri

Amerika Serikat memiliki instrumen khusus dalam kebijakan perdagangannya yang dikenal sebagai Section 232 Trade Expansion Act, yang memungkinkan pemerintah membatasi impor dengan alasan keamanan nasional. Melalui mekanisme ini, industri tertentu—termasuk baja—secara eksplisit diperlakukan sebagai bagian dari infrastruktur pertahanan dan ketahanan ekonomi nasional. Dengan kerangka tersebut, negara memperoleh ruang kebijakan yang jauh lebih luas dibandingkan instrumen perlindungan konvensional seperti antidumping atau safeguard.

Berbeda dengan trade remedies berbasis WTO, kebijakan berbasis keamanan nasional tidak mensyaratkan pembuktian kerugian industri secara periodik dan relatif lebih tahan terhadap tantangan hukum internasional. Hal ini memungkinkan Amerika Serikat menerapkan perlindungan yang lebih tegas, berjangka panjang, dan terintegrasi langsung dengan tujuan industri strategis, bukan sekadar koreksi pasar jangka pendek.

Penggunaan Section 232 ini menegaskan bahwa dalam pandangan Amerika Serikat, industri strategis tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Ketergantungan pada impor untuk produk-produk kritis dipandang sebagai risiko sistemik yang harus dikurangi, bahkan jika hal tersebut menimbulkan biaya ekonomi jangka pendek.

Selain itu, salah satu ciri paling menonjol dari kebijakan perdagangan Amerika Serikat adalah penerapan proteksi berlapis melalui berbagai rezim tarif yang saling melengkapi. Praktik tariff stacking memungkinkan satu produk impor dikenakan beberapa jenis tarif secara simultan, mulai dari tarif umum, tarif berbasis keamanan nasional, hingga tarif tambahan berbasis kebijakan darurat. Dengan desain ini, tarif efektif yang dihadapi produk impor dapat meningkat signifikan, bahkan ketika tarif nominal terlihat masih sejalan dengan komitmen perdagangan internasional.

Yang lebih penting, Amerika Serikat tidak menerapkan kebijakan ini secara ad hoc. Melalui pengaturan hirarki antar-rezim tarif, pemerintah memastikan bahwa instrumen proteksi utama tetap berlaku dan tidak mudah dinegasikan oleh mekanisme pengecualian. Pendekatan ini memberikan kepastian perlindungan bagi industri domestik, sekaligus meningkatkan ketidakpastian bagi eksportir asing yang ingin mengakses pasar Amerika Serikat.

Selanjutnya, meskipun agresif dalam melindungi industrinya, Amerika Serikat tidak menerapkan proteksi secara seragam kepada semua mitra dagang. Negara-negara tertentu memperoleh perlakuan khusus melalui kesepakatan bilateral atau pengaturan tarif yang lebih lunak, sementara negara lain menghadapi akumulasi hambatan yang jauh lebih berat. Pola ini menunjukkan bahwa proteksi industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai alat negosiasi geopolitik dan pengelolaan hubungan dagang.

Asimetri ini memperjelas bahwa kebijakan perdagangan Amerika Serikat tidak lagi didasarkan pada prinsip universal perdagangan bebas, melainkan pada kalkulasi kepentingan nasional yang pragmatis dan kontekstual.

Refleksi bagi Indonesia

Dalam konteks inilah pernyataan Menteri Perindustrian memperoleh bobot strategisnya. Jika Amerika Serikat—yang selama puluhan tahun menjadi simbol liberalisasi—secara terbuka dan sistematis melindungi industri nasionalnya, maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk bersikap ragu atau defensif dalam memperkuat kebijakan perlindungan industri. Proteksi bukanlah pengingkaran terhadap daya saing, melainkan prasyarat untuk membangun dan mempertahankan basis industri yang sehat di tengah pasar global yang tidak netral.

Tantangan utama Indonesia bukan terletak pada legitimasi kebijakan, melainkan pada konsistensi implementasi dan keberanian politik untuk menegakkan aturan. Pernyataan Menperin seharusnya menjadi titik awal untuk memperkuat instrumen perlindungan industri secara lebih tegas, terukur, dan terkoordinasi, sehingga industri nasional tidak terus berada pada posisi rentan di hadapan arus impor yang semakin agresif.

Pengalaman Amerika Serikat menunjukkan bahwa bahkan negara yang paling lantang mengusung perdagangan liberal tidak segan menggunakan seluruh perangkat kebijakan yang tersedia untuk melindungi industri nasionalnya. Dalam lanskap global yang semakin terfragmentasi dan sarat distorsi, keberanian negara untuk melindungi industri strategis bukanlah pilihan ideologis, melainkan kebutuhan kebijakan. Indonesia tidak perlu malu belajar dari kenyataan ini, selama perlindungan industri dirancang secara cermat, transparan, dan berorientasi pada penguatan kapasitas nasional jangka panjang.