
Pemerintah Tiongkok kembali mengirimkan sinyal kebijakan yang kuat ke pasar baja global. Setelah lebih dari satu dekade tanpa penerapan rezim perizinan ekspor yang menyeluruh, Beijing mengumumkan rencana penerapan kembali rezim perizinan ekspor baja mulai Januari 2026, bersamaan dengan penegasan bahwa pengendalian output crude steel akan dilanjutkan sepanjang periode Rencana Lima Tahun ke-15 (2026–2030). Langkah ini segera menarik perhatian pasar internasional karena muncul di tengah lonjakan ekspor baja Tiongkok yang dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi sumber utama tekanan harga dan friksi perdagangan global.
Di tengah pelemahan permintaan domestik, khususnya akibat koreksi berkepanjangan di sektor properti, ekspor telah menjadi katup pelepas utama bagi industri baja Tiongkok. Namun strategi ini pada saat yang sama memicu respons proteksionisme yang semakin luas di berbagai negara dan memperdalam persepsi bahwa pasar baja global telah bergerak jauh dari mekanisme persaingan normal. Oleh karena itu, kebijakan terbaru Beijing perlu dibaca bukan hanya sebagai penyesuaian teknis, melainkan sebagai sinyal politik dan ekonomi yang berpotensi memengaruhi arah pasar baja internasional.
Sinyal Kebijakan Beijing: Lisensi Ekspor dan Kontrol Output 2026–2030
Inti kebijakan yang paling menyita perhatian pasar adalah keputusan pemerintah Tiongkok untuk menghidupkan kembali sistem lisensi ekspor baja setelah absen sekitar 16 tahun. Mulai 1 Januari 2026, sekitar 300 pos produk baja—mulai dari bahan baku, produk setengah jadi, hingga baja jadi—akan dimasukkan ke dalam skema perizinan ekspor. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan larangan ekspor, melainkan mekanisme administratif untuk meningkatkan pengawasan, standardisasi, dan kualitas produk baja yang diekspor.
Kebijakan lisensi ini berjalan beriringan dengan penegasan bahwa pengendalian output crude steel akan terus dilanjutkan sepanjang 2026–2030. Pemerintah Tiongkok menyatakan akan mencegah penambahan kapasitas ilegal, mempercepat konsolidasi industri, dan mendorong mekanisme seleksi alam di sektor baja untuk menyeimbangkan supply–demand. Dalam kerangka resmi, kebijakan ini dikaitkan dengan tujuan “high-quality development”, pengurangan friksi dagang, dan stabilisasi keseimbangan pasar, yang menunjukkan bahwa Beijing semakin menyadari keterbatasan model pertumbuhan berbasis volume ekspor di tengah permintaan domestik yang lemah dan tekanan eksternal yang semakin besar.
Optimisme dan Skeptisisme Pasar: Lisensi Bukan Kuota
Respons pasar terhadap kebijakan ini segera terbelah. Di satu sisi, kelompok yang optimistis menilai lisensi ekspor sebagai sinyal awal pengetatan pasokan baja Tiongkok di pasar internasional. Harapan ini terutama muncul dari pandangan bahwa kebijakan tersebut akan mengurangi praktik ekspor agresif berharga rendah, termasuk skema non-VAT yang selama ini banyak digunakan untuk menekan harga pasar global.
Namun di sisi lain, pandangan yang lebih skeptis menekankan bahwa lisensi ekspor pada dasarnya bukan kuota maupun pembatasan volume. Selama tidak ada penetapan batas ekspor yang eksplisit, eksportir Tiongkok dinilai masih memiliki ruang besar untuk melakukan penyesuaian agar arus ekspor tetap terjaga. Dalam perspektif ini, kebijakan lisensi lebih berfungsi sebagai alat kontrol kualitas dan kepatuhan administratif, bukan sebagai instrumen untuk mengurangi kelebihan pasokan secara struktural. Perbedaan pandangan ini mencerminkan ketidakpastian utama yang masih menyelimuti kebijakan Beijing: apakah kebijakan ini akan benar-benar mengubah perilaku penawaran secara permanen, atau hanya menciptakan gangguan jangka pendek sebelum pasar kembali menemukan keseimbangan sebelumnya.
Bagi kawasan ASEAN, kebijakan Tiongkok ini membawa implikasi yang ambivalen. Dalam jangka pendek, berkurangnya penawaran agresif dari Tiongkok berpotensi memberikan ruang bernapas bagi produsen regional untuk memperbaiki posisi tawar di pasar domestik. Negara-negara yang selama ini sangat sensitif terhadap harga impor Tiongkok dapat menikmati stabilisasi harga sementara. Namun manfaat ini cenderung bersifat jangka pendek, karena ketidakpastian kebijakan juga meningkatkan kemungkinan pengalihan perdagangan. Jika lisensi ekspor mendorong perubahan komposisi produk atau jalur distribusi tanpa penurunan volume yang nyata, ASEAN tetap berpotensi menjadi tujuan utama limpahan pasokan dalam jangka menengah, mengingat kedekatan geografis dan struktur pasar yang relatif terbuka.
Indonesia dan Realitas Global: Kelebihan Kapasitas dan Proteksionisme yang Mengakar
Dalam lanskap global yang lebih luas, satu fakta fundamental tetap tidak berubah: kelebihan kapasitas baja dunia masih sangat besar dan bersifat struktural. OECD mencatat kelebihan kapasitas baja global telah melampaui 600 juta ton dan berpotensi meningkat menuju lebih dari 700 juta tondalam beberapa tahun ke depan. Kondisi ini menjelaskan mengapa industri baja global tidak pernah benar-benar beroperasi dalam rezim perdagangan bebas murni, melainkan berada dalam sistem perdagangan yang sarat dengan intervensi kebijakan dan perlindungan negara.
Tekanan struktural tersebut tercermin langsung dalam respons berbagai negara melalui penggunaan instrumen perlindungan perdagangan secara masif. Berdasarkan kompilasi data WTO hingga November 2025, Amerika Serikat tercatat memiliki lebih dari 250 instrumen trade remedies aktif di sektor baja. Uni Eropa mengoperasikan sekitar 50 instrumen, Kanada sekitar 54 instrumen, India lebih dari 150 instrumen, dan Turki sekitar 100 instrumen. Di kawasan ASEAN, Thailand tercatat memiliki sekitar 49 instrumen trade remedies aktif, sementara Malaysia memiliki sekitar 20 instrumen untuk melindungi pasar domestiknya dari tekanan impor baja.
Sebaliknya, Indonesia saat ini hanya memiliki 5 instrumen trade remedies aktif di sektor baja, yang seluruhnya berbentuk bea masuk anti-dumping untuk produk tertentu seperti hot rolled coil, hot rolled plate, tinplate, section baja, dan hot rolled coil alloy. Perbedaan ini bukan bersifat marginal, melainkan ekstrem, dan menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat kontras dibandingkan praktik global, bahkan relatif terhadap sesama negara ASEAN.
Fakta ini memberikan landasan empiris yang kuat bagi pernyataan Menteri Perindustrian bahwa Indonesia selama ini masih bersikap “malu-malu” dalam melindungi industri dalam negerinya. Ketika negara-negara produsen utama secara konsisten dan agresif menggunakan instrumen perlindungan yang sepenuhnya sah dalam kerangka WTO, Indonesia justru berada pada spektrum paling rendah dalam penggunaan trade remedies, meskipun menghadapi tekanan impor dari pasar global yang sama-sama terdistorsi oleh kelebihan kapasitas.
Dalam konfigurasi seperti ini, setiap perubahan kebijakan dari negara eksportir besar—terutama Tiongkok—menjadi sangat krusial bagi Indonesia. Ketika kebijakan Tiongkok, baik melalui lisensi ekspor maupun kontrol output, tidak secara eksplisit menurunkan volume ekspor baja, tekanan akibat kelebihan kapasitas global secara alamiah akan mengalir ke pasar yang paling terbuka dan paling minim hambatan. Dengan tingkat perlindungan yang sangat terbatas, Indonesia berada pada posisi yang secara struktural paling rentan terhadap limpahan surplus global tersebut.
Di titik inilah kebijakan Beijing perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional, bukan sebagai solusi struktural, melainkan sebagai perubahan struktur risiko. Di satu sisi, kebijakan pengendalian ekspor baja Tiongkok merupakan sinyal penting dan positif karena berpotensi menekan arus impor baja berharga rendah yang selama ini menggerus pasar dalam negeri, sehingga memberikan ruang bernapas bagi produsen nasional yang bersaing langsung dengan produk jadi impor.
Namun di sisi lain, kebijakan yang sama juga membawa risiko nyata terhadap ketersediaan dan harga bahan baku serta produk baja semi-finished yang selama ini banyak dipasok dari Tiongkok. Bagi segmen industri nasional yang masih bergantung pada pasokan slab, billet, dan produk antara, perubahan kebijakan ekspor Tiongkok dapat meningkatkan ketidakpastian biaya dan pasokan, serta berpotensi menekan daya saing industri hilir jika tidak diantisipasi secara tepat.
Dalam konteks inilah pesan Menteri Perindustrian bahwa Indonesia tidak perlu malu untuk melindungi industri dalam negeri memperoleh relevansi strategis yang sangat jelas. Tantangan kebijakan Indonesia bukan memilih antara proteksi atau keterbukaan, melainkan mengelola keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan pengamanan pasokan bahan baku strategissecara terarah dan selektif. Oleh karena itu, sinyal dari Beijing tidak semestinya dipandang sebagai alasan untuk mengendorkan perlindungan industri dalam negeri, melainkan sebagai momentum untuk menyempurnakan desain kebijakan industri dan perdagangan agar lebih konsisten dengan realitas global dan struktur industri nasional.
Widodo Setiadharmaji adalah pendiri SMInsights dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam bidang teknologi, strategi bisnis, dan pengembangan industri. Penulis artikel dinamika dan kebijakan industri yang dipublikasikan di Kompas, KataData, dan media nasional lainnya.